KESAKSIAN UMAYAH TENTANG SPKP MANGGA DELIMA
Oleh
: Isai Yusidarta, ST., M.Sc.*
Ibu Umayah berusia 42 tahun hanya lulusan sekolah
menengah atas, asli kelahiran Karimunjawa KabupatenJepara. Berputra satu orang
yang telah lulus sekolah menengah kejuruan. Mengajar di sebuah taman kanak –
kanak dekat tempat tinggalnya di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten
Jepara.Tugas utamanya adalah ibu rumah tangga. Mengajar di sebuah taman kanak-kanak
Desa Kemujan menurut beliau merupakan salah satu aktivitas sosial, selain
menjadi pengurus Pos Yandu setempat dan aktif di Perkumpulan Sentra Penyuluhan
Kehutanan Pedesaan (SPKP) Mangga Delima.
Ibu Umayah
didaulat sebagai Sekretaris Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP) Mangga
Delima Desa Kemujan sejak periode kepengurusan 2015 – 2016 dan 2017 – 2018. Ibu
Umayah mulai terlibat dalam SPKP Mangga Delima pada tahun 2014. Sebuah laptop
milik sendiri adalah temannya dalam membuat laporan kegiatan SPKP Mangga
Delima. Berkas – berkas tentang SPKP Mangga Delima beliau arsipkan juga di
rumahnya sebagai cadangan katanya. Foto-foto kegiatan SPKP Mangga Delima juga
telah terarsip rapi baik yang tercetak maupun dalam bentuk softfile. Beliau
sangat fasih dan menguasai seluk beluk organisasi yang diemban bersama dengan
rekan – rekannya, terutama kondisi SPKP Mangga Delima sejak beliau terlibat di
dalamnya.
Ibu Umayah menunjukkan
satu bundel dari akta Nomor : 60 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Pendirian
Perkumpulan Sentra Penyuluh Kehutanan Pedesaan Mangga Delima yang dikeluarkan
oleh Notaris. H. A. Qomar Nasikh, SH. Berdasarkan akta di atas keluar Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0076485.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan Mangga Delima Karimunjawa
Jepara tertanggal 21 Oktober 2016. Selain akta tersebut juga dilengkapi dengan
lampiran yang berisikan susunan pengurus dan pengawas serta NPWP Perkumpulan
SPKP Mangga Delima.
Ibu Umayah
mengatakan bahwa Akta Nomor AHU-0076485.AH.01.07.Tahun 2016 merupakan bukti bahwa
Perkumpulan SPKP Mangga Delima telah berbadan hukum sesuai Peraturan Menteri
Dalam Negeri tahun 2016 yang merupakan revisi
dari Permendagri nomor 52/2015 sebagai turunan dari UU 23/2014 tentang Penerima
Dana Bantuan Sos atau yang lebih dikenal dengan dana hibah.
Ibu Umayah menuturkan bahwa pembuatan akta tersebut disepakati anggota
perkumpulan setelah adanya sambutan Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi
Pudjiastuti beberapa waktu lalu ketika berkunjung di Taman Nasional Karimunjawa
yang menyarankan agar perkumpulan dan kelompok masyarakat di Karimunjawa
berbetuk badan hukum. Menurutnya, selain untuk mendapatkan kepastian hukum
dalam penerimaan dana bantuan dari stakeholder, juga untuk pengembangannya.
Perkumpulan yang berbadan hukum dapat menerima bantuan dana sosial di atas 50
juta.
Ibu Umayah mengungkapkan bahwa penjelasan Ibu Susi dibawa ke pertemuan
rutin SPKP Mangga Delima dan disepakati untuk meningkatkan status SPKP Mangga
Delima menjadi Badan Hukum Perkumpulan Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan Mangga Delima Karimunjawa Jepara. Dana
yang digunakan sebesar Rp 2.740.000,00 untuk pengurusan akta tersebut berasal
dari uang kas Usaha Persewaan Tratak yang menjadi salah satu usaha SPKP Mangga
Delima. Biaya tersebut meliputi biaya akta notaris sebesar Rp 1.500.000,00 yang
dibayarkan ke Notaris. H. A. Qomar Nasikh, SH., di Jepara dan sisanya untuk keperluan
mengurus akta tersebut seperti tiket kapal pp (Ibu Umayah dan Pak Rokhiman),
makan, penginapan selama di Kota Jepara dan lain-lain. Belaiu mengurus akta
tersebut mulai berangkat dari Kemujan tanggal 20 Oktober 2016 dan kembali dari
Kota Jepara tanggal 22 Oktober 2016.
Ibu Umayah
menceritakan usaha persewaan tratak dan perlengkapannya sangat mudah
pengelolaannya. Masyarakat lebih suka menyewa di SPKP Mangga Delima karena
lebih miring haraganya sekitar Rp 600.000,00 per set dibandingkan dari swasta
sebesar Rp 1.600.000,00 per set. Kalau untuk kematian hanya dikenakan tarif
sosial sekitar Rp 200.000,00 (dari swasta mana boleh?). Bahkan sewa lengkap (+
sound system dan proyektor) hanya Rp 1.600.000,00. Intinya kegiatan
pemeliharaan sapi, modal simpan pinjam dan persewaan tratak yang berasal dari
BTNKj memberikan keuntungan komersial bagi anggota SPKP.
Ibu Umayah
melanjutkan SPKP juga telah melakukan perawatan peralatan tratak yang rusak dan
telah menganggarkan pembelian kursi baru, mengingat kursi yang layak dipakai
tinggal 89 buah dari sejumlah 100 buah bantuan BTNKj. Memperbaiki peralatan
sound system yang sempat rusak. Melakukan service berkala terhadap genset
diesel. Intinya SPKP merawat segala bantuan yang diberikan BTNKj. (Penulis
sendiri melihat bahwa peralatan sewa terawat dengan baik. Kalau ada kursi yang
patah sudah wajar karena pengadaan tahun 2013).
Ibu Umayah
mengakui bahwa kegiatan persewaan tratak mampu mendekatkan ke hati masyarakat
Desa Kemujan, dan mampu menunjukkan eksistensi Taman Nasional Karimunjawa.
Anggota Perkumpulan SPKP Mangga Delima dahulu sering dijuluki “Antek Balai
Taman Nasional Karimunjawa (BTNKj)” sekarang menurutnya tidak lagi, “Ikan mudah
di dapat : rumpian masyarakat Kemujan”. Masyarakat dulu menentang program BTNKj
terutama zonasinya karena membuat area pergerakan nelayan berkurang. Adalagi
cuitan masyarakat (kaya twitter aja) :
sewa tratak di SPKP Mangga Delima murah dan membantu masyarakat keci. Selain
memberikan keuntungan kepada anggota, juga membantu masyarakat Kemujan juga ke
BTNKj. SPKP Mangga Delima juga melakukan kegiatan penanaman mangrove, bersih –
bersih pantai, penyuluhan, kampanye konservasi yang didampingi Seksi
Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I
(SPTN I Kemujan). SPKP sering melakukan penyuluhan mandiri ke pemuda dan karang
taruna bahkan menyisihkan sebagian hasil usaha berupa dana sosial ke kelompok
pemuda karang taruna sebesar Rp 500.000,00/kelompok karang taruna.
Ibu Umayah
berharap agar BTNKj dapat memberikan bantuan lagi pengembangan persewaan tratak
terutama panggung yang belum ada, penambahan tratak model lengkung (katanya –
model yang berkembang di Karimunjawa) dan disertai kelengkapannya. Bimbingan
teknis pengelolaan keuangan (keinginan untuk bisa membuat Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja – penulis) sehingga neraca keuangannya standar UMKM (kata beliau), dan digunakan untuk pelaporan keuangan persewaan tratak dan
simpan pinjam supaya matching dengan
akta badan hukum yang dimiliki (hehehehe). Sedangkan uang pengembangan SPKP Mangga Delima dapat digunakan untuk
keperluan lain. BTNKj terus melakukan
pendampingan terutama dalam membantu menyelesaikan persoalan baik internal
kepengurusan maupun kegiatan penyuluhan tentang konservasi yang dilaksanakan di
TNKj.
Amin
*) Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Karimunjawa
Akta Badan Hukum SPKP Mangga Delima
Lampiran Akta Badan Hukum SPKP Mangga Delima
NPWP Perkumpulan SPKP Mangga Delima
Akta No. 60 Tahun 2016 dari Notaris H.A. Qomar Nasikh, SH.
Pengesahan Akta No. 60 Tahun 2016 dari Notaris H.A. Qomar Nasikh, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar