Senin, 06 November 2017

CERITA TERUMBU KARANG KEMUJAN, NOT YET ENDING? (BAGIAN 2) : Klaim Ganti Rugi

CERITA TERUMBU KARANG KEMUJAN, NOT YET ENDING?
(BAGIAN 2) : Klaim Ganti Rugi
Isai Yusidarta, ST., M.Sc. (PEH Balai TNKj)

Pelaksanaan klaim ganti rugi kerusakan terumbu karang mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 yang di dalamnya terdapat komponen restorasi, verifikasi, kerugian masyarakat dan jasa ekosistem. Pada ulasan kali ini belum membahas bagaimana terbentuknya nilai besaran klaim ganti rugi, tetapi bagaimana cepatnya proses klaim berakhir untuk kerusakan terumbu karang seluas 24,09 m2 di perairan Kemujan, Taman Nasional Karimunjawa )TNKj). Terbentuknya nilai besaran klaim ganti rugi akan kita ulas pada bagian tersendiri.
Berdasarkan perhitungan terhadap komponen klaim ganti rugi kerusakan terumbu karang oleh kapal TB SP 1 – SPA27007 dapat diperbandingkan besaran nilai yang dirumuskan oleh Surveyor Negara dan Surveyor PT. Samudara Pratama Abadi (PT. SPA) sesuai dengan Tabel 1 pada klarifikasi 1 (pertama) tanggal 9 Oktober 2017.
Tabel 1.   Perbandingan Nilai Klaim Ganti Rugi Kerusakan Terumbu Karang Oleh Kapal TB SP 1 – SPA27007
No.
Komponen Klaim
Nilai (Surveyor Negara)
Nilai (PT. SPA)
1.
Rehabilitation
Rp
625.198.750,00
Rp
625.198.750,00
2.
Verification
Rp
250.000.000,00
Rp
250.000.000,00
3.
Community Fisheries
Rp
35.804.358,75
Rp
23.320.150,79
4.
Tourism
Rp
18.000.000,00
Rp
-
5.
Ecosystem
Rp
137.069.449,36
Rp
2.064,11

Total Klaim
Rp
1.066.072.558,11
Rp
898.520.964,91

Berdasarkan hasil negosiasi pada tanggal 9 Oktober 2017, maka pada tanggal 19 Oktober 2017 beetempat di ruang rapat Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Jakarta telah terjadi kesepakatan klaim ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang seperti terpapar pada Tabel 2.
Tabel 2. Klain Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang Akibat Ditabrak Kapal SP 1 – SPA 27007
No.
Komponen Klaim
Nilai Klaim Ganti Rugi Yang Disepakati
1.
Rehabilitation
Rp
625.198.750,00
2.
Verification
Rp
250.000.000,00
3.
Community Fisheries
Rp
23.320.150,79
4.
Tourism
Rp
-
5.
Ecosystem
Rp
89.276.287,57

Total Klaim
Rp
978.795.188,36




Proses Yang Menghasilkan Kesepakatan
          Selama proses join survey, mediasi sampai pada terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Luar Pengadilan, dapat dijadikan pembelajaran dan catatan yang sangat penting untuk menghadapi permasalahan yang sama dikemudian hari yaitu :
1.      Pelaksanaan join survey yang dilakukan oleh surveyor negara dan surveyor PT. SPA merupakan hal dasar dan krusial yang dapat menentukan arah mediasi. Yang perlu dicatat (membandingkan dengan kasus serupa yang terjadi di Taman Nasional Karimunjawa/ TNKj sebelum peristiwa TB SP1 – SPA 27007 yang belum selesai hingga saat ini) bahwa join survey telah terjadi :
a.          a. Kesepakatan lokasi terjadinya kasus (koordinatnya lokasi sama) dan kedua pihak surveyor           melakukan pengukuran di lokasi yang sama yang sama – sama diketahui;
b.     b. Kesepakatan penggunaan metoda survey baik untuk metoda pengukuran kerusakan maupun metoda pengukuran rona awal sebelum terjadi kerusakan terumbu karang. Apabila digunakan metoda yang tidak sama antara kedua pihak surveyor, maka telah diketahui oleh kedua belah pihak;
Poin a dan b di atas akan mengurangi volume perdebatan pada saat proses mediasi lanjutan yang akan dilakukan. Pelaksanaan join survey bukan berarti telah terjadi kesepakatan sebelum proses mediasi sengketa, tetapi merupakan penyamaan persepsi awal bahwa telah terjadi kerusakan terumbu karang pada lokasi terjadinya kasus tersebut (in-situ).
Pengacara dari PT. SPA pun melaksanakan pengamatan secara langsung, bahkan dengan menggunakan life-jacket melakukan snorkeling ke titik lokasi sesuai dengan koordinat yang disepakati dan melihat kerusakan terumbu karang secara langsung. Hal ini mengurangi debat tidak berguna yang mungkin terjadi tentang lokasi kerusakan terumbu karang.
2.      Pada saat klarifikasi, pihak PT. SPA mendalilkan bahwa kerugian wisata ditiadakan. Lokasi kejadian yang terletak pada koordinatS 5047’12,38” dan E 110027’29,40” adalah zona pemanfaatan perikanan tradisional dan bukan zona Pemanfaatan Wisata Bahari sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) No. 28/IV-SET/2012 tanggap 6 Maret 2012 tentang Zonasi Taman Nasional Karimunjawa (TNKj).
Berdasarkan poin 3 menunjukkan bahwa pihak surveyor PT. SPA, sangat teliti dalam memahami peraturan terkait dengan dengan pengelolaan TNKj dan dimanfaatkan sebagai celah untuk mengurangi besaran nilai ganti rugi. Sebaliknya surveyor negara bukannya tidak tahu akan hal itu, tetapi Tourism tetap dimasukkan dengan dalil sebagai salah satu lokasi penyedia ikan karang sebagai untuk bahan baku wisata kuliner. Mencermati nilai yang paling kecil diantara komponen klain ganti rugi, dapat diduga sebagai salah satu strategi mediasi yang biasanya berprinsip take and give.
3.      Komponen ecosystem dan community fisheries merupakan komonen yang saling melengkapi. Keua belah pihak sepakat bahwa jasa ekosistem, perhitungannya mengikuti hasil dari adanya manfaat jasa ekosistem hasil restorasi. Jasa ekosistem hasil restorasi dapat memberikan fungsi ekosistem yang akan meningkat setiap tahunnya secara bertahap, puncaknya setelah 10 tahun dengan justifikasi peningkatan jasa ekositem hasil restorasi sebesar 10% per tahun. Sehingga  penilaian jasa ekosistem akan berkurang seiring dengan peningkatan jasa ekosistem hasil restorasi sebesar 10% per tahun. Demikian juga, kerugian community fisheries akan mengalami penurunan seiring berjalannya waktu restorasi, sehingga kerugian masyarakat akan berkurang sebesar 10% pertahun.
Tabel 3. Ilustrasi Antara Jasa Ekosistem dan Community fisheries Pasca Restorasi
Tahun ke
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Peningkatan Jasa Ekosistem (%)
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
Kerugian Community fisheries (%)
100
90
80
70
60
50
40
30
20
10
Artinya hasil restorasi akan kembali ke rona awal ekosistem terumbu karang sebelum ditabrak kapal TB SP 1 – SPA27007 dalam waktu 10 tahun. Asumsi yang didalilkan adalah prosentse kemajuan pemulihan jasa ekosistem yang dihasilkan oleh terumbu karang hasil restorasi nantinya adalah 10% per tahun.
4.      Peran Aktif Pihak PT. SPA. Sejak awal terlihat niat baik dari PT. SPA untuk bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan lewat jalur mediasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup (PSLH) sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mulai dari pemeriksaan kapal secara in-situ di lokasi kejadian oleh petugas Balai TNKj, nahkoda dan ABK secara aktif berkoordinasi dalam pembuatan berita acara pemeriksaan, pihak owner secara aktif berkoordinasi di tingkat Balai TNKj dengan di damping pengacara yang ditunjuk, ikut serta dalam join survey secara in-situ dengan didampingi para ahli bahkan pengacara terjun kedalam perairan untuk melihat langsung kondisi kerusakan terumbu karang. Diskusi baik formal maupun informal dilaksanakan antara surveyor PT. SPA dan Surveyor negara untuk membangun pemahaman pengetahuan umu dan in-situ di lokasi kejadian dan bukan kesepakatan yang melanggar hukum.

Pembelajaran Penting
1.         Join Survey harus dilaksaakan dengan prinsip bersama – sama dan memegang objektivitas masing – masing pihak. Belajar dari proses mediasi yang sangat cepat yaitu hanya berlangsung 1 kali klarifikasi pada tanggal 9 Oktober 2017 dan tanggal 19 Oktober 2017 telah terjadi kesepakatan, maka dapat dipetik pelajaran bahwa sekali lagi PROSES JOIN SURVEY memegang kunci utama.
2.         Membangun pengetahuan umum yang dikoreksi dengan pengetahuan in-situ pada lokasi kejadian memudahkan menyusun komponen dan besaran klaim ganti rugi.
3.         Peran aktif pihak berperkara (PT. SPA-red) memudahkan penyelesaian tanpa harus ada debat kusir yang panjang dan melelahkan.
Rekomendasi
1.         Pelaksanaan restorasi harus dilaksanakan oleh stakeholder yang mempunyai keahlian dan pengalaman serta teknologi melakukan restora terumbu karang.  Karena ada klausul “PT. Samudra Pratama Abadi (SPA) dapat mengetahui perkembangan mengenai pelaksanaan restorasi yang dilakukan.
2.         Ganti rugi community fisheries dan jasa ekositem dapat digunakan untuk pemberdayaan nelayan.
3.         Pemerintah (dalam hal ini KLHK/ Dirjen KSDAE) dapat memberikan penghargaan kepada PT. SPA atas kesadaran dan tanggung jawab aktif untuk memperbaiki ekosistem terumbu karang yang rusak akibat kesalahannya. Pihak Bersalah pun bisa menerima penghargaan (reward).
Catatan :

Sepengetahuan penulis belum pernah ada dan terjadi pembayaran klaim ganti rugi akibat vessel grounding di ekosistem terumbu karang melalui jalur mediasi sengketa lingkungan hidup sesuai dengan undang – undang yang berlaku di suatu negara. Rasio nilai ganti rugi per luasan kerusakan terumbu karang paling tinggi.  Biasanya melalui proses peradilan suatu negara yang memakan waktu lebih kurang 5 tahun dan tuntutan ganti rugi dikabulkan lebih kurang 10% dari nilai tuntutan, dan rasio ganti rugi per luasan kerusakan terumbu karang jauh dibawah kasus TB SP1 – SPA27007 di TNKj. 

Jumat, 03 November 2017

CERITA TERUMBU KARANG KEMUJAN, NOT YET ENDING? (BAGIAN 1: Pengukuran Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang)

CERITA TERUMBU KARANG KEMUJAN, NOT YET ENDING?
(BAGIAN 1: Pengukuran Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang)
Isai Yusidarta, ST., M.Sc. (PEH)
Pada kesempatan ini, saya ingin sharing salah satu perhitungan kerusakan ekologis ekosistem terumbu karang (belum valuasi ekonominya) akibat vessel grounding di perairan Taman Nasional Karimunjawa. Saya berani menampilkan ini setelah adanya hasil akhir proses mediasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup antara pemerintah yang diwakili Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pihak Pemilik Kapal, Asuransi yang menaungi Kapal serta Kuasa Hukumnya pada tanggal 19 Oktober 2017 sebesar Rp 987.795.188,36 (Sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan koma tiga puluh enam rupiah).
Kandasnya TB SP1 – SPA 27007 pada tanggal 25 Agustus 2017 pukul 17.15 Wib, merupakan cerita kandasnya kapal sejenis yang kedelapan dan kapal bermesin umuMnya yang kesembilan selama tahun 2017. Catatan dalam dokumen Balai Taman Nasional Karimunjawa (Balai TNKj) pernah terjadi kesepakatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) atas kerusakan terumbu karang di perairan TNKj oleh kapal tug boat – tongkang tanpa skema penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan sesuai Undang – Undang No. 32 tahun 2009 . Apa artinya? Mungkin bisa kita bahas di lain waktu.
Pada tanggal 25 Agustus 2017 pukul 17.15 telah dilaporkan bahwa kapal Tug Boat Samudra Pratama 1 – Tongkang SPA 27007 (TB SP1 – SPA 27007) telah kandas di perairan zona perikanan tradisional Taman Nasional Karimunjawa sebelah barat Pulau Kemujan. SPA 27007 berbendera Indonesia merupakan jenis kapal tongkang (barge) pengangkut barang/log kayu/ material tambang, panjang 82,35 meter dan lebar 24,39 meter, bobot mencapai 2.500 grosstonage dan mempunyai draft (lunas) dari permukaan air ke dasar badan kapal ± 4 meter.
Lokasi kandas TB SP1 – SPA 27007 pada koordinat S 5047’12,38” dan E 110027’29,40”. Lokasi tersebut merupakan daerah terumbu karang, dalam catatan mempunyai kedalaman 1 meter pada saat perairan surut terendah. Tipe terumbu karang adalah karang tepi yang menyatu dengan pulau utama yaitu Pulau Kemujan. Tipe terumbu karang tepi ini mampu melindungi pulau utama dari abrasi air laut. Tipe terumbu karang tepi mempunyai kemampuan memecah energy air laut sebelum mencapai daerah pesisir pantai.
Pelaksanaan Pengukuran
Pada tanggal 11 – 15 September 2017 tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Pusat – Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Gakkum – PSLH) yang dipimpin oleh Osten Sianipar SH., M.Si terdiri dari Isai Yusidarta, ST., M.Sc. (Balai TNKj), Dr. Pahlano Daud (Politeknik Negeri Manado), Idris, S.Pi. (Yayasan Terangi), Endang A. Rohman (Balai TNKj), Dr. Yudi Wahyudin (IPB) telah melaksanakan pengukuran dampak ekologis dan perhitungan kerugian atas terjadinya peristiwa di atas.
Tahapan pelaksanaan terdiri dari :
1.    Swim survey berupa survey jelajah cepat untuk mengamati profil terumbu karang lokasi target dan mengidentifikasi batasan areal yang terdampak dan yang tidak terdampak;
2.    Pemberian tanda berupa buoy pada daerah terdampak dan dilaksanakan perekaman koordinat dengan GPS (geo positioning system) di salah satu sudut areal terdampak. Pemberian tanda ini menjadi patokan penentuan pengambilan data tutupan dan keanekaragaman jenis karang antar areal secara mendetail;
3. Melalui hasil swim survey dipertimbangkan penggunaan metode transek kuadrat (1 meter x 1 meter)  bergrid (10 cm x 10 cm) untuk mendapatkan luasan pada tranjectory zone. Penggunaan metode ini berdasarkan dalil bahwa kerusakan berupa spot – spot pada bagian atas patch reef;
4. Kriteria penentuan luasan kerusakan tranjectory zone pada patch reef dengan mengestimasi “mortality dan partial mortality karang mati yang terdampak langsung. Luasan mortalitas karang (m2) = (M + PM/2), dimana M = jumlah kotak penuh karang mati, PM (partial) = jumlah kotak ½ penuh;
5.  Kerusakan pada dispersal zone ditentukan mulai dari runtuhan karang paling luar (terjauh) yang jatuh dari bagian atas  patch reef. Runtuhan – runtuhan karang terluar di bagian bawah patch reef dihubungkan dengan meteran dan diukur mengelilingi patch reef dan terlihat cenderung berbentuk lingkaran hingga elips. Penentuan luasan dispersal zone dengan memasukkan keliling pada rumusan lingkaran hingga elips (luas lingkaran/ elips = C2/4.phi) yang selanjutnya dikurangi luas tranjectory zone di bagian atas patch reef;
6.    Penentuan persen penutupan karang hidup untuk estimasi rona awal sebelum terjadinya kerusakan menggunakan metode underwater photo transect (UPT) sepanjang 50 meter, hasilnya dimasukkan ke software CPCe.

Hasil Pengukuran
1. Titik Kerusakan di tranjectory zone
Patch reef
Karakteristik kerusakan
Jumlah kuadran
Luas kerusakan (m2)
Mortalitas (%)
1
Terlindas hancur terpotong (fragmentasi, rubbel)
1
0,68
100
2
Terlindas hancur terpotong (fragmentasi, rubbel)
5
3,90
100
3
Terlindas hancur terpotong (fragmentasi, rubbel)
4
2,02
100
4
Terlindas hancur terpotong (fragmentasi, rubbel)
4
2,91
100
5
Terlindas hancur terpotong (fragmentasi, rubbel)
7
5,56
100
6
Terlindas hancur terpotong (fragmentasi, rubbel)
4
2,48
100
Total
25
17,91
100


2.    Titik Kerusakan di dispersal zone
Patch Dispersal
Karakteristik kerusakan
Keliling (m)
Luas kerusakan (m2)
Mortalitas (%)
1
Rubbel, sedimen
6,6
2,79
50
2
Rubbel, sedimen
11,4
6,45
50
3
Rubbel, sedimen
6,9
6,90
50
4
Rubbel, sedimen
10,4
10,40
50
5
Rubbel, sedimen
12,25
12,25
50
6
Rubbel, sedimen
13,4
13,40
50
Total
60,95
34,55
100


3.    Gambaran Rona Awal Titik Kerusakan
Prosentase tutupan karang hidup pada tranjectory zone sebesar 100% (absolute). Hasil ini dengan membandingkan patch reef yang tidak terdampak kandasnya TB SP1 – SPA 27007 di sekitar titik kerusakan;
Prosentase tutupan karang hidup pada dispersal zone sebesar 37,75%. Hasil ini merupakan perhitungan dari software CPCe setelah memasukkan data yang di dapat dati metoda Underwater Photo Transect (UPT).
3.    Perhitungan luas kerusakan terumbu karang akibat kandasnya TB SP1 – SPA 27007
Titik Kerusakan
Luas (m2)
Tutupan (%)
Mortalitas (%)
Total Kerusakan (m2)
Tranjectory zone
17,91
absolut
100
17,91
Dispersal Zone
34,55
35,75
50
6,18
Total (m2)
52,46
24,09

Jadi luasan terumbu karang yang rusak diakibatkan kandasnya TB SP1 – SPA27007 sebesar 24,09 m2.





















Kamis, 10 Agustus 2017

TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA DAN LINTASAN KAPAL

TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA DAN LINTASAN KAPAL
Oleh : Isai Yusidarta, ST., M.Sc.**
Salah satu situs yang menyediakan data dan informasi lalu lintas kapal di dunia, tergambar dengan jelas bahwa perairan Taman Nasional Karimunjawa (TNKj), merupakan salah satu kawasan konservasi yang sibuk dilalui perlintasan kapal dari berbagai arah, selain Taman Nasional Kepulauan Seribu. Letak di persimpangan lalu lintas perkapalan membutuhkan kearifan dalam pengelolaan kawasan untuk memuaskan semua pihak. Apalagi merupakan satu-satunya pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di perairan pantai utara Jawa Tengah.
Isu Terumbu Karang
Kesejahteraan masyarakat lokal merupakan isu global utama bagi pengelolaan TNKj. Mengapa? Di Indonesia, masyarakat lokal tinggal di dalam (enclave) dan berdampingan dengan kawasan konservasi. Di negara maju seperti Australia dan Amerika Serikat, masyarakatnya bertempat tinggal jauh dari kawasan konservasi. Masyarakat lokal Karimunjawa beraktivitas menjadi nelayan di dalam perairan TNKj dan membangun rumah di daratan, yang berbatasan langsung dengan kawasan TNKj baik di daratan dan perairan. Keberadaan TNKj yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat lokal diharapkan mampu “mengisi perut” masyarakat tanpa menurunkan daya dukungnya. Titik baliknya, masyarakat internasional mampu memandang TNKj sebagai kawasan konservasi strategis bagi peri kehidupan manusia.
Ekosistem terumbu karang diharapkan mampu menjadi penopang “mengisi perut” masyarakat lokal karimunjawa dan “suguhan lahir-batin” wisatawan. Terumbu karang mampu menghasilkan pundi-pundi uang bagi masyarakat yang berasal dari ikan tangkap dan atraksi snorkeling-diving. Terumbu karang yang sehat, menghasilkan limpahan produksi ikan laut sesuai dengan maximum sustainable yield untuk ditangkap nelayan lokal. Terumbu karang yang sehat sangat memikat sebagai atraksi perairan fun dive and snorkeling. Sebagai isu global, perairan TNKj mampu berperan bukan hanya sebagai nursery ground tetapi fishing ground dan juga tourism ground bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Peningkatan ke arah tourism ground, tidak dapat dipungkiri akan terjadi peningkatan perlintasan kapal baik penumpang (wisatawan), barang (kargo), jasa (yatch), dan energi (minyak) di perairan TNKj. Terjadi peningkatan lalu lintas laut dan penambahan infrastruktur di perairan TNKj. Kondisi di atas menjadi ancaman nyata bagi kesehatan terumbu karang di kolom perairan TNKj. Sisi luar perairan TNKj terdapat rute normal dan tradisional jalur berlayar kapal (voyage) yang sering dilewati kapal penumpang, kargo dan super tanker dengan draft 10 – 20 meter merupakan ancaman nyata kerusakan terumbu karang baik tabrakan, air ballast dan tumpuhan minyak dari tangker yang bocor.
Isu Lintasan Kapal
Perlintasan kapal di perairan TNKj bukan merupakan sekedar isu semata tetapi merupakan keadaan nyata yang harus dicarikan pemecahannya. Berdasarkan pantauan lewat marine traffic, TNKj merupakan persimpangan lalu lintas kapal dari Jakarta – Surabaya (rute ke arah timur), Banjarmasin – Jakarta, Semarang – Banjarmasin, Semarang – Pangkalanbun dan Semarang – Surabaya pulang pergi. Bahkan kapal internasional niaga berukuran jumbo dengan draf 10 – 20 meter yang melalui jalur ALKI I ke arah selatan sesampai di utara perairan Laut Jawa akan menyisir sisi kanan melintasi perairan sekitar TNKj ke pelabuhan Tanjung Mas Semarang, dan sisi kiri ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kapal dengan rute pelayaran nasional baik penumpang, kargo, maupun tugboat-tongkang seringkali menggunakan perairan pedalaman TNKj untuk melintas dan tambat yang tidak jarang berkaitan dengan pemenuhan “logistik ABK”.
Isu ini mencuat sejalan dengan terjadinya kerusakan terumbu karang oleh tongkang di dalam perairan TNKj. Selama tahun 2017 sampai bulan Juli ini, ada 5 kapal tongkang yang menabrak terumbu karang yang telah ditangani, 1 kejadian kandasnya kapal pengangkut pupuk akibat badan kapal bocor, dan bahan perbincangan di komunitas kelautan dengan bukti foto dan koordinat lokasi dari kerusakan terumbu karang di perairan Taka Cemara dan Ujung Karang.
Larangan Lintas Kapal?
            Tidak ada larangan melintasi perairan laut suatu daerah, apalagi tidak ada niat untuk berbuat melanggar aturan yang berlaku. Bahkan wawasan nusantara harus menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) untuk melaksanakan prinsip kebebasan berlayar dan hak lintas damai di Indonesia. Jika tidak ada ALKI sekalipun pelayaran tetap bisa berlangsung dengan menggunakan prinsip routes normally used for international navigation.
Jadi melarang perlintasan kapal di perairan TNKj sama saja dengan menentang prinsip kebebasan berlayar yang sudah dianut sejak “nenek moyang” Indonesia orang pelaut. Melarang tambat kapal pada musim badai berarti menentang prinsip keselamatan berlayar. Apalagi menghukum nahkoda kapal yang berlayar menggunakan rute normal dan tradisional, kemudian terjadi kebocoran (yang dapat mengakibatkan kapal kandas) dan nahkoda tanpa ada niat “pemikiran jahat” membelokkan arah ke perairan pedalaman TNKj karena bermuatan pupuk (salah satu bahan yang mengandung potassium dan dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang) untuk menjamin keselamatan ABK dan muatan. Jika menghukum, itu dapat dikategorikan salah pengelolaan.
Mengelola Kebijakan
Lintasan kapal dan terumbu karang, ibaratnya dua sisi mata uang yang tidak mungkin terpisahkan. Tidak boleh melarang perlintasan kapal untuk menyelamatkan terumbu karang, demikian juga memperbolehkan perlintasan kapal belum tentu merusak terumbu karang. Integrasi dan sinergi kebijakan alternative pengelolaan baik preemtif, preventif dan represif dengan program utama deteksi dini keberadaan kapal memanfaatkan perangkat AIS (Automatic Identification system) yang terpasang pada badan kapal merupakan pemikiran yang wajib dicoba. Hal ini membutuhkan pengembangan sistem informasi dan teknologi pengawasan kapal yang harus dilakukan Balai TNKj pada tingkat tapak.
Secara preemtif wajib mensosialisasikan kepada perusahan pelayaran agar nahkoda menghidupkan AIS ketika akan melintasi perairan TNKj bahkan melaporkan posisi dan identitas kapal ke AIS Base Station yang telah terkoneksi dengan jaringan internet, dan petugas BTNKj dapat mengunduh layanan pada situs yang menyediakan data dan informasi kapal tersebut. Sehingga secara preventif, petugas TNKj yang sedang berpatroli dapat mengetahui posisi kapal yang memasuki perairan TNKj dan memberikan panduan ke tempat yang aman dari terumbu karang untuk melintasi bahkan tambat kapal. Petugas TNKj juga harus melakukan pengawasan  dalam prosedur operasional tambat kapal. Misalnya selain menggandeng antar kapal dengan tali standar, tiap kapal juga memasang jangkar pada lokasi yang tidak terdapat terumbu karang.
Dalam rangka melaksanakan pengembangan pengelolaan lintasan kapal di atas, BTNKj memerlukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur layanan yang dilakukan. Pengembangan SDM dapat dilakukan melalui pelatihan dan studi banding pada instansi yang telah mengembangkan pengawasan kapal menggunakan data yang berasal dari perangkat AIS, misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memantau armada kapal perikanan tangkap di daerah Indonesia dengan memanfaatkan AIS. Selanjutnya pengembangan infrastruktur merupakan pendorong utama, berupa perangkat informasi dan teknologi yang mempunyai kapasitas memadai, perangkat pergerakan personil petugas di lapangan yang mampu menembus cuaca buruk sekalipun, dan fasilitas tambat kapal yang sesuai standar kelas kapal.
Jika kebijakan preemtif dan preventif yang digambarkan di atas telah berjalan sesuai standar, tentunya kebijakan represif tidak perlu dilakukan dan pasti peristiwa tabrakan karang oleh tongkang yang melintas dan tambat di perairan TNKj dapat dicegah dan tidak akan terulang lagi. Artinya kebijakan represif hanya dilakukan jika terjadi pelanggaran oleh Nahkoda dan ABK yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

** Pengendali Ekosistem Hutan, Balai Taman Nasional Karimunjawa