Rabu, 22 Agustus 2018

THE ANALYSIS OF SIG DATA OF SHRIMP PONDS AREA IN NYAMPLUNGAN BLOCK, LEGON LELE RESORT, NATIONAL PARK MANAGEMENT SECTION REGION II KARIMUNJAWA, KARIMUNJAWA NATIONAL PARK



The Mozaic - Digital Map of Shrimp Ponds at Nyamplungan Block

THE ANALYSIS OF SIG DATA OF SHRIMP PONDS AREA IN NYAMPLUNGAN BLOCK, LEGON LELE RESORT, NATIONAL PARK MANAGEMENT SECTION REGION II KARIMUNJAWA, KARIMUNJAWA NATIONAL PARK

by
Nugroho Dri Atmojo, SP.
Isai Yusidarta, ST., M.Sc. - isaiyusidarta@gmail.com
Yusuf Syaifuddin, S. Bio., MA.

Translator:
Anninda Nurul Islami
(Directorate of Environmental Dispute Settlement)


I.          INTRODUCTION
a.        Background
The reason why shrimp pond investors relocated their business into “virgin” locations was its financial profits of managing natural resources particularly mangroves. The investors used mangrovesas shrimp pond business area in Karimunjawa because of minimum production fee.

Karimunjawa National Park Agency needs to be aware of land encroachment thread. The agency must calculatethe existence of mangrove forest outside Karimunjawa National Park area that turned into intensive shrimp ponds. This encroachment thread of Karimunjawa National Park will become real if the demand of shrimp pond is higher than the actuality of mangroves outside the national park.

Nyamplungan Village is one of the strategic area that investors considered to be shrimp pond businessarea. The village was located near main street and sea.There were mangroves that part of Karimunjawa National Park, near this village. The shrimp ponds were placed inside mangroveforestthat served as protection against abrasion. The investors worry no more about damaged waves. Situated near resident, the investors engaged CSR for community, by giving some amount of money or providing jobs for community. That was all the social-economic strategy done byinvestors of shrimp pond thatmade their business in Nyamplungan Village.

b.        Problem formulation
Karimunjawa National Park as a natural conservation area preserved its natural ecosystem by managing zoning system for education and research that supported marine cultivation and natural tourism. They must be able of doing an interpretation about spatial changing in Nyamplungan Village Legon Lele Resort – National Park Management Section Region II Karimunjawa.

c.         Basic theory
Geographic Information System (GIS) is an information system managed data with spatial information (spatial reference). Or on the other meaning, computer system for constructing, saving, managing, and displaying geographic information, for instance identified data based on its location in a database.
SIG managed mostly spatial data or geographical data. These data have specific coordinate system as its reference and they have two important parts that differentiated them from other data, as follows:
1.    Location information (spatial), related with geographic coordinate (latitude and longitude) and XYZ coordinate, includes datum and projection information;
2.    Descriptive information (attribute) or non-spatial information, showing description of related location, for instance vegetation, population, area, postcode, and many more.
SIG was known for its powerful analysis and managing plenty of data. The knowledge about how to extract data and how to apply data were the key of SIG analysis.

d.        Objective
The objective of analyzing SIG data of shrimp ponds land-clearing was to interpret the spatial changing in Nyamplungan Village Legon Lele - National Park Management Section Region II Karimunjawa.

e.        Tools and materials
  • Mosaic map of aerial drone mapping of shrimp pond area in Nyamplungan Block with 4,5 cm/px resolution;
  • Computer;
  • ArcGIS 10.4.1 Software;
  • “Rupa Bumi Indonesia” digital map with a scale of 1:50.000 in 2014.

II.          THE RESULT OF SIG DATA ANALYSIS
Based on spatial data analysis using ArcGIS 10.4.1 on aerial image of shrimp ponds area in Nyamplungan Block, it can be concludedthat:

No.

Description

Length (m)

Area (ha)

Analysis

1.

The closest distance of active shrimp pond and the barrier

23,7

Calculate geometry

2.

The closest distance of active shrimp pond and the sea

127,6

Calculate geometry

3.

An extensive area of active shrimp pond

3,15

Calculate geometry

4.

The previous extensive area of shrimp pond inside of the national park

0,77

Calculate geometry

5.

The length ofwater channel from active shrimp pond to the sea

180

Calculate geometry

6.

Closest gap between active shrimp pond and the main street

60

Calculate geometry

7.

Alteration of land cover into active shrimp pond

2

intersection of mosaic map and vegetation map of RBI year 2014

8.

Alteration of swamp cover into active shrimp pond

0,29

intersection of mosaic map and vegetation map of RBI year 2014

9.

Alteration of dam cover into active shrimp pond

0,86

intersection of mosaic map and vegetation map of RBI year 2014









































III.          THE RESULT

Image 1. Map of shrimp ponds location in Nyamplungan Village as the result of drone aerial mapping

Based on shrimp pond mosaic image in Nyamplungan Block and SIG data analysisthat had been conducted, the result was shown on the map above. The interpretation result of overlaying mosaic shrimp pond area shows that the land-clearing for shrimp pond in Nyamplungan Village, Karimunjawa, as follows:
1.    On the former location of shrimp ponds in 1990, the expansion of the ponds cannot be found on both left and right side. The former shrimp ponds have turned into farm, dam, and swamp. Seeing from this condition, the recovery of the land meant only for cultivating another shrimp pond. The remaking of shrimp pond was done by clearing away mangroves that had been restorated before and dredging out mangrove soil with excavator.
2.    If the pattern of mangrove tenure changing in Nyamplungan Village happened as described in point 1, mangrove encroachment threadin Karimunjawa National Park became real. As shown in the attachment of aerial map of shrimp pond area in Nyamplungan Village, there were previous shrimp ponds area located inside of the national park. It was 0,77 hectare. Thisencroachment problem will become another trouble if it cannot be handled well.
3.    Based on the form of embankment and the base of the ponds, it can be concluded that the vannamei shrimp cultivation system was intensive. Intensive shrimp pond was characterized by:
a.    The top embankment form was wider than traditional shrimp pond. It helped to distributefodder. Intensive shrimp pond needs 100% of synthetic fodder in large quantity during shrimp growth period until it is ready for harvest. Vannamei shrimp is known for its cannibalism, they eat each other when hungry.
b.    There was basin at every diagonal meeting of the pond base which gathered the remains of fodder or feces. This made cleaning the remains easy.

4.    There was channel that connected pond plot and the outer part of pond with 180 meters long and assumed as inlet channel for flowing the water into the pond, also as outlet channel for flowing the water out of the pond. To confirm the function of this channel, ground check must be conducted.

5.    From the satellite image, we can see that Wastewater Treatment Plant (WWTP) did not exist there. WWTP should be installed for treating wastewater before it was being discharged to the sea. Wastewater that is discharged to the environment without suitable treatment causes the increasing of algae in the open water. This triggers an anoxic condition (a deficiency of oxygen)which causes the death of marine biota.

6.    The cleaning of plastic for covering up and bottom of embankment, usually do after harvest, threats small fish in mangrove area and big fish in open water. Vannamei shrimp does not have blood, it only has spleen liquid.The substance used in the cleaning process was not accumulated inside vannamei shrimp body, so it does not affect shrimp live. But,it affects fish. Toxic that is contained in the substance kills fish.

7.    With the length of the channel that reach up to 180 meters, the cleaning water can reach open water faster and it can risk fish which have red blood.

Senin, 20 Agustus 2018

PETA LAUT KEPULAUAN KARIMUNJAWA





PETA LAUT KEPULAUAN KARIMUNJAWA

Oleh :
Isai Yusidarta, ST., M.Sc. isaiyusidarta@gmail.com
Balai Taman Nasional Karimunjawa


Peta laut merupakan proyeksi seluruh atau sebagian muka bumi terutama menggambarkan kondisi wilayah perairan umum, pantai, lepas pantai dan laut di atas bidang datar  dan berfungsi membantu merencanakan pelayaran dengan tujuan menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.

Peta Laut Pulau – Pulau di Karimunjawa yang dikeluarkan dan diperbaharui oleh Pusat Hidro-Oseanografi pada tahun 2014 tidak mencantumkan sama sekali rute alur pelayaran bagi semua kapal niaga/komersial (Gambar 1) di dalam perairan pedalaman Kepulauan Karimunjawa dan khususnya Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ). Dalam kondisi peta laut tidak terdapat alur pelayaran, maka yang dapat melakukan pelayaran adalah kapal - kapal negara (TNI-AL, Polisi Perairan, Bea Cukai, Navigasi, Balai TNKj dan kapal pemerintah atau plat merah) serta kapal nelayan setempat (lokal).
Gambar 1.      Peta laut Pulau – Pulau di Karimunjawa yang diperbaharui tahun 2014 oleh Dinas Hidro – Oseanografi.

Kondisi Peta Laut Kepulauan Karimunjawa Revisi Tahun 2014
Peta Laut Kepulauan Karimunjawa Tahun 2014 menimbulkan interpretasi yang beraneka macam oleh setiap stakeholder pelayaran. Bahkan mungkin dengan terang – terangan “diplintir” oleh “stakeholder nakal”. Terbukti masuknya kapal niaga atau komersial yang bukan tujuan pelabuhan Karimunjawa, sehingga tercipta alur pelayaran illegal di kawasan TNKj.
Apa yang sebenarnya membuat banyak interpretasi?
Pertama, Peta Laut tersebut tidak mengkhususkan kawasan TNKj.
Penerbitan PETA LAUT KEPULAUAN KARIMUNJAWA hingga revisi 2014 di Berita Pelaut Indonesia (BPI), sebenarnya telah melindungi bahkan membuat kawasan perairan tersebut menjadi steril dari kapal – kapal niaga – komersial. Terdapat asumsi bahwa peta laut tersebut terbentuk karena adanya : 1) Daerah Latihan Menembak Kapal Republik Indonesia (KRI) TNI – AL; dan 2) Cagar Alam Flora Fauna.
Kedua, nomenklatur ”CAGAR ALAM FLORA – FAUNA”
Berdasarkan nomenklatur CAGAR ALAM FLORA FAUNA yang tertera pada PETA LAUT REVISI 2014, sering digunakan “stakeholder nakal” untuk tanpa dosa berlayar melintasi kawasan perairan TNKj. Hal ini betul karena PETA LAUT KEPULAUAN KARIMUNJAWA di buat dan diterbitkan sebelum terbentuk TNKj dan mungkin sampai saat tulisan ini dibuat belum pernah direvisi dengan memasukkan SK Menhutbun No. 78/ Kpts-II/1999 tgl 22 Pebruari 1999 tentang Penetapan Taman Nasional Karimunjawa hingga Sk Dirjen No. 28/ IV/set – 3/ 2012 tentang  Revisi Zonasi Taman Nasional Karimunjawa. TNKj terbentuk dari gabungan wilayah cagar alam dan penambahan kawasan perairan. Ada yang mengartikan tidak ada kawasan perairan yang menjadi kawasan konservasi, walaupun stakeholder tahu ada tingkatan konservasi jenis perairan yang harus dilindungi walaupun karena sifat migrasi dan habitatnya masih berada di luar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Ketiga, Lokasi “DAERAH LATIHAN TNI – AL”
Interpretasi yang dikembangkan oleh “stakeholder nakal” bahwa latihan yang dilaksanakan TNI – AL di lokasi tersebut sudah terjadwal (tidak setiap hari) dan jadwal akan dikeluarkan secara resmi oleh Markas Besar TNI – AL. Semua stakeholder pelayaran pasti tahu jadwal tersebut. Mereka tahu kapan melintas dengan aman dan kapan tidak melintas di DAERAH LATIHAN TNI – AL.
Keempat, lokasi “DAERAH PENEMBAKAN TNI – AL”
Stakeholder pada umumnya mempunyai asumsi walaupun bukan jadwal latihan TNI – AL, berlayar melewati dan buang jangkar di DAERAH PENEMBAKAN TNI – AL merupakan hal yang harus dihindari. Hal ini disebabkan oleh resiko adanya rudal atau torpedo yang tidak meledak dan masih aktif. Pada daerah tersebut di sekitar Pulau Gundul yang memang bukan kawasan TNKj tidak terindikasi adanya alur pelayaran dan tambat kapal
Kelima, lokasi “DAERAH PENEMBAKAN TORPEDO”
Asumsi yang digunakan sama dengan lokasi DAERAH PENEMBAKAN TNI – AL. Memang, tidak ada indikasi alur pelayaran dan tambat kapal pada lokasi ini.
Keenam, belum dilengkapi dengan rute alur pelayaran
Sesuai dengan Gambar 1, menunjukkan tidak ada alur pelayaran untuk kapal niaga – komersial di perairan pedalaman Kepulauan Karimunjawa. “Stakeholder nakal” menggunakan asumsi sebagai jalur pelayaran tradisonal yang sudah ada sejak “Indonesia belum terbentuk”. Asumsi ini sama dengan negara maritime besar sepert Amerika Serikat, Inggris dan Unisoviet (Rusia) untuk meminta jalur ALKI Timur – Barat yang menghubungkan ALKI I – III.
Ketujuh, belum tercantum Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
Mencermati Gambar 1, peta laut tersebut selain tidak menunjukkan adanya alur pelayaran, tentunya tidak dilengkapi dengan adanya sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP). Sudah tentu sebenarnya merupakan area yang tidak terpetakan untuk keselamatan pelayaran. Resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran dan lingkungan hidup di dalamnya. Asumsi sebagai jalur pelayaran tradisional oleh “stakeholder nakal” masih lebih kuat.

Efek Ideal PETA LAUT REVISI 2014
Keberadaan Peta Laut Kepulauan Karimunjawa yang tidak dilengkapi dengan rute alur pelayaran di perairan dangkal Taman Nasional Karimunjawa (TNKj) maka perairan tersebut menjadi sangat steril bagi kapal – kapal atau semua kapal niaga atau komersial.
Hal tersebut tidak memungkinkan bagi KM Siginjai, KM Bahari Express, KM Kelimutu dan KMC Kartini untuk berlayar masuk ke pelabuhan di Karimunjawa. Apalagi bagi kapal niaga – komersial seperti tugboat-tongkang, LCT dan kapal penumpang berukuran besar yang tujuannya bukan pelabuhan di Kepulauan Karimunjawa dan tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Realita Yang Terjadi di Area PETA LAUT REVISI 2014
KM Siginjai, KM Bahari Express, KM Kelimutu, dan KMC Kartini termasuk jenis kapal niaga – komersial yang seharusnya ketika mendapatkan ijin berlayar telah mempunyai rute alur  pelayaran yang telah tercetak dalam peta laut. Ketika sudah mendapat trayek ijin berlayar tapi tidak terdapat trayek jalur di daerah yang dilalui, tentu kapal tersebut menjalankan illegal shipping. Apa yang akan terjadi jika ada force majeure? Bukankah lebih adil jika Balai TNKj juga mengusir keempat kapal tersebut dari dalam kawasan perairan TNKj? Tapi bukan itu penyelesainnya.
Terjadinya aktivitas illegal shipping dan illegal pilot di perairan Kepulauan Karimunjawa dengan core (inti) kawasan periaran Taman Nasional Karimunjawa yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan khususnya ekosistem terumbu karang. Gambar 2, menunjukkan kerusakan ekosistem terumbu karang yang terjadi di perairan TNKj.

Gambar 2. Kerusakan ekosistem terumbu karang di TNKj akibat aktivitas illegal shipping dan pilot di setiap perwakilan lokasi.

Sepanjang tahun 2017 hingga tulisan ini dibuat telah terjadi kerusakan ekosistem terumbu karang akibat vessel grounding di perairan TNKj seluas 1792,46 m2 di empat lokasi dengan melibatkan 7 buah kapal dari berbagai tipe dengan dominasi kapal tugboat – tongkang. Lokasi vessel grounding yaitu perairan Pulau Cilik, Pulau Tengah, Telaga dan Gosong Seloka. Klain ganti rugi yang sudah disepakati oleh tiap – tiap lokasi kerusakan sebesar Rp 13.712.497.326,03 (tiga belas milyar tujuh ratus dua belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh enam koma nol tiga rupiah). Infografis penanganan vessel grounding di TNKj dapat dilihat pada Gambar 3.


Gambar 3. Infografis penanganan vessel grounding

Solusi
Peta laut yang dikeluarkan tahun 2014 untuk wilayah Pulau – Pulau Karimunjawa dinilai sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang. Mengapa? Keberadaan kapal pemenuhan kebutuhan dan kepentingan di Kepulauan Karimunjawa, pembangunan fasilitas pelabuhan di Desa Karimunjawa dan Kemujan yang  keberadaan pelabuhan tersebut belum dilengkapi dengan  alur pelayaran masuk – keluar  pelabuhan dan tambat kapal akan menjadi boomerang. Mengapa? Kondisi tersebut menjadi contoh pelayaran illegal yang telah dan akan ditiru oleh kapal – kapal niaga/ komersial lainnya yang pelabuhan tujuannya bukan di Karimunjawa.
Peta Laut Kepulauan Karimunjawa memerlukan perbaikan (revisi-red) yang mampu mendukung perubahan pembangunan bagi masyarakat karimunjawa dan kemajuan pariwisata di Taman Nasional Karimunjawa dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya alam baik habitat – spesies – genetik murni serta penerapan tertib lalu lintas di bagian perairan pedalaman (dangkal) di sekitar pulau – pulau Karimunjawa.
Revisi peta laut bukan menjadi sesuatu yang haram untuk dilakukan. Revisi peta laut akan memperkuat tata cara berlalu lintas di dalam perairan TNKj dari sebit hukum dan tertib administrasi. Jika ada suatu kasus akan lebih terang menempatkan kasus tersbut. Sisi adminiatrasi tersangkut paut dengan pelayaran menjadi tidak cacat.
Dukungan tertib lalu lintas di perairan diwujudkan dalam sebuah peta laut yang ditebitkan dalam Berita Peta Laut yang wajib diakses dan dipatuhi oleh stakeholder pelayaran tanpa terkecuali.