Senin, 20 Agustus 2018

PETA LAUT KEPULAUAN KARIMUNJAWA





PETA LAUT KEPULAUAN KARIMUNJAWA

Oleh :
Isai Yusidarta, ST., M.Sc. isaiyusidarta@gmail.com
Balai Taman Nasional Karimunjawa


Peta laut merupakan proyeksi seluruh atau sebagian muka bumi terutama menggambarkan kondisi wilayah perairan umum, pantai, lepas pantai dan laut di atas bidang datar  dan berfungsi membantu merencanakan pelayaran dengan tujuan menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.

Peta Laut Pulau – Pulau di Karimunjawa yang dikeluarkan dan diperbaharui oleh Pusat Hidro-Oseanografi pada tahun 2014 tidak mencantumkan sama sekali rute alur pelayaran bagi semua kapal niaga/komersial (Gambar 1) di dalam perairan pedalaman Kepulauan Karimunjawa dan khususnya Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ). Dalam kondisi peta laut tidak terdapat alur pelayaran, maka yang dapat melakukan pelayaran adalah kapal - kapal negara (TNI-AL, Polisi Perairan, Bea Cukai, Navigasi, Balai TNKj dan kapal pemerintah atau plat merah) serta kapal nelayan setempat (lokal).
Gambar 1.      Peta laut Pulau – Pulau di Karimunjawa yang diperbaharui tahun 2014 oleh Dinas Hidro – Oseanografi.

Kondisi Peta Laut Kepulauan Karimunjawa Revisi Tahun 2014
Peta Laut Kepulauan Karimunjawa Tahun 2014 menimbulkan interpretasi yang beraneka macam oleh setiap stakeholder pelayaran. Bahkan mungkin dengan terang – terangan “diplintir” oleh “stakeholder nakal”. Terbukti masuknya kapal niaga atau komersial yang bukan tujuan pelabuhan Karimunjawa, sehingga tercipta alur pelayaran illegal di kawasan TNKj.
Apa yang sebenarnya membuat banyak interpretasi?
Pertama, Peta Laut tersebut tidak mengkhususkan kawasan TNKj.
Penerbitan PETA LAUT KEPULAUAN KARIMUNJAWA hingga revisi 2014 di Berita Pelaut Indonesia (BPI), sebenarnya telah melindungi bahkan membuat kawasan perairan tersebut menjadi steril dari kapal – kapal niaga – komersial. Terdapat asumsi bahwa peta laut tersebut terbentuk karena adanya : 1) Daerah Latihan Menembak Kapal Republik Indonesia (KRI) TNI – AL; dan 2) Cagar Alam Flora Fauna.
Kedua, nomenklatur ”CAGAR ALAM FLORA – FAUNA”
Berdasarkan nomenklatur CAGAR ALAM FLORA FAUNA yang tertera pada PETA LAUT REVISI 2014, sering digunakan “stakeholder nakal” untuk tanpa dosa berlayar melintasi kawasan perairan TNKj. Hal ini betul karena PETA LAUT KEPULAUAN KARIMUNJAWA di buat dan diterbitkan sebelum terbentuk TNKj dan mungkin sampai saat tulisan ini dibuat belum pernah direvisi dengan memasukkan SK Menhutbun No. 78/ Kpts-II/1999 tgl 22 Pebruari 1999 tentang Penetapan Taman Nasional Karimunjawa hingga Sk Dirjen No. 28/ IV/set – 3/ 2012 tentang  Revisi Zonasi Taman Nasional Karimunjawa. TNKj terbentuk dari gabungan wilayah cagar alam dan penambahan kawasan perairan. Ada yang mengartikan tidak ada kawasan perairan yang menjadi kawasan konservasi, walaupun stakeholder tahu ada tingkatan konservasi jenis perairan yang harus dilindungi walaupun karena sifat migrasi dan habitatnya masih berada di luar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Ketiga, Lokasi “DAERAH LATIHAN TNI – AL”
Interpretasi yang dikembangkan oleh “stakeholder nakal” bahwa latihan yang dilaksanakan TNI – AL di lokasi tersebut sudah terjadwal (tidak setiap hari) dan jadwal akan dikeluarkan secara resmi oleh Markas Besar TNI – AL. Semua stakeholder pelayaran pasti tahu jadwal tersebut. Mereka tahu kapan melintas dengan aman dan kapan tidak melintas di DAERAH LATIHAN TNI – AL.
Keempat, lokasi “DAERAH PENEMBAKAN TNI – AL”
Stakeholder pada umumnya mempunyai asumsi walaupun bukan jadwal latihan TNI – AL, berlayar melewati dan buang jangkar di DAERAH PENEMBAKAN TNI – AL merupakan hal yang harus dihindari. Hal ini disebabkan oleh resiko adanya rudal atau torpedo yang tidak meledak dan masih aktif. Pada daerah tersebut di sekitar Pulau Gundul yang memang bukan kawasan TNKj tidak terindikasi adanya alur pelayaran dan tambat kapal
Kelima, lokasi “DAERAH PENEMBAKAN TORPEDO”
Asumsi yang digunakan sama dengan lokasi DAERAH PENEMBAKAN TNI – AL. Memang, tidak ada indikasi alur pelayaran dan tambat kapal pada lokasi ini.
Keenam, belum dilengkapi dengan rute alur pelayaran
Sesuai dengan Gambar 1, menunjukkan tidak ada alur pelayaran untuk kapal niaga – komersial di perairan pedalaman Kepulauan Karimunjawa. “Stakeholder nakal” menggunakan asumsi sebagai jalur pelayaran tradisonal yang sudah ada sejak “Indonesia belum terbentuk”. Asumsi ini sama dengan negara maritime besar sepert Amerika Serikat, Inggris dan Unisoviet (Rusia) untuk meminta jalur ALKI Timur – Barat yang menghubungkan ALKI I – III.
Ketujuh, belum tercantum Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
Mencermati Gambar 1, peta laut tersebut selain tidak menunjukkan adanya alur pelayaran, tentunya tidak dilengkapi dengan adanya sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP). Sudah tentu sebenarnya merupakan area yang tidak terpetakan untuk keselamatan pelayaran. Resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran dan lingkungan hidup di dalamnya. Asumsi sebagai jalur pelayaran tradisional oleh “stakeholder nakal” masih lebih kuat.

Efek Ideal PETA LAUT REVISI 2014
Keberadaan Peta Laut Kepulauan Karimunjawa yang tidak dilengkapi dengan rute alur pelayaran di perairan dangkal Taman Nasional Karimunjawa (TNKj) maka perairan tersebut menjadi sangat steril bagi kapal – kapal atau semua kapal niaga atau komersial.
Hal tersebut tidak memungkinkan bagi KM Siginjai, KM Bahari Express, KM Kelimutu dan KMC Kartini untuk berlayar masuk ke pelabuhan di Karimunjawa. Apalagi bagi kapal niaga – komersial seperti tugboat-tongkang, LCT dan kapal penumpang berukuran besar yang tujuannya bukan pelabuhan di Kepulauan Karimunjawa dan tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Realita Yang Terjadi di Area PETA LAUT REVISI 2014
KM Siginjai, KM Bahari Express, KM Kelimutu, dan KMC Kartini termasuk jenis kapal niaga – komersial yang seharusnya ketika mendapatkan ijin berlayar telah mempunyai rute alur  pelayaran yang telah tercetak dalam peta laut. Ketika sudah mendapat trayek ijin berlayar tapi tidak terdapat trayek jalur di daerah yang dilalui, tentu kapal tersebut menjalankan illegal shipping. Apa yang akan terjadi jika ada force majeure? Bukankah lebih adil jika Balai TNKj juga mengusir keempat kapal tersebut dari dalam kawasan perairan TNKj? Tapi bukan itu penyelesainnya.
Terjadinya aktivitas illegal shipping dan illegal pilot di perairan Kepulauan Karimunjawa dengan core (inti) kawasan periaran Taman Nasional Karimunjawa yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan khususnya ekosistem terumbu karang. Gambar 2, menunjukkan kerusakan ekosistem terumbu karang yang terjadi di perairan TNKj.

Gambar 2. Kerusakan ekosistem terumbu karang di TNKj akibat aktivitas illegal shipping dan pilot di setiap perwakilan lokasi.

Sepanjang tahun 2017 hingga tulisan ini dibuat telah terjadi kerusakan ekosistem terumbu karang akibat vessel grounding di perairan TNKj seluas 1792,46 m2 di empat lokasi dengan melibatkan 7 buah kapal dari berbagai tipe dengan dominasi kapal tugboat – tongkang. Lokasi vessel grounding yaitu perairan Pulau Cilik, Pulau Tengah, Telaga dan Gosong Seloka. Klain ganti rugi yang sudah disepakati oleh tiap – tiap lokasi kerusakan sebesar Rp 13.712.497.326,03 (tiga belas milyar tujuh ratus dua belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh enam koma nol tiga rupiah). Infografis penanganan vessel grounding di TNKj dapat dilihat pada Gambar 3.


Gambar 3. Infografis penanganan vessel grounding

Solusi
Peta laut yang dikeluarkan tahun 2014 untuk wilayah Pulau – Pulau Karimunjawa dinilai sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang. Mengapa? Keberadaan kapal pemenuhan kebutuhan dan kepentingan di Kepulauan Karimunjawa, pembangunan fasilitas pelabuhan di Desa Karimunjawa dan Kemujan yang  keberadaan pelabuhan tersebut belum dilengkapi dengan  alur pelayaran masuk – keluar  pelabuhan dan tambat kapal akan menjadi boomerang. Mengapa? Kondisi tersebut menjadi contoh pelayaran illegal yang telah dan akan ditiru oleh kapal – kapal niaga/ komersial lainnya yang pelabuhan tujuannya bukan di Karimunjawa.
Peta Laut Kepulauan Karimunjawa memerlukan perbaikan (revisi-red) yang mampu mendukung perubahan pembangunan bagi masyarakat karimunjawa dan kemajuan pariwisata di Taman Nasional Karimunjawa dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya alam baik habitat – spesies – genetik murni serta penerapan tertib lalu lintas di bagian perairan pedalaman (dangkal) di sekitar pulau – pulau Karimunjawa.
Revisi peta laut bukan menjadi sesuatu yang haram untuk dilakukan. Revisi peta laut akan memperkuat tata cara berlalu lintas di dalam perairan TNKj dari sebit hukum dan tertib administrasi. Jika ada suatu kasus akan lebih terang menempatkan kasus tersbut. Sisi adminiatrasi tersangkut paut dengan pelayaran menjadi tidak cacat.
Dukungan tertib lalu lintas di perairan diwujudkan dalam sebuah peta laut yang ditebitkan dalam Berita Peta Laut yang wajib diakses dan dipatuhi oleh stakeholder pelayaran tanpa terkecuali.

1 komentar:

http://kolom-mari.blogspot.com/ mengatakan...

Yth.
Dewa Purba

Mohon maaf. Apakah yang anda lakukan dengan memasang iklan di komentar blog saya tanpa persetujuan saya, termasuk perbuatan terpuji?

Terima kasih