CERITA TERUMBU KARANG KEMUJAN, NOT YET ENDING?
(BAGIAN 2) : Klaim Ganti Rugi
Isai Yusidarta, ST., M.Sc. (PEH Balai TNKj)
Pelaksanaan klaim ganti
rugi kerusakan terumbu karang mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 7 Tahun 2014 yang di dalamnya terdapat komponen restorasi, verifikasi,
kerugian masyarakat dan jasa ekosistem. Pada ulasan kali ini belum membahas bagaimana terbentuknya nilai besaran klaim
ganti rugi, tetapi bagaimana cepatnya proses klaim berakhir untuk kerusakan
terumbu karang seluas 24,09 m2 di perairan Kemujan, Taman Nasional
Karimunjawa )TNKj). Terbentuknya nilai besaran klaim ganti rugi akan kita ulas
pada bagian tersendiri.
Berdasarkan perhitungan
terhadap komponen klaim ganti rugi kerusakan terumbu karang oleh kapal TB SP 1
– SPA27007 dapat diperbandingkan besaran nilai yang dirumuskan oleh Surveyor
Negara dan Surveyor PT. Samudara Pratama Abadi (PT. SPA) sesuai dengan Tabel 1
pada klarifikasi 1 (pertama) tanggal 9 Oktober 2017.
Tabel 1. Perbandingan Nilai Klaim Ganti Rugi Kerusakan
Terumbu Karang Oleh Kapal TB SP 1 – SPA27007
No.
|
Komponen Klaim
|
Nilai (Surveyor Negara)
|
Nilai (PT. SPA)
|
||
1.
|
Rehabilitation
|
Rp
|
625.198.750,00
|
Rp
|
625.198.750,00
|
2.
|
Verification
|
Rp
|
250.000.000,00
|
Rp
|
250.000.000,00
|
3.
|
Community Fisheries
|
Rp
|
35.804.358,75
|
Rp
|
23.320.150,79
|
4.
|
Tourism
|
Rp
|
18.000.000,00
|
Rp
|
-
|
5.
|
Ecosystem
|
Rp
|
137.069.449,36
|
Rp
|
2.064,11
|
|
Total Klaim
|
Rp
|
1.066.072.558,11
|
Rp
|
898.520.964,91
|
Berdasarkan hasil
negosiasi pada tanggal 9 Oktober 2017, maka pada tanggal 19 Oktober 2017
beetempat di ruang rapat Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup
dan Kehutanan – Jakarta telah terjadi kesepakatan klaim ganti rugi kerusakan
ekosistem terumbu karang seperti terpapar pada Tabel 2.
Tabel 2. Klain Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem
Terumbu Karang Akibat Ditabrak Kapal SP 1 – SPA 27007
No.
|
Komponen Klaim
|
Nilai Klaim Ganti
Rugi Yang Disepakati
|
|
1.
|
Rehabilitation
|
Rp
|
625.198.750,00
|
2.
|
Verification
|
Rp
|
250.000.000,00
|
3.
|
Community Fisheries
|
Rp
|
23.320.150,79
|
4.
|
Tourism
|
Rp
|
-
|
5.
|
Ecosystem
|
Rp
|
89.276.287,57
|
|
Total Klaim
|
Rp
|
978.795.188,36
|
Proses Yang Menghasilkan Kesepakatan
Selama proses join survey,
mediasi sampai pada terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di Luar Pengadilan, dapat dijadikan pembelajaran dan catatan yang sangat
penting untuk menghadapi permasalahan yang sama dikemudian hari yaitu :
1.
Pelaksanaan join survey yang dilakukan oleh surveyor
negara dan surveyor PT. SPA merupakan hal dasar dan krusial yang dapat menentukan
arah mediasi. Yang perlu dicatat (membandingkan dengan kasus serupa yang
terjadi di Taman Nasional Karimunjawa/ TNKj sebelum peristiwa TB SP1 – SPA
27007 yang belum selesai hingga saat ini) bahwa join survey telah terjadi :
a. a. Kesepakatan
lokasi terjadinya kasus (koordinatnya lokasi sama) dan kedua pihak surveyor melakukan pengukuran di lokasi yang sama yang sama – sama diketahui;
b. b. Kesepakatan
penggunaan metoda survey baik untuk metoda pengukuran kerusakan maupun metoda
pengukuran rona awal sebelum terjadi kerusakan terumbu karang. Apabila
digunakan metoda yang tidak sama antara kedua pihak surveyor, maka telah
diketahui oleh kedua belah pihak;
Poin a dan b di
atas akan mengurangi volume perdebatan pada saat proses mediasi lanjutan yang
akan dilakukan. Pelaksanaan join survey bukan berarti telah terjadi kesepakatan
sebelum proses mediasi sengketa, tetapi merupakan penyamaan persepsi awal bahwa
telah terjadi kerusakan terumbu karang pada lokasi terjadinya kasus tersebut (in-situ).
Pengacara dari PT. SPA pun melaksanakan pengamatan secara langsung, bahkan
dengan menggunakan life-jacket
melakukan snorkeling ke titik lokasi sesuai dengan koordinat yang disepakati
dan melihat kerusakan terumbu karang secara langsung. Hal ini mengurangi debat tidak
berguna yang mungkin terjadi tentang lokasi kerusakan terumbu karang.
2.
Pada saat
klarifikasi, pihak PT. SPA mendalilkan bahwa kerugian wisata ditiadakan. Lokasi
kejadian yang terletak pada koordinatS 5047’12,38” dan E 110027’29,40”
adalah zona pemanfaatan perikanan tradisional dan bukan zona Pemanfaatan Wisata
Bahari sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam (PHKA) No. 28/IV-SET/2012 tanggap 6 Maret 2012 tentang Zonasi
Taman Nasional Karimunjawa (TNKj).
Berdasarkan poin 3 menunjukkan bahwa pihak surveyor PT. SPA, sangat teliti
dalam memahami peraturan terkait dengan dengan pengelolaan TNKj dan
dimanfaatkan sebagai celah untuk mengurangi besaran nilai ganti rugi.
Sebaliknya surveyor negara bukannya tidak tahu akan hal itu, tetapi Tourism tetap dimasukkan dengan dalil
sebagai salah satu lokasi penyedia ikan karang sebagai untuk bahan baku wisata
kuliner. Mencermati nilai yang paling kecil diantara komponen klain ganti rugi,
dapat diduga sebagai salah satu strategi mediasi yang biasanya berprinsip take and give.
3.
Komponen ecosystem dan community fisheries merupakan komonen yang saling melengkapi. Keua
belah pihak sepakat bahwa jasa ekosistem, perhitungannya mengikuti hasil dari adanya
manfaat jasa ekosistem hasil restorasi. Jasa ekosistem hasil restorasi dapat
memberikan fungsi ekosistem yang akan meningkat setiap tahunnya secara
bertahap, puncaknya setelah 10 tahun dengan justifikasi peningkatan jasa
ekositem hasil restorasi sebesar 10% per tahun. Sehingga penilaian jasa ekosistem akan berkurang
seiring dengan peningkatan jasa ekosistem hasil restorasi sebesar 10% per
tahun. Demikian juga, kerugian community
fisheries akan mengalami penurunan seiring berjalannya waktu restorasi,
sehingga kerugian masyarakat akan berkurang sebesar 10% pertahun.
Tabel 3. Ilustrasi Antara
Jasa Ekosistem dan Community fisheries Pasca
Restorasi
Tahun ke
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
Peningkatan Jasa Ekosistem (%)
|
10
|
20
|
30
|
40
|
50
|
60
|
70
|
80
|
90
|
100
|
Kerugian Community
fisheries (%)
|
100
|
90
|
80
|
70
|
60
|
50
|
40
|
30
|
20
|
10
|
Artinya hasil restorasi akan kembali ke rona awal ekosistem terumbu karang
sebelum ditabrak kapal TB SP 1 – SPA27007 dalam waktu 10 tahun. Asumsi yang
didalilkan adalah prosentse kemajuan pemulihan jasa ekosistem yang dihasilkan
oleh terumbu karang hasil restorasi nantinya adalah 10% per tahun.
4.
Peran Aktif Pihak
PT. SPA. Sejak awal terlihat niat baik dari PT. SPA untuk bertanggungjawab
untuk menyelesaikan permasalahan lewat jalur mediasi penyelesaian sengketa
lingkungan hidup (PSLH) sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mulai dari pemeriksaan
kapal secara in-situ di lokasi
kejadian oleh petugas Balai TNKj, nahkoda dan ABK secara aktif berkoordinasi
dalam pembuatan berita acara pemeriksaan, pihak owner secara aktif berkoordinasi di tingkat Balai TNKj dengan di
damping pengacara yang ditunjuk, ikut serta dalam join survey secara in-situ
dengan didampingi para ahli bahkan pengacara terjun kedalam perairan untuk
melihat langsung kondisi kerusakan terumbu karang. Diskusi baik formal maupun
informal dilaksanakan antara surveyor PT. SPA dan Surveyor negara untuk
membangun pemahaman pengetahuan umu dan in-situ
di lokasi kejadian dan bukan kesepakatan yang melanggar hukum.
Pembelajaran Penting
1.
Join Survey harus
dilaksaakan dengan prinsip bersama – sama dan memegang objektivitas masing –
masing pihak. Belajar dari proses mediasi yang sangat cepat yaitu hanya
berlangsung 1 kali klarifikasi pada tanggal 9 Oktober 2017 dan tanggal 19
Oktober 2017 telah terjadi kesepakatan, maka dapat dipetik pelajaran bahwa
sekali lagi PROSES JOIN SURVEY memegang kunci utama.
2.
Membangun
pengetahuan umum yang dikoreksi dengan pengetahuan in-situ pada lokasi kejadian memudahkan menyusun komponen dan
besaran klaim ganti rugi.
3.
Peran aktif pihak
berperkara (PT. SPA-red) memudahkan penyelesaian tanpa harus ada debat kusir
yang panjang dan melelahkan.
Rekomendasi
1.
Pelaksanaan
restorasi harus dilaksanakan oleh stakeholder
yang mempunyai keahlian dan pengalaman serta teknologi melakukan restora
terumbu karang. Karena ada klausul “PT.
Samudra Pratama Abadi (SPA) dapat mengetahui perkembangan mengenai pelaksanaan
restorasi yang dilakukan”.
2.
Ganti rugi community fisheries dan jasa ekositem dapat digunakan untuk pemberdayaan nelayan.
3.
Pemerintah (dalam
hal ini KLHK/ Dirjen KSDAE) dapat memberikan penghargaan kepada PT. SPA atas
kesadaran dan tanggung jawab aktif untuk memperbaiki ekosistem terumbu karang
yang rusak akibat kesalahannya. Pihak
Bersalah pun bisa menerima penghargaan (reward).
Catatan :
Sepengetahuan penulis belum pernah ada dan terjadi pembayaran klaim ganti
rugi akibat vessel grounding di
ekosistem terumbu karang melalui jalur mediasi sengketa lingkungan hidup sesuai
dengan undang – undang yang berlaku di suatu negara. Rasio nilai ganti rugi per
luasan kerusakan terumbu karang paling tinggi.
Biasanya melalui proses peradilan suatu negara yang memakan waktu lebih
kurang 5 tahun dan tuntutan ganti rugi dikabulkan lebih kurang 10% dari nilai
tuntutan, dan rasio ganti rugi per luasan kerusakan terumbu karang jauh dibawah
kasus TB SP1 – SPA27007 di TNKj.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar