Kamis, 09 Maret 2017

SENTRA PENYULUH KEHUTANAN PEDESAAN MANGGA DELIMA, TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA

KESAKSIAN UMAYAH TENTANG SPKP MANGGA DELIMA
Oleh : Isai Yusidarta, ST., M.Sc.*
Ibu Umayah berusia 42 tahun hanya lulusan sekolah menengah atas, asli kelahiran Karimunjawa KabupatenJepara. Berputra satu orang yang telah lulus sekolah menengah kejuruan. Mengajar di sebuah taman kanak – kanak dekat tempat tinggalnya di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.Tugas utamanya adalah ibu rumah tangga. Mengajar di sebuah taman kanak-kanak Desa Kemujan menurut beliau merupakan salah satu aktivitas sosial, selain menjadi pengurus Pos Yandu setempat dan aktif di Perkumpulan Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP) Mangga Delima.
Ibu Umayah didaulat sebagai Sekretaris Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP) Mangga Delima Desa Kemujan sejak periode kepengurusan 2015 – 2016 dan 2017 – 2018. Ibu Umayah mulai terlibat dalam SPKP Mangga Delima pada tahun 2014. Sebuah laptop milik sendiri adalah temannya dalam membuat laporan kegiatan SPKP Mangga Delima. Berkas – berkas tentang SPKP Mangga Delima beliau arsipkan juga di rumahnya sebagai cadangan katanya. Foto-foto kegiatan SPKP Mangga Delima juga telah terarsip rapi baik yang tercetak maupun dalam bentuk softfile. Beliau sangat fasih dan menguasai seluk beluk organisasi yang diemban bersama dengan rekan – rekannya, terutama kondisi SPKP Mangga Delima sejak beliau terlibat di dalamnya.
Ibu Umayah menunjukkan satu bundel dari akta Nomor : 60 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Pendirian Perkumpulan Sentra Penyuluh Kehutanan Pedesaan Mangga Delima yang dikeluarkan oleh Notaris. H. A. Qomar Nasikh, SH. Berdasarkan akta di atas keluar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0076485.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan Mangga Delima Karimunjawa Jepara tertanggal 21 Oktober 2016. Selain akta tersebut juga dilengkapi dengan lampiran yang berisikan susunan pengurus dan pengawas serta NPWP Perkumpulan SPKP Mangga Delima.
Ibu Umayah mengatakan bahwa Akta Nomor AHU-0076485.AH.01.07.Tahun 2016 merupakan bukti bahwa Perkumpulan SPKP Mangga Delima telah berbadan hukum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2016 yang merupakan revisi dari Permendagri nomor 52/2015 sebagai turunan dari UU 23/2014 tentang Penerima Dana Bantuan Sos atau yang lebih dikenal dengan dana hibah.
Ibu Umayah menuturkan bahwa pembuatan akta tersebut disepakati anggota perkumpulan setelah adanya sambutan Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu ketika berkunjung di Taman Nasional Karimunjawa yang menyarankan agar perkumpulan dan kelompok masyarakat di Karimunjawa berbetuk badan hukum. Menurutnya, selain untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penerimaan dana bantuan dari stakeholder, juga untuk pengembangannya. Perkumpulan yang berbadan hukum dapat menerima bantuan dana sosial di atas 50 juta.
Ibu Umayah mengungkapkan bahwa penjelasan Ibu Susi dibawa ke pertemuan rutin SPKP Mangga Delima dan disepakati untuk meningkatkan status SPKP Mangga Delima menjadi Badan Hukum Perkumpulan Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan Mangga Delima Karimunjawa Jepara. Dana yang digunakan sebesar Rp 2.740.000,00 untuk pengurusan akta tersebut berasal dari uang kas Usaha Persewaan Tratak yang menjadi salah satu usaha SPKP Mangga Delima. Biaya tersebut meliputi biaya akta notaris sebesar Rp 1.500.000,00 yang dibayarkan ke Notaris. H. A. Qomar Nasikh, SH., di Jepara dan sisanya untuk keperluan mengurus akta tersebut seperti tiket kapal pp (Ibu Umayah dan Pak Rokhiman), makan, penginapan selama di Kota Jepara dan lain-lain. Belaiu mengurus akta tersebut mulai berangkat dari Kemujan tanggal 20 Oktober 2016 dan kembali dari Kota Jepara tanggal 22 Oktober 2016.
Ibu Umayah menceritakan usaha persewaan tratak dan perlengkapannya sangat mudah pengelolaannya. Masyarakat lebih suka menyewa di SPKP Mangga Delima karena lebih miring haraganya sekitar Rp 600.000,00 per set dibandingkan dari swasta sebesar Rp 1.600.000,00 per set. Kalau untuk kematian hanya dikenakan tarif sosial sekitar Rp 200.000,00 (dari swasta mana boleh?). Bahkan sewa lengkap (+ sound system dan proyektor) hanya Rp 1.600.000,00. Intinya kegiatan pemeliharaan sapi, modal simpan pinjam dan persewaan tratak yang berasal dari BTNKj memberikan keuntungan komersial bagi anggota SPKP.
Ibu Umayah melanjutkan SPKP juga telah melakukan perawatan peralatan tratak yang rusak dan telah menganggarkan pembelian kursi baru, mengingat kursi yang layak dipakai tinggal 89 buah dari sejumlah 100 buah bantuan BTNKj. Memperbaiki peralatan sound system yang sempat rusak. Melakukan service berkala terhadap genset diesel. Intinya SPKP merawat segala bantuan yang diberikan BTNKj. (Penulis sendiri melihat bahwa peralatan sewa terawat dengan baik. Kalau ada kursi yang patah sudah wajar karena pengadaan tahun 2013).
Ibu Umayah mengakui bahwa kegiatan persewaan tratak mampu mendekatkan ke hati masyarakat Desa Kemujan, dan mampu menunjukkan eksistensi Taman Nasional Karimunjawa. Anggota Perkumpulan SPKP Mangga Delima dahulu sering dijuluki “Antek Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKj)” sekarang menurutnya tidak lagi, “Ikan mudah di dapat : rumpian masyarakat Kemujan”. Masyarakat dulu menentang program BTNKj terutama zonasinya karena membuat area pergerakan nelayan berkurang. Adalagi cuitan  masyarakat (kaya twitter aja) : sewa tratak di SPKP Mangga Delima murah dan membantu masyarakat keci. Selain memberikan keuntungan kepada anggota, juga membantu masyarakat Kemujan juga ke BTNKj. SPKP Mangga Delima juga melakukan kegiatan penanaman mangrove, bersih – bersih pantai, penyuluhan, kampanye konservasi yang didampingi Seksi Pengelolaan Taman Nasional  Wilayah I (SPTN I Kemujan). SPKP sering melakukan penyuluhan mandiri ke pemuda dan karang taruna bahkan menyisihkan sebagian hasil usaha berupa dana sosial ke kelompok pemuda karang taruna sebesar Rp 500.000,00/kelompok karang taruna.
Ibu Umayah berharap agar BTNKj dapat memberikan bantuan lagi pengembangan persewaan tratak terutama panggung yang belum ada, penambahan tratak model lengkung (katanya – model yang berkembang di Karimunjawa) dan disertai kelengkapannya. Bimbingan teknis pengelolaan keuangan (keinginan untuk bisa membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja – penulis) sehingga neraca keuangannya standar UMKM (kata beliau), dan digunakan untuk pelaporan keuangan persewaan tratak dan simpan pinjam supaya matching dengan akta badan hukum yang dimiliki (hehehehe). Sedangkan uang pengembangan SPKP Mangga Delima dapat digunakan untuk keperluan lain. BTNKj terus melakukan pendampingan terutama dalam membantu menyelesaikan persoalan baik internal kepengurusan maupun kegiatan penyuluhan tentang konservasi yang dilaksanakan di TNKj.

Amin


 *) Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Karimunjawa


Ibu Umayah Sekretaris SPKP Mangga Delima
 Akta Badan Hukum SPKP Mangga Delima
 Lampiran Akta Badan Hukum SPKP Mangga Delima
 NPWP Perkumpulan SPKP Mangga Delima
 Akta No. 60 Tahun 2016 dari Notaris H.A. Qomar Nasikh, SH.

 Pengesahan Akta No. 60 Tahun 2016 dari Notaris H.A. Qomar Nasikh, SH.





















































Tidak ada komentar: