CERITA IKAN CAPUNGAN BANGGAI DI TAMAN NASIONAL BALI BARAT
Isai Yusidarta
Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan
kondisi lingkungan.
Menurut penuturan dan catatan tulisan, keberadaan ikan
Capungan Banggai di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) adalah suatu kondisi
kecelakaan perdagangan. Pengiriman ikan ini untuk kepentingan perdagangan ikan
hias laut dari Kepulauan Banggai. Sebelum dikirim ke luar negeri, ikan disortir
terlebih dulu. Ikan hasil sortiran yang tidak memenuhi syarat perdagangan yang
seharusnya dimusnahkan, tetapi dibuang ke perairan laut Pulau Bali. Ternyata
ikan Capungan Banggai hidup dan berkembang di perairan Teluk Gilimanuk, Teluk
Terima hingga Sumber Kima.
Julukan "capungan" diberikan karena
morfologi tubuhnya yang kecil, bersirip panjang, dan melayang anggun di kolom
perairan laut, sehingga mengingatkan pada bentuk capung.
Apa
itu Capungan Banggai?
Capungan Banggai adalah jenis ikan yang hidup
dengan status endemik di perairan Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah. Capungan
Banggai sering dikenal dengan nama Cardinal Fish atau Capungan Ambon dengan nama ilmiah Pteropogon
kaudermi.
Filum : Chordata
Kelas : Actinopterygii
Bangsa : Perciformes
Suku : Apogonidea
Marga : Pteropogon
Spesies : Pteropogon
kaudermi
Ikan Capungan
Banggai memiliki bentuk tubuh pipih dengan ciri khas totol – totol putih di
sekijur tubuhnya baik ekor sirip maupun tubuh. Warna tubuh coklat muda
keperakan bergaris hita. 3 buah (1 buah melewati mata) dengan dahi berwarna
hitam hingga mulut dan bagian bawah kepala. Sirip punggung berjumlah dua (2)
buah panjang di belakang dan lebih pendek dibagian depan. Siri dada tampak
berwarna hitam agak kebiruan (ketika dikenakan cahaya lampu senter pada malam
hari) dengan totol totol putih yang rapat. Sirip ekor bercabang dua panjang
juga dominan warna hiatam dan totol-totol putih.
Ukuran
ikan Capungan Banggai antara 1,2 – 7,9 cm. Rongga mulut pejantan lebih lebar
dibandingkan dengan betina. Kemungkinan hal ini berkaitan dengan sifat mouthbreeder
dengan ikan jantan membuahi telur di mulutnya.
Keberadaan Capungan
Banggai di Wilayah Perairan TNBB
Keberadaan
Ikan Capungan Banggai di perairan dangkal TNBB baik yang dilaporakan berada di
perairan Teluk Gilimanuk, Prapat Agung, Teluk Terima dan Sumber Kima merupakan alien
spesies. Ikan ini bukan merupakan jenis asli yang tinggal dan menetap,
tetapi ikan yang berasal dari perairan di luar Taman Nasional Bali Barat.
Diketahui bahwa ikan ini berasal dari perairan dangkal di Kepulauan Banggai,
Sulawesi Tengah.
Walaupun merupakan alien species tetapi keberadaan ikan Capungan Banggai di perairan TNBB belum bersifat invasif (belum ada penelitian). Kemungkinan karena sifat ikan ini sebagai detritor food (pemakan detritus) bukan karnivora atau pemakan ikan lainnya.
Pemanfaatan Capungan
Banggai di TNBB
Capungan Banggai dimanfaatkan oleh beberapa nelayan pengumpul ikan hias dengan cara menanggap menggunakan serok. Hasil tangkapan dijual ke pengepul ikan hias di sekitar Sumberklampok. Hasil tangkapan dipilih ikan yang berukuran kecil. Seorang nelayan menagkap ikan ini perhari sebanyak 600 ekor. Satu ekor ikan dihargai sebesar Rp 1.000,- sampai Rp 2.000,- per ekor. Artinya nilai transaksi ekonomi (NTE) sekali melakukan penangkapan mendapatkan Rp 600.000,- sampai dengan Rp 1.200.000,-. Ikan ini kemudian di bungkus plastik ukuran 0,5 kg dengan jumlah 5 ekor dan diberikan oksigen murni agar ikan ini tetap hidup hingga di tangan pengepul.
Anak –
anak kecil menangkap ikan Capungan Banggai dengan kail ukuran paling kecil
dengan umpan cacing (rutus – Bali red). Hasil pancing bisa di goreng garing dan
dibumbu Bali (saya pernah makanikan ini). Karena digoreng garing, rasanya
renyah dan hurih ketika sudah diberikan bumbu. Ketika digoreng garing duri
dirip punggung dan ekor mudah dikunyah tidak takut menusuk lidah atau dinding
mulut.
Capungan Banggai di Teluk Gilimanuk dapat ditangkap karena berada di perairan dengan zona tradisional, TNBB. Penggunaan serok dan perahu ketinting mewujudkan penggunaan alat tradisional dan ramah lingkungan. Nelayan yang menangkap ikan ini di Teluk Gilimanuk merupakan anggota kelompok nelayan Teluk Asri, Karangsewu dan Segara Mertha yang mempunyai akses pengelolaan zona tradisional Teluk Gilimanuk dari Menteri Kehutanan dan telah diperpanjang sejak 2026 – 2030.
Sekelumit Cerita
monitoring Capungan Banggai
Monitoring
Capungan Banggai dilaksanakan pada tanggal 13 – 15 Oktober 2026 oleh Balai
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) berlokasi di perairan Teluk
Gilimanuk dan Sumber Kima. Monitoring ini sudah mendapat ijin dari Balai Taman
Nasional Bali Barat dengan menerbitkan SIMKASI (Surat Ijin Masuk Kawasan
Konservasi). Monitoring juga melibatkan personil dari CV. Dinar di Gilimanuk dan Pejarakan yang
merupakan perusahaan dengan usaha perdagangan ikan hias dan karang.
Kondisi
Capungan Banggai di Teluk Gilimanuk dapat disampaikan sebagai berikut :
1.
Mudah
dijumpai dan hidup berasosiasi dengan koloni Bulu Babi. Satu individu Bulu Babi
dewasa tercatat ditempati 5 – 10 ekor ikan Capungan Banggai dewasa. Tercatat
juga mencapai 15 ekor Capungan Baggai
dewasa dan kecil. Bahkan mencapai 24 ekor ikan kecil.
2.
Hidup
pada ekosistem terumbu karang terutama karang bercabang. Karang bercabang
berperan juga menyediakan tempat perlindungan yang aman. Jika merasa ada
gangguan ikan Capungan Banggai akan bersembunyi di sela – sela karang
bercabang. Tercatat diketemukan bergerombol 10 – 15 ekor Capungan Banggai.
3.
Ekosistem
lamun yang rapat memberikan juga perlindungan yang aman dari arus air yang kuat
dan juga predator. Di sela-sela lamun diketemukan gerombolan ikan Capungan
Banggai sebanyak 5 – 10 ekor.
4.
Rongga
– rongga di bagian substrat dasar terumbu karang juga dijumpai ikan Capungan
Banggai. Rongga ini menyediakan rumah dan perlindungan bagi ikan ini. Sering
diketemukan sekitar 5 ekor bergerombol di rongga-rongga ini.
5. Keberadaan tempat usaha transplantasi karang juga diketemukan Capungan Banggai. Jika terancam ikan ini akan bersembunyi di bawah meja/ rak transplant karang. Jika merasa aman, ikan ini akan muncul di permukaan sekitar transplant karang. Sering diketemukan sekitar 5 - 7 ekor ikan Capungan Banggai di setiap gerombol.
6. Bahan – bahan buatan manusia yang berongga sering diketemukan ikan Capungan Banggai dalam jumlah besar tergantung ukuran bahan tersebut. Bekas bubu ikan ukuran 1 meter x 2 meter di sekitar gilimanuk tercatat dihuni lebih dari 100 ekor ikan Capungan Banggai.
Kondisi
ikan Capungan Banggai di Sumber Kima pada saat monitoring berbeda dengan di
Teluk Gilimanuk. Ukuran ikan, jumlah individu ikan dan kondisi bulu babi
sebagai tempat asosiasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1.
Ukuran
indivdu ikan di perairan Sumber Kima lebih kecil dibandingkan di Teluk
Gilimanuk. Ukuran individu ikan masih kecil-kecil (anak-anak) dan tidak
diketemukan ukuran besar (indukan). Ukuran rata-rata 1 – 2 cm.
2.
Koloni
bulu babi dalam satu titik minimal 20 individu, bahkan ada yang 217 individu
tetapi ikan Capungan Banggai yang hidup berasosiasi dengan koloni bulu babi
paling tinggi 3 ekor. Lebih sering dalam satu koloni bulu babi hanya terdapat 1
ekor Capungan Banggai kecil.
3.
Ukuran
bulu babi lebih kecil dibandingkan bulu babi yang ada di Teluk Gilimanuk. Ada
dugaan juga berbeda jenis bulu babi antara di perairan Sumber Kima dengan di
Teluk Gilimanuk.
4.
Dalam
kegiatan monitoring di perairan Sumber Kima diketemukan tidak lebih dari 50
ekor Capungan Banggai ukuran kecil. Bahkan ada pertanyaan “Dimana induknya
bersembunyi?”
Hasil monitoring menunjukkan bahwa pupulasi terbesar terdapat di Teluk Gilimanuk. Ikan Capungan Banggai hidup berasosiasi di Bulu Babi. Tinggal di terumbu karang khususnya karang bercabang. Hidup juga di ekosistem lamun lamun. Menempati substrat berongga. Sering juga tinggal di area transplantasi karang bahkan benda-benda yang mempunyai rongga yang dibuang ke laut dapat menjadi tempat hidupanya.
Gambar 3. Ikan Capungan Banggai berasosiasi di dengan Bulu Babi di area padang lamun. Dokumen TNBB Oktober 2026
Kesesuaian Hukum
Keberadaan
ikan Capungan Banggai di perairan dangkal TNBB berdasarkan prinsip legalitas
(kepatuhan hukum) pada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, maka merupakan spesies eksotik. Spesies eksotik adalah
jenis tumbuhan, hewan, atau mikroorganisme yang berada di luar habitat alaminya
akibat campur tangan manusia, baik sengaja maupun tidak.
Artinya tindakan
membuang (melepaskan) ikan Capungan Banggai ke perairan TNBB adalah tindakan
yang bertentangan dengan kesesuain hukum. Tindakan individu ataupun korporasi
bahkan seandainya yang melakukan instansi pemerintah maka tidak sesuai dengan
definisi taman nasional seperti yang tertulis di dalam Undang – Undang Nomor 32
tahun 2024. Ikan Capungan Banggai adalah ikan endemik Kepulauan Banggai,
Sulawesi Tengah. Artinya seharusnya ada dan hanya terdapat di Kepulauan Banggai
Kepatuhan Hukum
Kesesuaian
hukum harus selaras dengan kepatuhan hukum, artinya ikan Capungan Banggai
dilarang untuk dilepaskan di habitat yang bukan aslinya. Sudah sepatutnya
individu, korporasi bahkan instansi pemerintah mengetahui yang dilarang dan
diperbolehkan ketika melakukan pengelolaan ikan Capungan Banggai. Ketika ikan
Capungan Banggai diketahui berada di perairan TNBB, sudah pasti terdapat tindakan
yang melanggar kepatuhan hukum. Wajar jika individu, korporasi bahkan instansi
pemerintah yang terkena sanksi pidata pertada maupun administrasi. Ketika tidak
ada individu, korporasi bahkan instansi pemerintah yang mengakui bersalah atau
dihukum bersalah, maka harus ada upaya/ tindakan dari pengelola spesies ikan
Capungan Banggai dan pengelola wilayah TNBB. Upaya dasar untuk memenuhi
kepatuhan hukum adalah pengumpulan bahan dan keterangan. Kegiatan monitoring
ikan Capungan Banggai ini merupakan bentuk dasar dari kepatuhan hukum. Secara ilmiah
(scientific) kegiatan monitoring ini dapat menjadi kajian apakah ikan Capungan
Banggai telah berkembang menjadi spesies asing invasif.
Keadilan Substansial
Keberadaan ikan Capungan Banggai telah lama berkembang di perairan TNBB bahkan telah menjadi sumber penghidupan kelompok nelayan ikan hias laut. Keberadaan ikan ini di perairan TNBB tidak memenuhi kesesuaian hukum dan kepatuhan hukum. Kenyataanya belum ada tindakan yang mampu memberikan kejelasan sanksi pidana, perdata maupun administratif terhadap pelanggaran ini. Artinya kesesuaian hukum dan kepatuhan hukum tidak hanya dinilai secara kaku dari teks undang-undang (hukum formal), tetapi juga harus bersendikan sebagai keadilan yang hidup di masyarakat (hukum materiil/substansial). Masyarakat tidak mengeluhkan keberadaan Capungan Banggai di perairan TNBB, bahkan sebaliknya bahwa masyarakat nelayan memanfaatkannya. Artinya produk hukum formal wajib diselaraskan agar tetap memuat nilai lokal yaitu memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat desa penyangga kawasan TNBB. Menjadi tugas dan tanggung jawab pengelola wilayah dan pengelola spesies ikan Capungan Banggai untuk memberikan kepastian : 1) Apakah ikan Capungan Banggai memiliki sifat invasif (spesies eksotik invasif/SEI) atau tidak?; 2) Tindakan apa yang diambil terkait keputusan angka 1, jika ikan Capungan Banggai bersifat SEI, dan jika ikan Capungan Banggai tidak bersifat SEI? Keputusan atas dua langkah di atas hasil monitoring ikan Capungan Banggai di perairan TNBB akan memberikan keadilan subtansial bagi habitat, spesies dan genetik bagi ikan Capungan Banggai serta masyarakat nelayan yang memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


