Senin, 06 November 2017

CERITA TERUMBU KARANG KEMUJAN, NOT YET ENDING? (BAGIAN 2) : Klaim Ganti Rugi

CERITA TERUMBU KARANG KEMUJAN, NOT YET ENDING?
(BAGIAN 2) : Klaim Ganti Rugi
Isai Yusidarta, ST., M.Sc. (PEH Balai TNKj)

Pelaksanaan klaim ganti rugi kerusakan terumbu karang mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 yang di dalamnya terdapat komponen restorasi, verifikasi, kerugian masyarakat dan jasa ekosistem. Pada ulasan kali ini belum membahas bagaimana terbentuknya nilai besaran klaim ganti rugi, tetapi bagaimana cepatnya proses klaim berakhir untuk kerusakan terumbu karang seluas 24,09 m2 di perairan Kemujan, Taman Nasional Karimunjawa )TNKj). Terbentuknya nilai besaran klaim ganti rugi akan kita ulas pada bagian tersendiri.
Berdasarkan perhitungan terhadap komponen klaim ganti rugi kerusakan terumbu karang oleh kapal TB SP 1 – SPA27007 dapat diperbandingkan besaran nilai yang dirumuskan oleh Surveyor Negara dan Surveyor PT. Samudara Pratama Abadi (PT. SPA) sesuai dengan Tabel 1 pada klarifikasi 1 (pertama) tanggal 9 Oktober 2017.
Tabel 1.   Perbandingan Nilai Klaim Ganti Rugi Kerusakan Terumbu Karang Oleh Kapal TB SP 1 – SPA27007
No.
Komponen Klaim
Nilai (Surveyor Negara)
Nilai (PT. SPA)
1.
Rehabilitation
Rp
625.198.750,00
Rp
625.198.750,00
2.
Verification
Rp
250.000.000,00
Rp
250.000.000,00
3.
Community Fisheries
Rp
35.804.358,75
Rp
23.320.150,79
4.
Tourism
Rp
18.000.000,00
Rp
-
5.
Ecosystem
Rp
137.069.449,36
Rp
2.064,11

Total Klaim
Rp
1.066.072.558,11
Rp
898.520.964,91

Berdasarkan hasil negosiasi pada tanggal 9 Oktober 2017, maka pada tanggal 19 Oktober 2017 beetempat di ruang rapat Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Jakarta telah terjadi kesepakatan klaim ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang seperti terpapar pada Tabel 2.
Tabel 2. Klain Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang Akibat Ditabrak Kapal SP 1 – SPA 27007
No.
Komponen Klaim
Nilai Klaim Ganti Rugi Yang Disepakati
1.
Rehabilitation
Rp
625.198.750,00
2.
Verification
Rp
250.000.000,00
3.
Community Fisheries
Rp
23.320.150,79
4.
Tourism
Rp
-
5.
Ecosystem
Rp
89.276.287,57

Total Klaim
Rp
978.795.188,36




Proses Yang Menghasilkan Kesepakatan
          Selama proses join survey, mediasi sampai pada terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Luar Pengadilan, dapat dijadikan pembelajaran dan catatan yang sangat penting untuk menghadapi permasalahan yang sama dikemudian hari yaitu :
1.      Pelaksanaan join survey yang dilakukan oleh surveyor negara dan surveyor PT. SPA merupakan hal dasar dan krusial yang dapat menentukan arah mediasi. Yang perlu dicatat (membandingkan dengan kasus serupa yang terjadi di Taman Nasional Karimunjawa/ TNKj sebelum peristiwa TB SP1 – SPA 27007 yang belum selesai hingga saat ini) bahwa join survey telah terjadi :
a.          a. Kesepakatan lokasi terjadinya kasus (koordinatnya lokasi sama) dan kedua pihak surveyor           melakukan pengukuran di lokasi yang sama yang sama – sama diketahui;
b.     b. Kesepakatan penggunaan metoda survey baik untuk metoda pengukuran kerusakan maupun metoda pengukuran rona awal sebelum terjadi kerusakan terumbu karang. Apabila digunakan metoda yang tidak sama antara kedua pihak surveyor, maka telah diketahui oleh kedua belah pihak;
Poin a dan b di atas akan mengurangi volume perdebatan pada saat proses mediasi lanjutan yang akan dilakukan. Pelaksanaan join survey bukan berarti telah terjadi kesepakatan sebelum proses mediasi sengketa, tetapi merupakan penyamaan persepsi awal bahwa telah terjadi kerusakan terumbu karang pada lokasi terjadinya kasus tersebut (in-situ).
Pengacara dari PT. SPA pun melaksanakan pengamatan secara langsung, bahkan dengan menggunakan life-jacket melakukan snorkeling ke titik lokasi sesuai dengan koordinat yang disepakati dan melihat kerusakan terumbu karang secara langsung. Hal ini mengurangi debat tidak berguna yang mungkin terjadi tentang lokasi kerusakan terumbu karang.
2.      Pada saat klarifikasi, pihak PT. SPA mendalilkan bahwa kerugian wisata ditiadakan. Lokasi kejadian yang terletak pada koordinatS 5047’12,38” dan E 110027’29,40” adalah zona pemanfaatan perikanan tradisional dan bukan zona Pemanfaatan Wisata Bahari sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) No. 28/IV-SET/2012 tanggap 6 Maret 2012 tentang Zonasi Taman Nasional Karimunjawa (TNKj).
Berdasarkan poin 3 menunjukkan bahwa pihak surveyor PT. SPA, sangat teliti dalam memahami peraturan terkait dengan dengan pengelolaan TNKj dan dimanfaatkan sebagai celah untuk mengurangi besaran nilai ganti rugi. Sebaliknya surveyor negara bukannya tidak tahu akan hal itu, tetapi Tourism tetap dimasukkan dengan dalil sebagai salah satu lokasi penyedia ikan karang sebagai untuk bahan baku wisata kuliner. Mencermati nilai yang paling kecil diantara komponen klain ganti rugi, dapat diduga sebagai salah satu strategi mediasi yang biasanya berprinsip take and give.
3.      Komponen ecosystem dan community fisheries merupakan komonen yang saling melengkapi. Keua belah pihak sepakat bahwa jasa ekosistem, perhitungannya mengikuti hasil dari adanya manfaat jasa ekosistem hasil restorasi. Jasa ekosistem hasil restorasi dapat memberikan fungsi ekosistem yang akan meningkat setiap tahunnya secara bertahap, puncaknya setelah 10 tahun dengan justifikasi peningkatan jasa ekositem hasil restorasi sebesar 10% per tahun. Sehingga  penilaian jasa ekosistem akan berkurang seiring dengan peningkatan jasa ekosistem hasil restorasi sebesar 10% per tahun. Demikian juga, kerugian community fisheries akan mengalami penurunan seiring berjalannya waktu restorasi, sehingga kerugian masyarakat akan berkurang sebesar 10% pertahun.
Tabel 3. Ilustrasi Antara Jasa Ekosistem dan Community fisheries Pasca Restorasi
Tahun ke
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Peningkatan Jasa Ekosistem (%)
10
20
30
40
50
60
70
80
90
100
Kerugian Community fisheries (%)
100
90
80
70
60
50
40
30
20
10
Artinya hasil restorasi akan kembali ke rona awal ekosistem terumbu karang sebelum ditabrak kapal TB SP 1 – SPA27007 dalam waktu 10 tahun. Asumsi yang didalilkan adalah prosentse kemajuan pemulihan jasa ekosistem yang dihasilkan oleh terumbu karang hasil restorasi nantinya adalah 10% per tahun.
4.      Peran Aktif Pihak PT. SPA. Sejak awal terlihat niat baik dari PT. SPA untuk bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan lewat jalur mediasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup (PSLH) sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mulai dari pemeriksaan kapal secara in-situ di lokasi kejadian oleh petugas Balai TNKj, nahkoda dan ABK secara aktif berkoordinasi dalam pembuatan berita acara pemeriksaan, pihak owner secara aktif berkoordinasi di tingkat Balai TNKj dengan di damping pengacara yang ditunjuk, ikut serta dalam join survey secara in-situ dengan didampingi para ahli bahkan pengacara terjun kedalam perairan untuk melihat langsung kondisi kerusakan terumbu karang. Diskusi baik formal maupun informal dilaksanakan antara surveyor PT. SPA dan Surveyor negara untuk membangun pemahaman pengetahuan umu dan in-situ di lokasi kejadian dan bukan kesepakatan yang melanggar hukum.

Pembelajaran Penting
1.         Join Survey harus dilaksaakan dengan prinsip bersama – sama dan memegang objektivitas masing – masing pihak. Belajar dari proses mediasi yang sangat cepat yaitu hanya berlangsung 1 kali klarifikasi pada tanggal 9 Oktober 2017 dan tanggal 19 Oktober 2017 telah terjadi kesepakatan, maka dapat dipetik pelajaran bahwa sekali lagi PROSES JOIN SURVEY memegang kunci utama.
2.         Membangun pengetahuan umum yang dikoreksi dengan pengetahuan in-situ pada lokasi kejadian memudahkan menyusun komponen dan besaran klaim ganti rugi.
3.         Peran aktif pihak berperkara (PT. SPA-red) memudahkan penyelesaian tanpa harus ada debat kusir yang panjang dan melelahkan.
Rekomendasi
1.         Pelaksanaan restorasi harus dilaksanakan oleh stakeholder yang mempunyai keahlian dan pengalaman serta teknologi melakukan restora terumbu karang.  Karena ada klausul “PT. Samudra Pratama Abadi (SPA) dapat mengetahui perkembangan mengenai pelaksanaan restorasi yang dilakukan.
2.         Ganti rugi community fisheries dan jasa ekositem dapat digunakan untuk pemberdayaan nelayan.
3.         Pemerintah (dalam hal ini KLHK/ Dirjen KSDAE) dapat memberikan penghargaan kepada PT. SPA atas kesadaran dan tanggung jawab aktif untuk memperbaiki ekosistem terumbu karang yang rusak akibat kesalahannya. Pihak Bersalah pun bisa menerima penghargaan (reward).
Catatan :

Sepengetahuan penulis belum pernah ada dan terjadi pembayaran klaim ganti rugi akibat vessel grounding di ekosistem terumbu karang melalui jalur mediasi sengketa lingkungan hidup sesuai dengan undang – undang yang berlaku di suatu negara. Rasio nilai ganti rugi per luasan kerusakan terumbu karang paling tinggi.  Biasanya melalui proses peradilan suatu negara yang memakan waktu lebih kurang 5 tahun dan tuntutan ganti rugi dikabulkan lebih kurang 10% dari nilai tuntutan, dan rasio ganti rugi per luasan kerusakan terumbu karang jauh dibawah kasus TB SP1 – SPA27007 di TNKj. 

Tidak ada komentar: