Kamis, 13 April 2017

BELAJAR DARI JIWA MAESTRO KARANG (Prof. Suharsono)


Gambar 1. Prof. Suharsono dan DR. Munasik, dua orang ahli ekosistem terumbu karang dari dua generasi.


BELAJAR DARI JIWA MAESTRO KARANG
Oleh : Isai Yusidarta, ST., M.Sc.*
Kasus kapal tongkang pengangkut batu bara yang terdampar di gugusan karang tepi Pulau Cilik dan Pulau Tengah serta gugusan karang Taka Tengah kawasan Taman Nasional Karimunjawa (TNKj) menjadi perhatian Prof. Suharsono dari PO2LIPI. Perhatian beliau sama kadarnya dengan kasus Caledonia Sky yang kandas di gugusan karang perairan dekat Pulau Kri kawasan Raja Ampat.
Membandingkan kerusakan akibat Caledonia Sky dengan Kapal Tongkang ibarat langit dan bumi. Kasus Caledonia Sky menjadi perhatian masyarakat dunia dengan luasan kerusakan yang sudah dihitung oleh Tim Prof Suharsono sebesar 13.270,4 m2 dari luasan gugusan karang di Pulau Kri 98.039,83 m2. Berarti terdapat 13,54% gugusan karang tersebut “terdampak” Caledonia Sky.
Kepakaran pengetahuan tentang lingkungan perairan khususnya terumbu karang sudah tidak perlu diragukan lagi. Prof. Suharsono menunjukkan sisi lain kepada penulis yaitu kemampuan mengorganisasi dan menginisiasi penanganan kasus Caledonia Sky. Kemampuan ini sangat langka ditemukan pada diri seorang professor yang sangat rendah hati. Apa yang beliau kemukakan langsung diamini oleh para pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang hadir pada acara “Pembahasan Penyelesaian Kasus Perusakan Terumbu Karang Akibat Kapal Tongkang Kandas di Taman Nasional Karimunjawa Tahun 2017” di Balai TNKj tanggal 12 April 2017.
Pengoranisasian dan inisiasi yang dilontarkan oleh Prof Suharsono dimulai dengan membentuk tim – tim kerja. Tim kerja tersebut terdiri dari : 1) Tim Koordinasi, negoisasi dan logistik; 2) Tim Penegakkan hukum; 3) Tim Geo Informasi Sistem (GIS); 4) Tim Penilaian Kondisi Terumbu Karang; dan 5) Tim Valuasi Ekonomi. Beliau menyarankan untuk ditempatkan “Imam” atau koordinator yang tepat dan Koordinator dipersilahkan memilih “Makmun-nya” atau anggota sendiri.
Kepakaran dan kearifan Prof. Suharso yang lain dapat dilihat dalam rancangan pengorganisasian dan penginisasian penanganan kasus Tongkang yaitu :
Mendahulukan dialog dua arah sebagai pegangan menentukan sikap. Beliau meminta pendapat tentang tipe kecelakaan bukan langsung menjustifikasi sesuai teori yang sudah dikuasai. Teknik dialog dua arah dapat disarikan dari pertanyaan yang dilontarkan sebagai berikut :
1.      Mendahulukan dialog dua arah sebagai pegangan menentukan sikap. Beliau meminta pendapat tentang tipe kecelakaan bukan langsung menjustifikasi sesuai teori yang sudah dikuasai. Teknik dialog dua arah dapat disarikan dari pertanyaan yang dilontarkan sebagai berikut :a)      Kapal atau tongkang menabrak, kandas atau terdampar. b)      Gerakan saat membebaskan? Saat pasang atau surut. c)      Kerusakan tambahan akibat hembusan propeler, jangkar dll d)     Bagaimana alur yang dipakai untuk melepaskan. e)Jenis kerusakan fisik saja atau ada kebocoran lainnya. (minyak atau kimia lainnya).
2.      Mengakomodir berbagai opsi penyelesaian kasus yaitu pidana, perdata atau penyelesaian melalui “kesepakatan” di luar pengadilan, beliau mengusulkan Tim Koordinasi, Negoisasi dan Logistik terdapat fungsi tambahan berkoordinasi dengan team asuransi atau pemilik kapal untuk turun bareng dilapangan untuk melakukan survei bersama, menetapkan metoda dan cara meverifikasi, sharing data dan cara menganalisa. Hal ini membuktikan cara kerja Prof. Suharsono sesuai dengan peribahasa “sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui”.
3. Sifat cermat dan aplikatif dalam diri Prof. Suharsono dapat dilihat dari fungsi Tim GIS yaitu : a)      Menghasilkan peta lokasi kejadian dan lokasi kerusakan dan terdampak. b)      Menghitung area kerusakan karang. c)      Persiapkan peta kerja dari citra satelit resolusi tinggi 60 cm quickbird/ (arcis dan esri). d)     Memasang batas-batas area kerja dg pelampung.e)      Melakukan tracking area kerusakan dg GPS. f)       Menggunakan drybag  dan penyelam utk tracking. g)      Pastikan penyelam menelusuri batas rusak dan tidak rusak. h)      Gunakan rubber boat/ perahu kecil bila menggunakan teknik towingi)        Masukan data koordinat tracking ke peta dasar. j) Ambil posisi koordinat rusak dan tidak rusak sebanyak mungkin utk konfirmasi dan verifikasi. 
Point 3 huruf a, b, c, d, g, i dan j menunjukkan kecermatan, dibuktikan dengan pilihan menggunakan citra quickbird yang mempunyai skala 1 : 5.000, paling detail dibandingkan citra lainnya. Tujuannya untuk medapatkan gambaran paling detail lokasi kasus tongkang. Poin d, e, f dan h menunjukkan sifat aplikatif. Sulit melakukan tracking area, karena sampai saat ini GPS tidak mampu menangkap sinyal satelit di dalam kolom perairan. Beliau menyarankan menggunakan drybag untuk melindungi GPS dari air laut dan diikatkan pada tubuh penyelam yang kemudian melakukan tracking dengan teknik snorkeling mengingat luasan kasus tongkang diperkirakan 1.660 m2  yang berasal dari pengukuran awal berbagai pihak.
4. Nilai ilmiah, tercermin dalam penentuan fungsi yang ada di dalam tim penilai kondisi ekosistem terumbu karang yaitu : a)      Tugas utama menyajikan data dan informasi kondisi terumbu karang yg masih baik dan rusak disekitar kejadian. b)      Lakukan survei secara cepat area kerja yg telah dibuat oleh team GIS. c)      Tetapkan status homogenitas area. d)     Tetapkan keterwakilan lokasi transek baik utk lokasi yg rusak maupun tidak rusak. e)      Gunakan metoda yg tepat sesuai kondisi dan lokasi f)       Jika menggunakan UPT (under water photo transek) masukan kerusakannya kedalam katagori DC baik utk karang maupun Sand. g)      Catat keanekaragaman biota baik karang maupun non karang. h)      Catat jenis biota yang dominan. i)        Ambil foto kerusakan dan yg tidak rusak, lereng terumbu dan profil pantai. j)        Kondisi oseanografis. k)      Pola arus pola pasang surut. l)        Geomorfologi sekitar tempat kejadian, tempat terbuka, teluk, selat dll. m)    Kemudahan untuk mencapai lokasi. 
Arahan dalam poin ini sudah mencakup parameter dalam penilaian ekosistem terumbu karang dengan memperhitungkan berbagai hambatan, rintangan dan gangguan yang kemungkinan dapat terjadi di tingkat tapak yang tidak dapat diprediksi. Nilai ilmiah yang didapat tanpa mengabaikan keselamatan kerja sebagai acuan utama pengambilan data yang mempunyai validitas tinggi. 
Profesionalisme dan kerendahan hati Prof. Suharsono dibuktikan bahwa beliau masuk di dalam anggota Tim Penilaian Kondisi Terumbu Karang yang dikoordinatori oleh DR. Munasik dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro dengan argumen beliau bahwa “DR. Munasik lebih paham kondisi terumbu karang di perairan TNKj karena merupakan lokasi penggalian ilmu karang dalam diri DR. Munasik”. Satu argument yang sangat arif, bijak dan berjiwa besar oleh seorang terkemuka dalam bidangnya.
5. Memiliki nilai keadilan yang dilandasi unsur obyektif tinggi dan kepentingan para pihak berdasarkan kajian ilmiah, dapat ditafsirkan pada fungsi tim valuasi ekonomi yang dibentuk yaitu : a)      Membuat besaran (total) klaim yang akan diajukan ke pihak asuransi atau perusahan pemilik kapal/ tongkang.; b)      Besaran klaim antara lain meliputi : 
·         Biaya kehilangan jasa ekosistem,
·         Biaya pemulihan, pemeliharaan dan,
·         Biaya penyelesaian perkara,
·         Biaya kerugian masyarakat akibat kerusakan.

Nilai-nilai kepakaran yang diselubungi kearifan Prof. Suharsono dapat dijadikan suri tauladan bagi para pengelola “Benteng Terakhir” yaitu kawasan konservasi terkhusus TNKj.

Amin

*Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Karimunjawa

Rabu, 12 April 2017

PEMBELAJARAN DARI KARANG TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA (Untuk Liputan6)


Sebelum di edit oleh Redaktur Liputan6 : Mbak Trie Yas

PEMBELAJARAN DARI KARANG TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA
Oleh : Isai Yusidarta, ST., M.Sc.*
Taman Nasional Karimunjawa ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 78/Kpts-II/1999 tanggal 22 Pebruari 1999 seluas 111.625 hektar. Letaknya di Kepuluan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berupa gugusan pulau di sebelah utara dengan aksesibilitas kapal cepat ditempuh 2 jam perjalanan. Kepulauan Karimunjawa berada di di Laut Jawa antara Pulau Kalimantan dan Jawa. Satu keunikan Taman Nasional Karimunjawa adalah terumbu karang yang terdapat di dalam kolom perairan dangkal. Pembentuk utamanya adalah gugusan karang tepi yang mengililingi di hampir 27 pulau yang ada di Kepulauan Karimunjawa. Gugusan karang tepi yang berfungsi melindungi pantai pulau-pulau kecil dari abrasi akibat hempasan gelombang laut, sudah sangat jarang ditemui secara utuh diperairan Pantai Utara Jawa Tengah.
Popularitas karang tepi Taman Nasional Karimunjawa melonjak pada Januari – Februari 2016 sebagai akibat terdamparnya 5 kapal tongkang di perairan dangkal Pulau Cilik, Pulau Tengah dan Gosong  (Takak) Tengah pada tanggal 10 Januari 2017 pukul 23.00 WIB dan 10 Februari 2017 pukul 02.00 WIB. Kelima kapal tongkang tersebut Sinar Anugerah 2503, Charles 206, PST210, RMN 374 dan Bina Marine 70. Perhitungan kerusakan karang yang diklaim oleh berbagai pihak mencapai 1.660 m2. Semua pihak seakan tersentak dan diikuti mencuatnya isu penanganan hukum terhadap pihak kapal tongkang, kebutuhan nilai rupiah untuk rehabilitasi karang, pembentukan panitia khusus untuk penanganan kasus tersebut hingga melakukan judicial review UU Nomor 5 Tahun 1990 yang dinilai tidak prolingkungan. Banyak pemangku kepentingan mengejar multiplayer effect (pihak - pihak yang bertanggung jawab) atas terjadinya peristiwa tersebut dengan mengatasnamakan kerusakan lingkungan.
Satu hal utama yang perlu dipikirkan dan dilaksanakan sebenarnya adalah ada nilai positif atas kejadian tersebut yaitu kebutuhan bahan pembelajaran pada saat ini dan mendatang untuk merajut kelestarian karang Karimunjawa. Peristiwa di atas harus dipaksakan untuk dirasakan sebagai anugerah pembelajaran pemangku kepentingan akan kolom perairan tersebut.
Mengapa menjadi bahan pembelajaran tentang kerusakan karang?
Pertama, tanpa sengaja pemangku kepentingan telah tergiring untuk meyakini opini bahwa force-majeure atau sering disebut karena gangguan/bencana alam yaitu badai adalah penyebab awal yang mengakibatkan tongkang terdampar dan akhirnya merusak karang. Tentunya, force-majeure sudah bisa dilihat, diamati dan diprediksi oleh nahkoda, apalagi ketika tiba di perairan Karimunjawa kondisi alam sudah tidak bersahabat. Terciptanya opini ini dapat mempengaruhi keputusan hakim pada saat dilakukan persidangan atas tindak pidana kerusakan karang tersebut, tentunya dapat berakibat hukuman ringan bahkan bebas.
Kedua, adanya human error (kesalahan manusia) yang dilakukan oleh nahkoda dan ABK lainnya. Ketika tambat, nahkoda sudah tahu kondisi cuaca yang ekstrim. Keterangan yang didapat membenarkan dugaan bahwa mooring buoy (pelampung tempat tambat tali kapal di tengah laut) sebagai tempat pengikat, tali pengikat dan cara tongkang tambat tidak sesuai dengan standar yang aman. Diduga mooring buoy tidak standar karena dibuat oleh “oknum masyarakat” dan lokasi tersebut bukan untuk tambat tongkang yang membawa batu bara (energy), tetapi termasuk zona pemanfaatan tradisional yang tentunya untuk tambat perahu nelayan. Adanya 4 (empat) tongkang terdampar bersamaan di satu lokasi dan saling terikat, menimbulkan pertanyaan apakah keempat tongkang diikat bersamaan dan salah satu tongkang diikatkan ke satu mooring buoy. Kemungkinan terdekat, hal inilah yang diduga terjadi. Sehingga ketika terjadi proses penindakan pidana ini dapat ditelusuri adanya awal kesalahan yaitu kecerobohan yang disengaja oleh nahkoda dan ABK.
Ketiga, adanya kemungkinan kegiatan illegal bollard (kegiatan tambat kapal secara illegal/ tidak resmi) di lokasi tongkang ditambatkan. Hal ini didasarkan adanya dugaan tambat yang tidak sesuai prosedur. Apakah lokasi tempat sandar merupakan tempat yang sudah ditetapkan oleh instansi dan diketahui pejabat terkait? Jika tidak diketahui pejabat terkait dapat dikatakan sebagai kegiatan terlarang atau ilegal. Kalau sudah seijin pejabat terkait, tentunya nahkoda dan ABK sudah mengetahui dan menjalankan prosedur tambat yang benar. Adanya dugaan illegal bollard, harus ada tindakan tegas berupa penutupan kegiatan tambat di lokasi tersebut dan mengusut pihak – pihak yang berperan serta dalam kegiatan di dalamnya.
Keempat, penilaian kerusakan ekosistem terumbu karang. Kegiatan penilaian tidak mudah, harus melalui kajian ilmiah mendalam dengan mengambil sudut pandang dari berbagai pihak yang memanfaatkan area yang mengalami kerusakan. Menggunakan metoda proxy atau pendekatan dari satu pihak saja belum tentu disetujui oleh pemangku kepentingan lain. Contoh metoda proxy yaitu berdasarkan fungsi karang melindungi pantai pulau-pulau kecil dari abrasi akibat hempasan gelombang laut mirip fungsi tanggul laut yang dibuat manusi untuk melindungi pantai. Sehingga jika karang rusak nilai rupiah kerusakannya senilai biaya yang timbul untuk membangun tanggul laut.  Pemangku kepentingan pariwisata akan menilai fungsi karang dengan nilai rupiah berbeda, mungkin menggunakan pendekatan nilai rupiah yang hilang akibat wisatawan tidak lagi mau menyelam di tempat tersebut. Nelayan penangkap ikan kerapu yang biasa terdapat di terumbu karang juga akan menaksir kerugian rupiah secara berbeda yaitu hilangnya ikan kerapu yang biasa ditangkap. Kalaupun ada pendekatan “kesepakatan” untuk mengganti nilai rupiah kerusakan terumbu karang atas permasalahan ini, diharapkan tidak menghilangkan unsur pidana yang terjadi sebagai pembelajaran hukum.
Terakhir, mengingat letak strategis Taman Nasional Karimunjawa yang dilalui alur pelayaran baik penumpang, barang, hingga energi (batu bara dari Kalimantan ke Jakarta), secara fungsional akan menjadi tempat persinggahan secara “insidental” (sementara waktu tidak terjadwal) di luar alur pelayaran yang utama apabila terjadi “gangguan” baik alam maupun teknis. Persinggahan secara insidental inilah, pada ujungnya dapat terjadi konflik lingkungan jika  terulang kejadian serupa yang mungkin tidak hanya terjadi kerusakan terumbu karang tetapi juga pencemaran baik dari batu bara yang terhempas di kolom perairan maupun air ballast (air yang digunakan untuk keseimbangan kapal). Harus disusun prosedur standar jika terjadi persinggahan insidental yang mempunyai resiko kerusakan lingkungan.
Kejadian tahun 2017 ini, mirip yang pernah terjadi tahun 2013 dan 2014 juga oleh kapal tongkang pengangkut batu bara. Kerusakan karang akibat terdamparnya kapal, juga terjadi di Raja Ampat terjadi akibat terdamparnya kapal wisata dan Kepulauan Bawean (Pantai Utara Jawa Timur bahkan Taman Nasional Kepulauan Seribu. Rentetan kerusakan karang akibat terdamparnya kapal menimbulkan efek hilangnya area penangkapan ikan karang, potensi wisata bahari menyelam dan snorkeling (berenang di permukaan laut untuk melihat karang), abrasi daratan pantai hingga tenggelamnya pulau pulau kecil. Sehingga pulau – pulau kecil di Karimunjawa, Raja Ampat, Kepulauan Bawean, dan Kepulauan Seribu berpotensi tenggelam jika terumbu karangnya hancur.

*) Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Karimunjawa 


Gambar 1. Tongkang Sinar Anugerah yang terdampar di TNKj bermuatan ribuan metrix ton batu bara


 Gambar 2. Lunas tongkang Sinar Anugerah yang merusakkan karang di TNKj


Gambar 3. Lunas tongkang Sinar Anugerah yang merusakkan karang di TNKj

Sumber foto : Iwan Setiawan, SH. Kepala SPTN Wilayah I Kemujan

PEMBELAJARAN DARI KARANG TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA


Gambar 1. Kapal Tongkang Sinar Anugerah bermuatan batu bara ribuan metrik ton yang kandas


Gambar 2. Lunas Tongkang Sinar Anugerah yang merusakkan karng di TNKj


Gambar 3. Lunas Tongkang Sinar Anugerah merusak 210 m persegi karang di TNKj

Sumber foto dari Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Kemujan Iwan Setiawan, SH., Tahun 2017.



PEMBELAJARAN DARI KARANG KARIMUNJAWA
Oleh : Isai Yusidarta, ST., M.Sc.*
Satu keunikan Taman Nasional Karimunjawa adalah terumbu karang yang terdapat di dalam kolom perairan dangkal. Pembentuk utamanya adalah gugusan karang tepi yang mengililingi di hampir 27 pulau yang ada di Kepulauan Karimunjawa. Gugusan karang tepi sudah sangat jarang ditemui secara utuh diperairan Pantai Utara Jawa Tengah.
Popularitas karang tepi Karimunjawa melonjak pada Januari – Februari 2016 sebagai akibat  terdamparnya 5 tongkang di perairan dangkal Pulau Cilik, Pulau Tengah dan Gosong  (Takak) Tengah. Perhitungan kerusakan karang yang diklaim oleh berbagai pihak mencapai 1.200 – 1660 m2. Semua pihak seakan tersentak dan diikuti mencuatnya isu penanganan hukum terhadap pihak kapal tongkang, kebutuhan nilai rupiah untuk rehabilitasi karang, pembentukan panitia khusus untuk penanganan kasus tersebut hingga melakukan judicial review UU Nomor 5 Tahun 1990 yang dinilai tidak prolingkungan. Banyak pemangku kepentingan mengejar multiplayer effect atas terjadinya peristiwa tersebut dengan mengatasnamakan kerusakan lingkungan.
Satu hal utama yang perlu dipikirkan dan dilaksanakan sebenarnya adalah ada nilai positif atas kejadian tersebut yaitu kebutuhan bahan pembelajaran pada saat ini dan mendatang untuk merajut kelestarian karang Karimunjawa. Peristiwa di atas harus dipaksankan untuk dirasakan sebagai anugerah pembelajaran pemangku kepentingan akan kolom perairan tersebut.
Mengapa menjadi bahan pembelajaran tentang kerusakan karang?
Pertama, tanpa sengaja pemangku kepentingan telah tergiring untuk meyakini opini bahwa “force-majore” adalah penyebab awal yang mengakibatkan tongkang terdampar dan finally merusak karang. Tentunya, force-majore sudah bisa dilihat, diamati dan diprediksi oleh nahkoda, apalagi ketika tiba di perairan Karimunjawa kondisi alam sudah tidak bersahabat. Terciptanya opini ini dapat mempengaruhi keputusan hakim pada saat dilakukan persidangan atas tindak pidana kerusakan karang tersebut, tentunya dapat berakibat hukuman ringan bahkan bebas.
Kedua, adanya human error yang dilakukan oleh nahkoda dan ABK lainnya. Ketika tambat, nahkoda sudah tahu kondisi cuaca yang ekstrim. Keterangan yang didapat membenarkan dugaan bahwa mooring buoy sebagai tempat pengikat, tali pengikat dan cara tongkang tambat tidak sesuai dengan standar yang aman. Diduga mooring buoy dibuat oleh “oknum masyarakat” karena lokasi tersebut bukan untuk tambat tongkang yang membawa batu bara (energy), dan termasuk zona pemanfaatan tradisional yang tentunya untuk tambat perahu nelayan. Adanya 4 tongkang terdampar bersamaan di satu lokasi dan saling terikat, menimbulkan pertanyaan apakah keempat tongkang diikat bersamaan dan salah satu tongkang diikatkan ke satu mooring buoy. Kemungkinan terdekat, hal inilah yang diduga terjadi. Sehingga ketika terjadi proses penindakan pidana ini dapat ditelusuri adanya awal kesalahan yaitu kecerobohan yang disengaja oleh nahkoda dan ABK.
Ketiga, adanya kemungkinan kegiatan illegal bollard (tambat) di lokasi tongkang ditambatkan. Hal ini didasarkan adanya dugaan tambat yang tidak sesuai prosedur. Apakah lokasi tempat sandar merupakan tempat yang sudah ditetapkan oleh instansi dan diketahui pejabat terkait? Jika tidak diketahui pejabat terkait dapat dikatakan sebagai kegiatan illegal. Kalau sudah seijin pejabat terkait, tentunya nahkoda dan ABK sudah mengetahui dan menjalankan prosedur tambat yang benar. Adanya dugaan illegal bollard, harus ada tindakan tegas berupa penutupan kegiatan tambat di lokasi tersebut dan mengusut pihak – pihak yang berperan serta dalam kegiatan di dalamnya.
Keempat, penilaian kerusakan ekosistem terumbu karang. Kegiatan penilaian tidak mudah, harus melalui kajian ilmiah mendalam dengan mengambil sudut pandang dari berbagai pihak yang memanfaatkan area yang mengalami kerusakan. Menggunakan pendekatan proxy dari satu pihak saja belum tentu disetujui oleh pemangku kepentingan lain. Kalaupun ada pendekatan “kesepakatan” untuk mengganti kerusakan terumbu karang atas permasalahan ini, diharapkan tidak menghilangkan unsur pidana yang terjadi sebagai pembelajaran hukum.
Terakhir, mengingat letak strategis Taman Nasional Karimunjawa yang dilalui alur pelayaran baik penumpang, barang, hingga energi, secara fungsional akan menjadi tempat persinggahan secara “insidental” di luar alur pelayaran yang utama apabila terjadi “gangguan”. Persinggahan secara insidental inilah, yang pada ujungnya dapat terjadi konflik lingkungan jika  terulang kejadian serupa yang mungkin tidak hanya terjadi kerusakan terumbu karang tetapi juga pencemaran. Harus disusun prosedur standar jika terjadi persinggahan insidental yang mempunyai resiko kerusakan lingkungan.

*) Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Karimunjawa  

Selasa, 14 Maret 2017

KOMPETISI RUANG ANTARA KARANG BERCABANG DAN KARANG LUNAK

KOMPETISI RUANG ANTAR ORGANISME 
DI DALAM EKOSISTEM TERUMBU KARANG
(Karang Bercabang dan Karang Lunak)
Oleh : Isai Yusidarta, ST., M.Sc.*


Setiap mahluk hidup, tidak terkecuali hewan karang yang awalnya hanya terbentuk dari beberapa individu polyp karang sejenis berkoloni membentuk bangunan karang. Tujuan akhir mereka berkoloni adalah mempertahankan hidup dan mengembangkan diri (memperbanyak). Berkompetisi dengan koloni lain merupakan salah satu jalan yang harus ditempuh untuk mencapai tujuannya.
Kompetisi yang dilakukan diantara hewan karang adalah memperebutkan habitat di substrat dasar dan kolom perairan. Bagi hewan karang ketersediaan substrat dasar dan kolom perairan yang memenuhi persyaratan untuk tempat tinggalnya sangat terbatas diantara hewan karang itu sendiri atau dengan individu lain di ekosistem perairan dangkal terutama terumbu karang. Kompetisi merupakan salah satu bentuk hubungan ekologis antar individu di dalam kolom perairan laut dangkal yang memiliki ruang dan waktu yang terbatas. Pada tulisan terdahulu sudah digambarkan kompetisi antara karang massive dan karang lunak. Kompetisi jugaterlihat jelas pada karang bercabang dan karang lunka.
Stylophora pystilata termasuk karang bercabang dengan pertumbuhan lebih cepat dibandingkan karang massive. Koloni yang terbentuk membulat dengan axial yang runcing cenderung tumbuh ke bagian atas kolom perairan ke arah permukaan air laut.
Kompetisi antara Stylophora pystilata dengan karang lunak Cladiella sp yang terjadi di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, dapat dilihat pada Gambar 1 hasil cropped dan perbesaran foto aslinya (di bawah gambar 1). Tampak axial dari Stylophora pystilata (A) dan bagian tepi Cladiella sp (B) terdapat jarak (tidak bersentuhan yang saya sebut daerah demarkasi/ pemisah – red) walaupun sangant tipis sekali kurang lebih 5 mm. Dapat di duga pada daerah ini terjadi “perang nematokis” yang diproduksi oleh keduanya.
Daerah demarkasi yang timbul akibat kompetisi ruang antara karang bercabang dengan karang lunak (Cladiella sp) ternyata lebarnya lebih kecil (tipis) dibandingkan kompetisi karang karang massive dengan karang lunak (Cladiella sp), pada lokasi yang sama di perairan pantai Tablolong, TWAL Teluk Kupang. Perbandingan tersebut dapat dilihat pada Gambar 1 , 2, 3 dan 4.
Membandingkan ketiga gambar, dapat diduga beberapa hal yang menyebabkan timbulnya perbedaan lebar daerah demarkasi, diantaranya :
1.   Perbedaan bentuk koloni karang keras, memungkinkan adanya perbedaan kualitas dan kuantitas nematokis yang dihasilkan. Pada karang massive dengan bentuknya yang lebih kompak memungkinkan nematokis dikeluarkan bersamaan pada keseluruhan permukaan yang berhadapan langsung dengan karang lunak, dengan kualitas dan kuantitas yang sama.
Hal tersebut berbeda dengan yang dilakukan karang bercabang. Lebar demarkasi paling kecil terjadi pada daerah axial karang bercabang. Di bagian lain nya, jalur demarkasi lebih lebar.Kemungkinan nematokis yang dihasilkan pada axial karang bercabang kualitas dan kuantitasnya lebih rendah, tetapi masih mampu menahan laju pertumbuhan karang lunak. Mengapa demikian? Karena bagian axial karang bercabang masih muda dan massa energinya-nya lebih digunakan untuk pertumbuhan. Berbeda tentunya dengan karang massive, yang keseluruhan bagian strukturnya berumur sama.
2.  Perbedaan ukuran koloni karang. Ukuran koloni dapat diasumsikan dengan umur koloni. Sehingga koloni ukuran besar diduga umurnya juga lebih tua dibandingkan koloni lebih kecil, dengan asumsi pada karang sejenis dan atau bentuk pertumbuhan koloni yang sama.
Pada koloni karang yang besar dapat diduga bahwa kuantitas nematokis yang dikeluarkan lebih tinggi dibadingkan koloni karang kecil. Demikian juga dengan kualitas nematokis, karang koloni ukuran besar diduga mengeluarkan nematokis dengan kualitas racun yang lebih tinggi dibandingkan koloni karang ukuran kecil. Membandingkan gambar 2 dan 3 saja, sekilas terlihat daerah demarkasi lebih pada gambar 3 lebih lebar. Daerah demarkasi terlihat nyata dengan adanya daerah substrat terbuka yang tidak ditempeli oleh karang lunak (panah kuning pada gambar 4 hasil cropping dari gambar 3).
Kemampuan berkompetisi karang massive berkaitan dengan ukuran koloni (asumsi lainnya = nol) yang berbeda dapat dilihat pada gambar 5. Lingkaran hitam menunjukkan karang massive paling kecil 90% sudah tertutupi Sinullaria sp. Lingkaran merah menunjukkan karang massive agak besar sudah tertutupi 50% oleh Sinullaria sp. Lingkaran kuning menunjukkan karang massive masih mampu menahan usaha penutupan yang dilakukan oleh Sinullaria sp. Perbedaan ukuran koloni karang massive menghasilkan kemampuan daya tahan berkompetisi yang berbeda pada lawan yang sama.
3.       Perbedaan ukuran koloni kompetitor di bandingkan ukuran koloni karang keras.
Ukuran koloni kompetitor berpengaruh pada hasil kompetisi yang dicapai oleh karang keras. Pada gambar 2 dan 3 terlihat perbedaan hasil akhir dari kemampuan melakukan kompetisi melawan ukuran koloni kompetitor yang berbeda.
Pada gambar 2 menunjukkan ukuran koloni karang lunak yang lebih besar dibandingkan koloni karang massive, melakukan strategi melingkari. Jika dilakukan pengamatan terus menerus, dapat diduga pada akhirnya karang lunak akan melingkari dan menutupi karang massive.
Pada gambar 3 menunjukkan koloni karang lunak ukurannya masih lebih kecil daripada karang massive. Hasil sementara, kompetisi masih dimenangkan oleh koloni karang massive. Jika diteruskan, kemungkinan bisa berbeda tetapi memerlukan pengamatan secara kontinyu dan tahun jamak yang panjang. Hal ini disebabkan kemampuan tumbuh karang lunak lebih cepat dan menurut pengamatan dan pengalaman penulis selama ini, karang lunak melakukan strategi melingkar untuk mendominasi penguasaan daerah ketika ekosistem terumbu karang sudah rusak.




Gambar 1. Daerah Demarkasi Yang Timbul Akibat Kompetisi Antara Karang Keras Stylophora pistilata dan karang lunak Cladiella sp, ditunjukkan panah kuning



Gambar 2. Kompetisi pemanfaatan ruang antara karang massive (Favites sp) dan karang lunak (Sinularia sp). 


Gambar 3. Kompetisi pemanfaatan ruang antara karang massive (Favites sp) dan karang lunak (Sinularia sp)


Gambar 4. Daerah yang tidak tersentuh karang lunak Cladiella spHasil cropping gambar 3.


Gambar 5. Hasil sementara kompetisi antara 3 koloni karang massive berbagai ukuran dengan karang lunak Sinullaria sp.

*Pengedali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Karimunjawa

Sabtu, 11 Maret 2017

KOMPETISI RUANG ANTAR ORGANISME DI EKOSISTEM PERAIRAN LAUT DANGKAL (Karang Keras dan Karang Lunak)

KOMPETISI RUANG ANTAR ORGANISME 
DI EKOSISTEM PERAIRAN LAUT DANGKAL
(Karang Keras dan Karang Lunak)

Oleh : Isai Yusidarta*
Kompetisi merupakan salah satu bentuk hubungan ekologis antar individu di dalam kolom perairan laut dangkal yang memiliki ruang dan waktu yang terbatas. Pada ekosistem terumbu karang yang dibatasi ruang dan waktu (lihat syarat-syarat pertumbuhan karang), sangat terlihat jelas adanya kompetisi terutama karang dengan pertumbuhan cepat dan karang dengan pertumbuhan lambat.
Kompetisi ruang dan waktu di dalam kolom perairan terumbu karang diantara individu yang settle (menempel pada substrat) melibatkan penggunaan senyawa kimia beracun yang disebut dengan nematokis untuk menghambat pertumbuhan individu yang menjadi kompetitor untuk mendapatkan ruang kehidupan dan tempat yang dapat memperkecil exposure  dengan udara pada saat air surut.
Pada gambar 1, memperlihatkan kompetisi antar individu yang settle (menempel) substrat antara karang antara karang massive (Favites sp) dan karang lunak (Sinularia sp.) di kedalaman 3 meter pada perairan Tablolong, Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur. Daerah lingkarang merah (C) merupakan daerah demarkasi (daerah kosong) yang terbentuk akibat dari pengeluaran nematokis oleh Favites sp (A) untuk mencegah ekspansi dari  Sinularia sp (B), yang dapat mengakibatkan kematian Favites sp. Sehingga karang Sinularia sp tidak dapat menempel pada Favites sp. Sebenarnya Sinularia sp  juga mempunyai nematokis, tetapi kekuatan membunuh nematokis dari Favites sp lebih tinggi dari pada Sinularia sp. Tetapi Sinularia sp mempunyai pertumbuhan yang cepat. Pada umumnya individu yang menempel pada substrat dengan pertumbuhan lambat mempunyai nematokis dengan kemampuan membunuh lebih tinggi.






Gambar 2, menunjukkan bahwa daya menghambat/ membunuh nematokis dari karang massive lebih tinggi dari karang lunak. Karang massive A1, A2, dan A3 dengan ukuran yang lebih kecil mampu menghambat ekspansi pertumbuhan karang lunak yang lebih cepat pertumbuhannya.
Survival life dari karang massive A1, A2, dan A3 juga berbeda-beda karena dipengaruhi oleh habitat disekitarnya. Karang lunak  dalam ekspansi pertumbuhan melakukan tindakan yang cerdas dengan memanfaatkan habitat yang ada. Karang lunak dalam menaklukkan karang massive A2 memanfaatkan substrat disekitarnya sebagai tempat menempel untuk tumbuh dan berkembang sehingga pada akhirnya membuat semacam kubah yang dapat menutupi karang massive A2. Pada tahap selanjutnya dapat diduga karang massive A2 akan mati karena tidak mendapatkan cahaya matahari untuk proses fotosintesis oleh klorofil yang bersimbiosis dengan polyp karang massive A2. Pada akhirnya karang massive A2 akan menjadi substrat bagi karang lunak karena polyp karang massive A2 sudah mati. Hal ini belum tentu terjadi pada karang massive A1, karena karang lunak tidak mempunyai pijakan subtrat lain yang dapat digunakan untuk membuat kubah. Jika ekspansi pertumbuhan karang lunak lebih cepat, hanya akan melingkari karang massive A1. Kemungkinan lain yang terjadi adalah secara lambat karang massive A1 akan menggeser pertumbuhan karang lunak, ketika pertumbuhannya membesar dengan memproduksi nematokis yang lebih banyak.


Gambar 2. Kompetisi pemanfaatan ruang antara berbagai individu karang massive dan karang lunak (Sinularia sp).





Gambar 3. Kompetisi ruang antara karang keras Heliophora sp dan karang lunak Cladiella sp (A dan B - insert). Pada gambar B tanpak sekali ruang demarkasi yang tidak dapat tersentuh oleh Cladiella sp. Karang massive yang mempunyai ukuran lebih besar mampu menghambat pertumbuhan karang lunak bahkan membunuh karang lunak. Pada ekosistem terumbu karang yang bagus, karang lunaknya tidak dapat mendominasi dan merupakan organisme minor.

* Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Karimunjawa

Kamis, 09 Maret 2017

SENTRA PENYULUH KEHUTANAN PEDESAAN MANGGA DELIMA, TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA

KESAKSIAN UMAYAH TENTANG SPKP MANGGA DELIMA
Oleh : Isai Yusidarta, ST., M.Sc.*
Ibu Umayah berusia 42 tahun hanya lulusan sekolah menengah atas, asli kelahiran Karimunjawa KabupatenJepara. Berputra satu orang yang telah lulus sekolah menengah kejuruan. Mengajar di sebuah taman kanak – kanak dekat tempat tinggalnya di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.Tugas utamanya adalah ibu rumah tangga. Mengajar di sebuah taman kanak-kanak Desa Kemujan menurut beliau merupakan salah satu aktivitas sosial, selain menjadi pengurus Pos Yandu setempat dan aktif di Perkumpulan Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP) Mangga Delima.
Ibu Umayah didaulat sebagai Sekretaris Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP) Mangga Delima Desa Kemujan sejak periode kepengurusan 2015 – 2016 dan 2017 – 2018. Ibu Umayah mulai terlibat dalam SPKP Mangga Delima pada tahun 2014. Sebuah laptop milik sendiri adalah temannya dalam membuat laporan kegiatan SPKP Mangga Delima. Berkas – berkas tentang SPKP Mangga Delima beliau arsipkan juga di rumahnya sebagai cadangan katanya. Foto-foto kegiatan SPKP Mangga Delima juga telah terarsip rapi baik yang tercetak maupun dalam bentuk softfile. Beliau sangat fasih dan menguasai seluk beluk organisasi yang diemban bersama dengan rekan – rekannya, terutama kondisi SPKP Mangga Delima sejak beliau terlibat di dalamnya.
Ibu Umayah menunjukkan satu bundel dari akta Nomor : 60 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Pendirian Perkumpulan Sentra Penyuluh Kehutanan Pedesaan Mangga Delima yang dikeluarkan oleh Notaris. H. A. Qomar Nasikh, SH. Berdasarkan akta di atas keluar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0076485.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan Mangga Delima Karimunjawa Jepara tertanggal 21 Oktober 2016. Selain akta tersebut juga dilengkapi dengan lampiran yang berisikan susunan pengurus dan pengawas serta NPWP Perkumpulan SPKP Mangga Delima.
Ibu Umayah mengatakan bahwa Akta Nomor AHU-0076485.AH.01.07.Tahun 2016 merupakan bukti bahwa Perkumpulan SPKP Mangga Delima telah berbadan hukum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2016 yang merupakan revisi dari Permendagri nomor 52/2015 sebagai turunan dari UU 23/2014 tentang Penerima Dana Bantuan Sos atau yang lebih dikenal dengan dana hibah.
Ibu Umayah menuturkan bahwa pembuatan akta tersebut disepakati anggota perkumpulan setelah adanya sambutan Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu ketika berkunjung di Taman Nasional Karimunjawa yang menyarankan agar perkumpulan dan kelompok masyarakat di Karimunjawa berbetuk badan hukum. Menurutnya, selain untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penerimaan dana bantuan dari stakeholder, juga untuk pengembangannya. Perkumpulan yang berbadan hukum dapat menerima bantuan dana sosial di atas 50 juta.
Ibu Umayah mengungkapkan bahwa penjelasan Ibu Susi dibawa ke pertemuan rutin SPKP Mangga Delima dan disepakati untuk meningkatkan status SPKP Mangga Delima menjadi Badan Hukum Perkumpulan Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan Mangga Delima Karimunjawa Jepara. Dana yang digunakan sebesar Rp 2.740.000,00 untuk pengurusan akta tersebut berasal dari uang kas Usaha Persewaan Tratak yang menjadi salah satu usaha SPKP Mangga Delima. Biaya tersebut meliputi biaya akta notaris sebesar Rp 1.500.000,00 yang dibayarkan ke Notaris. H. A. Qomar Nasikh, SH., di Jepara dan sisanya untuk keperluan mengurus akta tersebut seperti tiket kapal pp (Ibu Umayah dan Pak Rokhiman), makan, penginapan selama di Kota Jepara dan lain-lain. Belaiu mengurus akta tersebut mulai berangkat dari Kemujan tanggal 20 Oktober 2016 dan kembali dari Kota Jepara tanggal 22 Oktober 2016.
Ibu Umayah menceritakan usaha persewaan tratak dan perlengkapannya sangat mudah pengelolaannya. Masyarakat lebih suka menyewa di SPKP Mangga Delima karena lebih miring haraganya sekitar Rp 600.000,00 per set dibandingkan dari swasta sebesar Rp 1.600.000,00 per set. Kalau untuk kematian hanya dikenakan tarif sosial sekitar Rp 200.000,00 (dari swasta mana boleh?). Bahkan sewa lengkap (+ sound system dan proyektor) hanya Rp 1.600.000,00. Intinya kegiatan pemeliharaan sapi, modal simpan pinjam dan persewaan tratak yang berasal dari BTNKj memberikan keuntungan komersial bagi anggota SPKP.
Ibu Umayah melanjutkan SPKP juga telah melakukan perawatan peralatan tratak yang rusak dan telah menganggarkan pembelian kursi baru, mengingat kursi yang layak dipakai tinggal 89 buah dari sejumlah 100 buah bantuan BTNKj. Memperbaiki peralatan sound system yang sempat rusak. Melakukan service berkala terhadap genset diesel. Intinya SPKP merawat segala bantuan yang diberikan BTNKj. (Penulis sendiri melihat bahwa peralatan sewa terawat dengan baik. Kalau ada kursi yang patah sudah wajar karena pengadaan tahun 2013).
Ibu Umayah mengakui bahwa kegiatan persewaan tratak mampu mendekatkan ke hati masyarakat Desa Kemujan, dan mampu menunjukkan eksistensi Taman Nasional Karimunjawa. Anggota Perkumpulan SPKP Mangga Delima dahulu sering dijuluki “Antek Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKj)” sekarang menurutnya tidak lagi, “Ikan mudah di dapat : rumpian masyarakat Kemujan”. Masyarakat dulu menentang program BTNKj terutama zonasinya karena membuat area pergerakan nelayan berkurang. Adalagi cuitan  masyarakat (kaya twitter aja) : sewa tratak di SPKP Mangga Delima murah dan membantu masyarakat keci. Selain memberikan keuntungan kepada anggota, juga membantu masyarakat Kemujan juga ke BTNKj. SPKP Mangga Delima juga melakukan kegiatan penanaman mangrove, bersih – bersih pantai, penyuluhan, kampanye konservasi yang didampingi Seksi Pengelolaan Taman Nasional  Wilayah I (SPTN I Kemujan). SPKP sering melakukan penyuluhan mandiri ke pemuda dan karang taruna bahkan menyisihkan sebagian hasil usaha berupa dana sosial ke kelompok pemuda karang taruna sebesar Rp 500.000,00/kelompok karang taruna.
Ibu Umayah berharap agar BTNKj dapat memberikan bantuan lagi pengembangan persewaan tratak terutama panggung yang belum ada, penambahan tratak model lengkung (katanya – model yang berkembang di Karimunjawa) dan disertai kelengkapannya. Bimbingan teknis pengelolaan keuangan (keinginan untuk bisa membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja – penulis) sehingga neraca keuangannya standar UMKM (kata beliau), dan digunakan untuk pelaporan keuangan persewaan tratak dan simpan pinjam supaya matching dengan akta badan hukum yang dimiliki (hehehehe). Sedangkan uang pengembangan SPKP Mangga Delima dapat digunakan untuk keperluan lain. BTNKj terus melakukan pendampingan terutama dalam membantu menyelesaikan persoalan baik internal kepengurusan maupun kegiatan penyuluhan tentang konservasi yang dilaksanakan di TNKj.

Amin


 *) Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Karimunjawa


Ibu Umayah Sekretaris SPKP Mangga Delima
 Akta Badan Hukum SPKP Mangga Delima
 Lampiran Akta Badan Hukum SPKP Mangga Delima
 NPWP Perkumpulan SPKP Mangga Delima
 Akta No. 60 Tahun 2016 dari Notaris H.A. Qomar Nasikh, SH.

 Pengesahan Akta No. 60 Tahun 2016 dari Notaris H.A. Qomar Nasikh, SH.