Kamis, 21 Juni 2018

MANGROVE – TAMBAK – TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA


Gambar peta aerial perambahan mangrove di Blok Cikmas, Resort Legon Lele, SPTN II Karimunjawa, TNKj dengan tujuan membuat tambak intensif (dokumen BTNKj)

MANGROVE – TAMBAK – TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA
(Isai Yusidarta, ST., M.Sc., Sutris Haryanta, S.H., Yusuf Syaifuddin S.Bio., M.A., Nugroho Dri Atmojo, SP., Mulyadi dan Agung Setiyadi)
Pulau – pulau yang menyusun Kepulauan Karimunjawa berjumlah 27 buah digolongkan menjadi pulau kecil karena luasannya kurang dari 2.000 km2. Secara teori karekteristik pulau kecil yang juga terdapat di Kepulauan Karimunjawa adalah 1).Terpisah dari pulau induk (mainland) sehingga bersifat insular; 2). Eksistensi pulau kecil dipengaruhi oleh ekosistem terumbu karang, hutan mangrove dan padang lamun: 3). Rentan terhadap perubahan lingkungan, baik oleh aktivitas manusia maupun bencana alam; dan 4). Keterbatasan sumber air tawar karena daerah tangkapan air terbatas bahkan tidak mempunyai cekungan air tawar di bawah tanah dan tidak ada kemandirian hasil tanaman pangan dari terestrial.
Berkaitan dengan eksistensi pulau kecil dipengaruhi oleh ekosistem mangrove di Kepulauan Karimunjawa dapat dilihat dari hasil penelitian Suryanti dkk, (2009) tentang perubahan luas hutan mangrove di Pulau Kemujan Taman Nasional Karimunjawa. Suryanti dkk, (2009) menyatakan bahwa luas hutan mangrove di Pulau Kemujan tercatat seluas 2,815 hektar pada tahun 1991 dan mengalami peningkatan rata-rata sebesar 0,02 hektar/tahun hingga tahun 2001. Sampai dengan tahun 2009 hutan mangrove di Pulau kemujan tercatat seluas 4,052 hektar dimana kondisi ini mengalami peningkatan rata-rata sebesar 0,14 hektar/tahun dari tahun 2001.
Arti dari angka – angka di atas adalah terdapat peluang hutan mangrove di Pulau Kemujan untuk bertambah luas. Harapan terbentuknya lahan baru juga besar mengingat vegetasi mangrove juga berperan sebagai sediment trap (perangkap sedimen) yang mengendapkan material terlarut dalam perairan  mangrove mempunyai peranan dalam membentuk lahan dan daratan baru ke arah laut. Sehingga luas Pulau Kemujan dapat bertambah.
Berkaitan dengan Re-born tambak dengan jenis udang vaname saat ini yang di budidayakan di Karimunjawa apakah perlu di larang? Apakah ekosistem mangrove di Kecamatan Karimunjawa hanya akan difungsikan untuk konservasi? Perlu kita lihat sejarah tambak udang periode 1 dan perbandingan dengan tambak di lokasi lain.
Profil Mangrove di Kemujan dan Karimunjawa
Profil mangrove di Pulau Kemujan dan Karimunjawa pada tahun 2009 dapat dilihat pada Gambar 1. Berdasarkan Gambar 1 tentang peta kelas kerapatan hutan mangrove  Karimunjawa tahun 2009, dapat diduga hal – hal sebagai berikut :
Pertama. Ekosistem mangrove di Pulau Kemujan dan Karimunjawa mempunyai ketebalan yang tipis, kecuali pada bagian selat yang memisahkan Pulau Kemujan dan Karimunjawa.
Ekosistem mangrove di kedua pulau terbesar di Karimunjawa tidak dipengaruhi oleh adanya masukan (inlet) air tawar yang berasal dari sungai secara rutin. Ekosistem mangrove tersebut telah beradaptasi dalam waktu yang lama dengan salinitas yang lebih tinggi dari tempat lain dan hempasan arus gelombang laut secara langsung. Penampakan morfologi hasil adapatasi alami yang lama dari vegetasi mangrove di bagian terluar tetap tumbuh dan berkembang normal dan tidak berbentuk perdu. Ini sangat berbalikan dengan di Taman Nasional Kepulauan Seribu (TNKS).
Di TNKS (termasuk pulau kecil dan tidak mempunyai masukkan air tawar), untuk membentuk ekosistem mangrove guna melindungi daratannya dari abrasi secara buatan menggunakan teknik gerombol (satu titik penanaman bisa menggunakan 10 - 20 batang pohon dan jarak antar titik kurang dari 1 meter). Vegetasi mangrove yang di tanam gerombol dari genus Rhizophora tumbuh, tetapi penampakan morfologinya tidak sempurna melainkan berbentuk perdu (kerdil).
 


 Gambar 1. Peta Kelas Kerapatan Mangrove pada Tahun 2009 (Sugiarto, 2009)
  
Catatan :
Pulau Kemujan dan Karimunjawa : Masukkan air tawar biasanya terjadi pada musim hujan melalui presipitasi langsung dari hujan di langit maupun runoff dari daratan yang sudah tidak mampu menahan presipitasi di atas hutan hujan dataran rendah di Kedua Pulau, apalagi kedua pulau tidak mempunyai cekungan air tanah (CAT).
Kedua. Ekosistem mangrove di Pulau Kemujan dan Karimunjawa yang berbatasan dengan perairan pesisir dalam kategori sangat rapat dan  rapat.
Gambar 2.   Kondisi ekosistem mangrove di sekitar Rabbit and carol housed daerah Cikmas. Garis merah adalah batas terluar bekas tambak pada periode 1.
Daerah di depan garis merah ke arah laut menggambarkan kondisi vegetasi mangrove yang mempunyai kerapatan tinggi dan sangat tinggi dengan ketinggian tegakan yang sama. Citra yang ditampilkan seperti permadani yang memanjang. Interpretasi yang dapat dimunculkan dari citra tersebut adalah tegakan vegetasi mangrove pada bagian depan bibir pantai mampu memainkan peran sebagai salah satu atau keseluruhan peran yaitu 1). Meredam kekuatan dari energi gelombang laut yang dapat menyebabkan abrasi; 2). Melakukan suksesi primer ke arah laut untuk menambah luas hutan mangrove; dan 3) Daerah penyangga atau buffer antara perairan laut dan tambak sehingga tambak tidak rusak oleh energi gelombang air laut.
Ketiga. Ekosistem mangrove di Pulau Kemujan dan Karimunjawa mulai bagian tengah hingga daratan termasuk dalam kategori sedang, jarang hingga sangat jarang;
Kondisi ini dapat diduga merupakan bekas peninggalan tambak udang pada periode 1 (tahun 1990-an) yang telah mengalami restorasi alami dalam waktu yang lama. Efek merusak lingkungan dari tambak udang windu yang dikelola secara sederhana pada periode 1 tambak udang tetap tampak pada tahun 2018. Gambar 3. Foto dari satelit yang diambil dari citra goole earth yang dipakai oleh situs marine traffic menunjukkan masih adanya bekas tambak yang masih utuh dan bekas tambak yang mulai ditutupi vegetasi mangrove. Waktu lebih dari  puluhan tahun untuk restorasi alami belum mampu menutup sempurna bekas tambak periode 1.
Jadi kondisi tegakan vegetasi mangrove dibagian tengah hingga daratan yaitu sedang, jarang hingga sangat jarang bukan oleh terjadinya “susksesi sekunder”. Suksesi sekunder seringkali terjadi di bagian belakang ke arah daratan. Suksesi sekunder terbentuk ketika bagian ekosistem mangrove sudah mencapai klimaks yaitu lapisan substrat lebih tinggi atau tidak terkena waterlogged (genangan) seperti biasanya, sehingga tegakan mangrove di bagian tersebut mati. Selanjutnya substrat tersebut ditumbuhi oleh rumput perintis dan akhirnya menjadi daratan murni. Tanda – tanda dimulainya suksesi sekunder saat ini dapat dilihat pada saat jalan di trekking mangrove Kemujan setelah tempat pemungutan karcis berjalan ke laut sekitar 200 meter sebelah kiri akan diketemukan rumput perintis dalam luasan yang “cukup” diantara mangrove di sekitarnya mulai tidak normal seperti tidak subur.

Gambar 3.   Gambar tambak di atas letakknya di sebelah timur Rabbit and carol house daerah Cikmas Karimunjawa. Tampak kondisi tutupan tegakan vegetasi mangrove secara visual sedang, jarang hingga sangat jarang.
Perbandingan Pantura Jawa Tengah
Mari kita lihat perbandingan dengan tambak yang ada di daerah Pantai Kaliwungu – Kendal, Pantai Gojoyo – Demak, Pantai Kartini – Jepara dan Pantai Sluke – Rembang. Perhatikan gambar – gambar selanjutnya di bawah ini.
Citra yang ditunjukkan oleh gambar 4 dan 5 adalah penampakan kondisi tambak di daerah pantai Kaliwungu – Kendal dan Gojoyo - Demak. Pada tambak bagian paling depan di kedua lokasi tersebut lapisan tegakan vegetasi mangrove terlihat kosong (tidak ada sama sekali). Pematang/ tanggul petak tambak terlihat langsung berhadapan dengan perairan laut terbuka. Kondisi ini menyebabkan terdapat petak tambak yang jumlah pematang atau tanggul hilang yang akhirnya tambak tersbut dapat hilang tidak berbekas.
Memang ada tegakan vegetasi mangrove pada kedua lokasi, tetapi sifatnya hanya spot – spot yang tersebar dan sangat tipis. Padahal tegakan vegetasi mangrove akan berfungsi jika rapat, sambung menyambung tanpa jarak serta mempunyai ketebalan yang cukup untuk untuk dapat memainkan peranan sebagai buffer antara tambak dengan perairan laut terbuka. Baik tambak di pantai Kaliwungu maupun di Gojoyo, lokasinya masih jauh dari pemukiman penduduk (daerah urban).
Gambar 4.   Kondisi tambak di daerah pesisir Kaliwungu Utara, Kabupaten Kendal.

Gambar 5.   Kondisi tambak di daerah Gojoyo, Kabupaten Demak.

Gambar 6.   Tambak di pesisir pantai Sluke, Kabupaten Rembang.

Gambar 7.   Tambak udang vaname di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP), Kabupaten Jepara.
Pada gambar 6 dan 7, meunjukkan lokasi tambak di sekitar pemukiman padat penduduk, bahkan padat oleh kegiatan industri mengingat merupakan daerah yang berhimpitan dengan pelabuhan yaitu pelabuhan Tanjung Bonang di Sluke dan BBPBAP di tengah kota Jepara. Bahkan tambak di BBPBAP Jepara sudah dikelilingi oleh pemukiman padat penduduk dan berbagai kegiatan yang dapat menghasilkan berbagai macam limbah baik rumah tangga, industri usaha kecil dan menengah, limbah organik dari usaha perkayuan (ukiran) dan lain-lain. Tambak di pantai Sluke maupun di BBPAP Jepara sudah tidak memiliki ekosistem mangrove sama sekali. Tambak di BBPA Jepara inlet air laut hanya berasal dari sebuah saluran.
Tambak di Pantai Sluke masih berhubungan langsung dengan perairan laut terbuka di bagian utara, barat dan timur. Bagian selatan sudah dikelilingi oleh kegiatan rumah tangga dan industri pengeolahan hasil tangkapan ikan serta kegiatan di pelabuhan Tanjung Bonang yang menunjukkan peningkatan pendaratan kapal yang mengangkut batu bara untuk keperluan pembangkit listrik tenaga uap di Rembang.
Jadi tambak di Sluke - Rembang dan BBAP Jepara, sama – sama tidak memiliki ekoistem mangrove yang menjadi ciri khas pantai utara Jawa Tengah sebelum adanya kegiatan pertambakan.
Kondisi Usaha Tambak di Daerah Pembanding
            Berdasarkan pengamatan terhadap citra satelit yang di peroleh dan data- data yang di dapatkan dari berbagai sumber  maka dapat diuraikan bahwa lokasi tambak keempat daerah pembanding dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Perbandingan kondisi tambak di Kaliwungu, Gojoyo, Sluke dan BBAP Jepara
No.
Objek
Lokasi
Kaliwungu
Gojoyo
Sluke
BBPBAP
1
2
3
4
5
6
1.
Jenis Tambak
Sederhana
Sederhana
Intensif
Intensif
2.
Biota budidaya
Vanname dan Bandeng
Vanname dan Bandeng
Vanname
Vanname
3.
Pemilik
Investor‑1
Investor1
Investor1
Investor2
4.
Pengelola
Maslok3
Maslok3
Maslok3
Investor2
5.
Kemungkinan Ijin
TPUPI4
TPUPI4
TPUPI4
TPUPI5
6.
Ancaman saat ini
Abrasi
Abrasi
Abrasi dan Limbah pabrik
Limbah rumah tangga
7.
Ancaman yang akan datang
Limbah pabrik
Limbah pertanian
Lokasi Saturated
Beban investasi
8.
Tambak bagian depan6
Berjalan normal
Berjalan normal
Berjalan normal
-
8.
Tambak bagian belakang7
Mulai dibiarkan
Berjalan normal
Ditinggalkan
Berjalan normal
9.
Perubahan Tenurial
Pabrik (KIK)8
-
Pabrik
Perumahan & industri RT
10.
Kondisi investasi
Berjalan
Berjalan
Kolaps
Berjalan
 Catatan :
1 : investasi perorangan pembiayaan perorangan
2 : instansi pemerintah untuk pendidikan dan pelatihan budidaya perikanan dengan pembiayaan APBN
3 : masyarakat lokal
4 : ijin perorangan untuk pembudidaya ikan kecil
5 : ijin instansi yang dikecualikan untuk SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan)
6 : tambak yang berada di bagian tepi laut
7 : tambak yang berada di dekat daratan
8 : Kawasan Industri Kendal

            Berdasarkan tabel 1 di duga, tambak di pantai Sluke mulai kolaps ditinggalkan para investor perorangan pemegang TPUPI sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Permen-KP/2014 Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan. Kondisi ini disebabkan oleh air sebagai media tambak udang dan substrat di sekitar tambak sudah jenuh (saturated). Sudah jenuh yang dimaksud disini yaitu tercemar oleh limbah hasil buangan tambak pasca panen dan hasil sisa produksi industri yang berkembang di sekitar pelabuhan Tanjung Bonang, Sluke dan berakibat munculnya penyakit yang menyerang udang sehingga produksi gagal. Investor dan pengelola pun mengalami kerugian.
Penggunaan metoda tambak intensif merupakan pilihan terakhir, untuk mensiasati kondisi lingkungan sekitar tambak yang sudah “tidak subur”. Tidak subur dalam arti tidak terdapat kondisi ekosistem mangrove yang mampu memainkan peran sebagai buffer filter terhadap senyawa – senyawa yang tidak berguna hasil buangan dari tambak disekitarnya, dan limbah baik rumah tangga maupun industri.
Konsekuensi yang timbul dari pemilihan metoda tambak intensif adalah meningkatnya biaya produksi dibandingkan metoda tambak sederhana. Peningkatan biaya produksi, jika tidak diikuti oleh peningkatan nilai jual udang di pasar tentunya akan menghasilkanl hitungan BCR (benefit – cost ratio) menjadi kecil. Kondisi ini mengancam dan investor – pengelola tidak lagi mendapatkan keuntungan. Hal inilah yang terjadi di tambak pesisir Sluke, investor – pengelola berani me-relokasi investasinya ke Kepulauan Karimunjawa
.
Kotak 1.    Berita yang memuat perubahan tenurial kawasan tambak di Kaliwungu sebagai kawasan industry dan penawaran penjualan tambak masyarakat untuk kegiatan industri di sekitar Kawasan Industri Kendal.



Tambak di Kaliwungu merupakan tambak metoda sederhana, terdesak oleh peruntukan tata ruang yaitu perubahan tenurial untuk Kawasan Industri Kendal (KIK). Perubahan tenurial ini  dengan alasan sudah “tidak produktif”. Sesuai Tabel 1, tambak di bagian belakang mulai ditinggalkan karena perhitungan BCR dari tambak metode sederhana sudah “tidak produktif” atau keuntungan berkurang. Sedangkan untuk meningkatkan menjadi tambak intensif juga terbentur dengan permodalan dan keahlian mengelolanya yang berbeda dengan tambak sederhana. Hal ini lah yang kemudian menjadi pemikiran oleh pemerintah daerah untuk merubah tambak menjadi kawasan industri. Hal ini sudah direncanakan sejak tahun 2014 dan peresmian dilaksanakan pada 14 Nopember 2016. Pembangunannya secara bertahap. Pada tahun 2021 diharapkan lahan bekas tambak yang di sulap menjadi kawasan industri mencapai 860 hektar.
Pulau Kecil Yang Hilang di Semarang
Berkaitan dengan Re-born tambak dengan jenis udang vaname saat ini yang di budidayakan di Karimunjawa apakah perlu di larang? Apakah ekosistem mangrove di Kecamatan Karimunjawa hanya akan difungsikan untuk konservasi?
            Menjawab pertanyaan di atas, marilah kita melihat sejarah tenggelamnya Pulau Tirang di pesisir utara Kota Semarang.dari kacamata pemberitaan dari media massa elektronik dan media sosial blogger di bawah ini. Kisah Pulau Tirang ini dimuat kembali 6 bulan yang lalu melalui media elektronik JATENGTODAY.COM (lingkaran hijau). Poin –poin penting dalam pemberitaan ini, saya lingkari dengan warna merah, sebagai bahan permenungan dan pembelajaran untuk pulau kecil lainnya terutama di Kepulauan Karimunjawa. 

Box 2. Berita tentang Pulau Tirang di Pesisir Utara Kota Semarang Yang Hilang Tenggelam

            Pulau Tirang, awalnya merupakan ikon wisata hutan mangrove pulau kecil di utara kota Semarang. Berbagai jenis mangrove tumbuh dan memainkan peran ekologi, yang memberikan kehidupan berbagai keanekaragaman hayati seperti jenis – jenis burung dan biota laut yang dapat diamati oleh wisatawan yang berkunjung dengan menggunakan perahu melintasi pulau tersebut. Memberikan matapencaharian bagi penduduk sekitar melalui kegiatan wisata.
Pulau Tirang sebagai pulau kecil menghadapi tekanan seperti : 1) Penebangan sebagaian ekosistem mangrove untuk tambak udang dan bandeng; 2) Abrasi oleh gelombang air laut yang mengakibatkan badan pulau tenggelam terkikis air laut; dan 3) Kerusakan lingkungan akibat limbah dari sejumlah pabrik mengakibatkan kawasan mangrove Pulau Tirang yang tersisa (karena penggunaan sebagaian untuk tambak) teracuni dan mati.
Kondisi Pulau Tirang membuktikan bahwa eksistensi pulau kecil dipengaruhi oleh ekosistem hutan mangrove dan rentan terhadap perubahan lingkungan, baik oleh aktivitas manusia maupun alam. Habisnya hutan mangrove di Pulau Tirang akibat penggunaan sebagian ekosistem mangrove untuk lahan tambak, keberadaan buangan limbah pabrik dan abrasi telah menenggelamkannya.
Bagaimana di Kemujan dan Karimunjawa?
            Tekanan pulau Kemujan dan Karimunjawa pada periode tahun 1990-an sampai dengan 2000-an adalah 1) Penebangan tegakan vegetasi mangrove untuk lahan tambak udang windu; 2) Penebangan mangrove untuk pemukiman; 3) Limbah buangan dari tambak metoda sederhana untuk pembudidayaan udang windu; dan 4) Ancaman energi gelombang air laut (abrasi).
            Pada periode di atas, tekanan – tekanan terhadap Pulau Kemujan dan Karimunjawa di daerah pesisir masih dapat di toleransi. Ekosistem mangrove di sana telah menunjukkan daya lentingnya, walapun memerlukan periode waktu puluhan tahun atau minimal 17 tahun dari tahun 2000-an pada saat tambak udang windu mulai kolaps. Daya lenting yang diperankan oleh ekosistem hutan mangrove di Kemujan dan Karimunjawa telah mengakibatkan adanya restorasi alami pada bekas lahan tambak (lihat sub bab - Profil Mangrove di Kemujan dan Karimunjawa yang datanya didapatkan tahun 2009 dan citra google tahun 2017).
            Tekanan Pulau Kemujan dan Karimunjawa telah dimulai lagi pada tahun 2017 yang saya sebut periode Re-born tambak udang. Tekanannya berupa : 1) Penebangan tegakan vegetasi mangrove yang telah mengalami daya lenting melaluii restorasi alami; 2)Penebangan mangrove untuk sarana wisata; 3)Pembuatan tambak udang metode intensif; 3) Limbah buangan tambak udang intensif; 4) Galian C berupa tambang pasir di daerah pesisir; dan 5) Ancaman energy gelombang laut (abrasi).
            Tekanan menjadi semakin berat pada periode re-born tambak udang. Mengapa? Tambak intensif dicirikan dengan penggunaan pakan buatan yang hampir 100%, terpal plastik untuk memisahkan dengan substrat dasar, kincir air untuk meningkatkan oksigen terlarut, siphon untuk membuang lumpur dan sisa pakan yang tidak tercerna dan pencucian (saponin : pestisida organik) tambak pasca panen. Kondisi di atas akan menghasilkan akumulasi limbah buangan pasca panen yang mempunyai beban tinggi pada lingkungan.
Mengapa mempunyai beban lingkungan yang tinggi? Kuncinya penggunaan pakan buatan. Limbah tambak udang berupa sisa pakan dan feses. Sisa pakan berupa unsur organik yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem pantai. Akumulasi unsur organik di lingkungan perairan (ekosistem mangrove dan laut) dapat meningkatkan populasi alga (blooming algae). Blooming algae menyebabkan kondisi perairan menjadi anoksigen dapat mengganggu komunitas biota laut yang dapat menyebabkan kematian massal.
Limbah tambak udang juga memicu munculnya senyawa tereduksi seperti NH3, CH4, dan H2S yang bersifat toksik (racun) sehingga dapat membunuh semua mahluk hidup yang ada tidak terkecuali ikan, makrobentos maupun tegakan vegetasi mangrove.
            Ancaman tambak udang periode re-born kali, bukan sekedar mengancam eksistensi Pulau Kemujan dan Karimunjawa sebagai pulau kecil ataupun keutuhan ekosistem mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Ancaman akhir bagi pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa yaitu :
1.      Kolaps-nya industri wisata;
Kolaps-nya industri wisata di Karimunjawa disebabkan rusaknya obyek daya tarik wisata utama yaitu ekosistem terumbu karang terutama keindahan karang dan keanekaragaman ikan. Selain kualitas perairan sebagai media snorkeling dan diving tidak layak lagi untuk wisatawan sesuai peraturan menteri lingkungan hidup.
Kolaps-nya industri wisata di Karimunjawa bersamaan dengan hancurnya perikanan tangkap di zona tradisional yang selama ini memenuhi kebutuhan ikan tangkap untuk wisatawan dan masyarakat lokal.
2.      Hilangnya pesisir pantai hingga tenggelamnya pulau Karimunjawa dan Kemujan.
Kematian massal tegakan mangrove memperbesar peluang abrasi pada pesisir yang ada, karena tidak ada lagi kemampuan untuk meredam energi gelombang air laut dan kemampuan sediment trap.      

NH3, CH4, dan H2S

Blooming algae

Ter- reduksi

Kondisi Anaerob

Kondisi Toksik

Senyawa toksik terlarut

Perairan

Kematian massal ikan, karang, makrobentos dll

Ekosistem Terumbu Karang dan Lamun rusak

Industri Wisata Kolaps

Substrat dan perairan mangrove

Kematian massal tegakkan mangrove

Abrasi

Pesisir pantai hilang hingga lenyapnya pulau kecil

Energi gelombang air laut
 

Gambar 8. Bagan alur pengaruh tambak intensif terhadap Taman Nasional Karimunjawa.

Sedangkan bagi nelayan yang berbasis di Pantai Utara Jawa Tengah kondisi seperti yang digambarkan pada Gambar diagram alur di atas akan mengakibatkan hilangnya plasma nutfah sebagai sumber daya alam bidang perikanan tangkap. Melalui sosialisasi rutin tahunan oleh petugas Balai TNKj, masyarakat nelayan pantura Jawa Tengah telah mengetahui bahwa perairan TNKj merupakan kawasan konservasi. Stakeholder tersebut selama ini memanfaatkan spilover ikan dengan menangkap diluar kawasan TNKj. Karena di dalam TNKj untuk mengakomodasi perikanan tangkap hanya terdapat zona perikanan tradisional yang penangkapannya hanya menggunakan peralatan tradisional yang ramah lingkungan dan untuk masyarakat lokal/ setempat.

Gambar 8. Tambak intensif yang sedang dikembangkan di Pulau Karimunjawa 

Minggu, 03 Juni 2018

OKUPANSI MANGROVE DI DALAM KAWASAN TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA MENJADI TARGET RE-BORN TAMBAK UDANG
Isai Yusidarta, ST., M.Sc.*

Mengingat kembali tulisan dengan judul RE-BORN TAMBAK UDANG DI KARIMUNJAWA, saya sudah mempersiapkan tulisan ini. Hasil diskusi via whatsapp (WA) dengan Pak Wahyu (Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango) dan masukan serta kritikan dari pembaca tulisan di atas yang dibagikan dari blog saya POTRET KONSERVASI.
Bagaimana kawasan mangrove karimunjawa mempunyai nilai yang tinggi?


Menelaah Kotak 1 dan 2 di atas, kunci tutama pada ekosistem mangrove yang telah pulih di Karimunjawa.  Kawasan mangrove Karimunjawa sebagai buffer telah sehat steril dari penyakit setelah sekian lama tidak ada aktivitas tambak yang signifikan. Kombinasi media air laut sebagai media budidaya, memiliki parameter fisika dan kimia seperti suhu, kejernihan, oksigen terlarut, organik terlarut, kandungan senyawa makro, mikro dan trace element masih normal (perawan). Tidak ada aliran sungai, yang membawa bahan – bahan pencemar dari daratan seperti senyawa – senyawa yang dihasilkan dari pencemaran industri maupun sisa usaha pertanian .
Jika membandingkan dengan media air laut utuk budidaya di kawasan pantai utara Pulau Jawa dengan Karimunjawa, tentunya bagaikan bumi dengan langit. Sangat jauh berbeda. Rembang, sebagai salah satu sentra penghasil udang, kondisi area tambak telah tercemar. (Lihat Kotak. 1 dan 2).
Perlu mendapat perhatian adalah suplai air tawar untuk tambak udang di Karimunjawa. Darimana sumbernya? Tambak udang vaname memerlukan suplai air tawar sebagai salah atu media budidaya selain air laut untuk mempertahankan salinitas yang optimal pada kisaran 15 hingga 20 ppt. Pada saat musim kemarau panjang dan tidak ada suplai air tawar akan meningkatkan salinitas air laut. Hal tersebut menyebabkan pertumbuhan optimal udang vaname tidak tercapai yang dapat memicu kerugian hingga gagal panen.
Membahas sumber air tawar untuk tambak udang vaname di Karimunjawa perlu dilakukan PULBAKET (pengumpulan bahan dan keterangan).
Ancaman Okupansi
Telah terjadi perambahan dan perusakan ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Karimunjawa pada pada bulan Mei 2018 seluas 8.760 meter persegi. Berdasarkan identifkasi terhadap lokasi perambahan, dapat diduga bahwa tujuannya adalah membuat kolam tambak. Ciri khas yang ditemui adalah adanya pematang/ tanggul, di dalam tanggul yang membentuk segi empat terdapat daerah cekungan datar yang luas adanya semacam saluran irigasi.

Gambar 1.  Peta Perambahan Lahan Ekosistem Mangrove di Dalam Kawasan tnkj di Daerah Cikamas (Dokumen BTNKj, 2018)

Gambar 2.   Pemasangan polhut line kondisi vegetasi mangrove yang di rusak di area ekosistem mangrove yang mengalami perambahan (Foto : Sutris Haryanta, KSPTN II Karimunjawa).

Okupansi kawasan konservasi mangrove di TNKj, hanya tinggal menunggu waktu. Penulis berpendapat bahwa okupansi ini adalah upaya uji coba terhadap daya tahan pengelola dalam memperhatikan, mengawasi dan menjaga setiap jengkal kawasan TNKj. Mengapa? Karena masih tersimpan rapi dalam memori setiap stakeholder adanya kasus sertifikat hak milik di dalam kawasan mangrove TNKj yang diterbitkan setelah penetapan dan tata batas yang temu gelang untuk beberapa oknum masyarakat lokal seluas sekitar 17.000 meter persegi. Walaupun telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang oleh BPN, tetapi belum ada keputusan dari instansi yang berwenang untuk mencabut SHM tersebut. Tidak ada efek jera secara hukum kepada pelaku penerbitan SHM tersebut.

Gambar 3. Kondisi vegetasi mangrove yang dibiarkan tumbang begitu saja setelah perambahan (Foto : Sutris Haryanta KSPTN II Karimunjawa)
Mengapa terjadi?
     Pertama. Okupansi untuk lahan mangrove guna tambak udang terjadi karena motivasi mendapatkan manfaat dari lokasi yang berhubungan dengan nilai finansial yang akan didapatkan. Motivasi kepemilikan lahan menjadi urutan berikutnya. Realita di berbagai belahan dunia, tambak udang di kawasan mangrove tidak akan opetimal panennya sepanjang waktu. Seperti yang terjadi di Karimunjawa pada pada periode 1990-an, lalu kolaps dan ditinggalkan begitu saja. Tidak ada upaya pemulihan dari yang memanfaatkan. Ekosistem mangrove tersebut memulihkan dirinya sendiri dengan waktu yang sangat panjang. Pendek kata, hanya diambil pada periode keuntungan finansial optimal.
         Kedua. Anggapan, ekosistem mangrove tidak mempunyai nilai finansial yang tinggi. Tidak sebanding dengan ekosistem hutan hujan tropis di dataran rendah. Okupan mangrove tidak memperhitungkan nilai finansial kayu yang akan didapatkan. Nilai uang kayu mangrove tidak dianggap (sangat rendah). Tidak jarang batang kayu mangrove ditinggalkan (tidak diopeni) begitu saja oleh okupan.  Okupan hanya memerlukan media tanah untuk membuat petak tambak.
Ketiga. Okupan pada umumnya menganggap ekosistem mangrove sama dengan ekosistem rawa di daratan adalah tidak berguna karena secara morfologi berlumpur, jorok, bau, sarang nyamuk dan sebagainya. Padahal baik mangrove maupun rawa sangat penting. Bukti nyata, perumahan Puri Anjasmoro dan Telogosari di Semarang adalah daerah rawa dataran rendah yang direklamasi untuk menjadi perumahan. Sekarang terlihat pemilik rumah beradu meninggikan rumah agar tidak kebanjiran. Karena secara alami air tawar memang tersimpan di ekosistem tersebut.
Berdasarkan pemahaman okupan seperti di atas, menurut ukuran mata dan pemikiran okupang mangrove merupakan ekosistem tidak berguna sebelum diubah menjadi tambak. Mereka tidak memikirkan nilai tambah lain dari ekosistem mangrove. Sebagai perbandingan ekosistem mangrove yang terdampak minyak di Kariangau Balikpapan      akibat dari patahnya pipa supplai milik pertamina seluas 34 hektar adalah Rp 4.486.794.462,00. Nilai tersebut menggunakan nilai valuasi ekonomi tahun 2014 sebesar Rp 131.964.543,-/ha/tahun (Abdul Hadi Bone, Ambo Towo, Rijal Idrus, 2014).
Keempat. Masyarakat lokal pemilik bekas lahan tambak periode yang telah ditumbuhi mangrove di Karimunjawa di luar kawasan TNKj dan kemudian menyewakannya kepada okupan investor, juga tidak mengetahui nilai ekonomi lahannya. Menyewakan lahan senilai Rp 6.000.000,00 per tahun untuk ukuran petak 70 meter x 50 meter sudah dianggap nilai finansial yang sangat tinggi.  Artinya, dengan nilai sewa sebesar Rp 131.964.543,-/ha/tahun para okupan investor (investor menurut penulis merupakan okupan investor) masih mampu mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan hal – hal diatas, okupan tidak akan pernah menghargai secara ilmiah nilai valuasi ekonomi ekosistem mangrove. Bagi mereka nilai finansial yang riil adalah nilai transaksi real time (pada waktu itu) bagi ekosistem mangrove. Padahal nilai real time pada saat transaksi pemakaian atau penyewaan ekosistem mangrove selalu menyingkirkan nilai keuntungan pasca produksi dengan dalih “jika gagal produksi atau panen”. Padahal di belahan bumi manapun, tambak udang tidak akan gagal panen jika daya dukung ekosistem mangrove masih optimal. Ekosistem mangrove di Karimunjawa adalah sangat optimal tidak terdapat bahan pencemar.
Tinggal menunggu waktu
            Okupansi ekosistem mangrove di luar kawsan TNKj telah, sedang berlangsung dan akan menjadi puncaknya ketika semua kawasan bekas tambak pada tahun 1990-an telah dipakai kembali. Periode sebelumnya juga terjadi okupansi sampai ke dalam kawasan mangrove TNKJ, bahkan menyisakan pekerjaan rumah seperti yang saya sebutkan di atas. Pada Gambar 1, telah diisyaratkan bahwa okupan akan mengerjakan bekas tambak periode 1 dan selanjutnya berupaka mengokupansi ke dalam kawasan TNKj. Citra gambar 1 , mengisyaratkan adanya bekas tambak di dalam kawasan TNKj dan itu akan menjadi modal alasan okupan bahwa dahulu pengusaaan tambaknya ada di situ dan tidak bermasalah. Hal yang lumrah terjadi. Pekerjaan rumah bagi pengelola TNKj.
Berapa lama hal tersebut akan terjadi? Rumusannya sangat mudah tetapi penulis tidak mempunyai data. Rumusannya adalah luas total mangrove di luar kawasan TNKj dibagi seberapa luas okupan mengubah ekosistem mangrove menjadi tambak per tahun, akan di dapat berapa tahun yang digunakan untuk membuat tambak di seluruh lahan masyarakat.
Mengadakan dan membawa excavator ke Karimunjawa sudah pasti diperhitungkan bukan untuk membuat tambak 1 – 2 petak saja. Excavator tersebut hanya tinggal menuggu okupan investor mencapai kata sepakat sewa lahan dan tenaga kerja dengan masyarakat lokal sambil menunggu selesainya TPUPI (tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan) sebagai tanda pembudidaya skala kecil dari salah satu dinas di Kabupaten Jepara.
Mencegah Okupansi ke Dalam Kawasan TNKj
            Belajar dari pekerjaan rumah yang tersisa dari pembukaan tambak periode 1 dan peristiwa Okupansi ke dalam kawasan mangrove TNKj Mei 2018 diperlukan upaya pengelolaan secara preemtif, preventif, persuasif dan represif. Keempat pengelolaan tersebut harus di petakan betul – betul sesuai dengan akar permasalahan yang akan, sedang dan telah terjadi saat ini maupun pekerjaan rumah yang masih tersisa.
            Kegiatan – kegiatan yang dapat dilakukan untuk mencegah okupansi ekosistem mangrove ke dalam kawasan konservasi TNKj dengan upaya pengelolaan secara preemtif, preventif, persuasif dan represif adalah sebagai berikut :
1.   Menelaah kembali kawasan ekosistem mangrove TNKj berdasarkan citra satelit terkini dengan plotting batas kawasan TNKj untuk dapat memberikan gambaran lokasi bekas tambak periode 1, apakah dahulu masuk ke dalam kawasan TNKj atau tidak. Jika ada bekas tambak periode 1 masuk ke dalam kawasan TNKj maka dibuatkan pengelolaan rencana aksi terhadap kondisi yang demikian;
2.     Berkoordinasi dengan instansi/dinas di Kabupaten Jepara agar dalam mengeluarkan TPUPI (tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan) sebagai tanda pembudidaya skala kecil agar :
a.       Melakukan groundcheck lokasi yang akan diterbitkan ijin usaha pembudidayaan ikan di lapangan dan berkoordinasi dengan Balai TNKj;
b.      Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan luas lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidayakan, diusulkan untuk mencantumkan titik – titik koordinat batas tambak yang akan dimintakan ijin usaha pembudidayaan ikan dengan alasan luas tambak sesuai aturan tidak lebih 5 ha untuk pembudidaya ikan kecil itu sangat luas. 
c. Lampiran V Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49/Permen-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, pada Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan poin 5. Lokasi Kegiatan diusahakan untuk mencantumkan titik – titik koordinat batas tambak dengan alasan luas tambak sesuai aturan tidak lebih 5 ha untuk pembudidaya ikan kecil itu sangat luas.
3.  Melaksanakan operasi intelejen yang dapat memberikan informasi kunci tentang usaha okupansi yang sedang dirancang oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan sisi ekonomi dan sosial masyarakat lokal;
4.    Melaksanakan fungsi penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat lokal dengan mengggerakkan sentra penyuluh kehutanan pedesaan (SPKP) yang telah terbentuk dan dibina oleh BTNKj.


Gambar 4. Pejabat Fungsional PEH Ahli Kristiawan menerbangkan drone untuk melaksanakan Aerial Mapping pada kawasan perambahan (Foto : Sutris Haryanta KSPTN II Karimunjawa)

5.  Lebih menggiatkan patrol rutin yang dilaksanakan oleh petugas polisi kehutanan (POLHUT) TNKj, bersama tenaga fungsional khusus lainnya (PEH) dan umum dengan fokus pada lokasi hasil telaah poin 1;
6.   Memberdayakan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) melalui improvisasi kegiatan dan pengahargaan kepada anggota MMP, dan tidak hanya berkutat pada kegiatan patroli bersama MMP. Patroli bersama MMP dengan fokus pada lokasi hasil telaah poin 1;
7.   Melakukan operasi Gabungan bersama stakeholder Kepulauan Karimunjawa dengan target operasi pada lokasi lokasi – lokasi hasil telaah pada poin 1;
8.  Menyelesaikan pekerjaan rumah SHM lahan mangrove di dalam kawasan TNKj yang lebih pro-aktif, seperti :
a.       Mendesak BPN setempat untuk melaksanakan langkah nyata mencabut SHM lahan mangrove di dalam kawasan yang diterbitkan setelah adanya penetapan kawasan TNKj dengan tata batas telah temu gelang. 
b. Melakukan penuntutan kepada pemilik SHM lahan mangrove di dalam kawasan TNKj berkoordinasi dengan Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
9.      Melakukan Kegiatan FDG tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Permen-KP/2014 dengan berbagai stakeholder yang berkaitan dengan kategori dan syarat ijin untuk pembudidaya ikan skala kecil yang ternyata praktek dilapangan melenceng, khususnya nomenklatur pembudidaya ikan kecil. Pembudidaya ikan kecil kok investor dari luar, bukan masyarakat setempat/lokal (akan saya tulis pada edisi selanjutnya).

*) Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Karimunjawa