PETA LAUT KEPULAUAN KARIMUNJAWA
Oleh :
Balai Taman Nasional
Karimunjawa
Peta laut
merupakan proyeksi seluruh atau sebagian muka bumi terutama menggambarkan
kondisi wilayah perairan umum, pantai, lepas pantai dan laut di atas bidang
datar dan berfungsi membantu
merencanakan pelayaran dengan tujuan menjamin keselamatan pelayaran dan
lingkungan.
Peta Laut Pulau –
Pulau di Karimunjawa yang dikeluarkan dan diperbaharui oleh Pusat
Hidro-Oseanografi pada tahun 2014 tidak mencantumkan sama sekali rute alur
pelayaran bagi semua kapal niaga/komersial (Gambar 1) di dalam perairan
pedalaman Kepulauan Karimunjawa dan khususnya Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ).
Dalam kondisi peta laut tidak terdapat alur pelayaran, maka yang dapat
melakukan pelayaran adalah kapal - kapal negara (TNI-AL, Polisi Perairan, Bea
Cukai, Navigasi, Balai TNKj dan kapal pemerintah atau plat merah) serta kapal
nelayan setempat (lokal).
Gambar 1. Peta laut
Pulau – Pulau di Karimunjawa yang diperbaharui tahun 2014 oleh Dinas Hidro –
Oseanografi.
Kondisi
Peta Laut Kepulauan Karimunjawa Revisi Tahun 2014
Peta Laut Kepulauan
Karimunjawa Tahun 2014 menimbulkan interpretasi yang beraneka macam oleh setiap
stakeholder pelayaran. Bahkan mungkin dengan terang – terangan “diplintir” oleh
“stakeholder nakal”. Terbukti masuknya kapal niaga atau komersial yang bukan
tujuan pelabuhan Karimunjawa, sehingga tercipta alur pelayaran illegal di
kawasan TNKj.
Apa yang sebenarnya
membuat banyak interpretasi?
Pertama, Peta
Laut tersebut tidak mengkhususkan kawasan TNKj.
Penerbitan PETA LAUT KEPULAUAN KARIMUNJAWA hingga revisi
2014 di Berita Pelaut Indonesia (BPI), sebenarnya telah melindungi bahkan
membuat kawasan perairan tersebut menjadi steril dari kapal – kapal niaga –
komersial. Terdapat asumsi bahwa peta laut tersebut terbentuk karena adanya :
1) Daerah Latihan Menembak Kapal Republik Indonesia (KRI) TNI – AL; dan 2)
Cagar Alam Flora Fauna.
Kedua, nomenklatur
”CAGAR ALAM FLORA – FAUNA”
Berdasarkan nomenklatur CAGAR ALAM FLORA FAUNA yang
tertera pada PETA LAUT REVISI 2014, sering digunakan “stakeholder nakal” untuk
tanpa dosa berlayar melintasi kawasan perairan TNKj. Hal ini betul karena PETA
LAUT KEPULAUAN KARIMUNJAWA di buat dan diterbitkan sebelum terbentuk TNKj dan
mungkin sampai saat tulisan ini dibuat belum pernah direvisi dengan memasukkan
SK Menhutbun No. 78/ Kpts-II/1999 tgl 22 Pebruari 1999 tentang Penetapan Taman
Nasional Karimunjawa hingga Sk Dirjen No. 28/ IV/set – 3/ 2012 tentang Revisi
Zonasi Taman Nasional Karimunjawa. TNKj terbentuk dari gabungan wilayah cagar
alam dan penambahan kawasan perairan. Ada yang mengartikan tidak ada kawasan
perairan yang menjadi kawasan konservasi, walaupun stakeholder tahu ada
tingkatan konservasi jenis perairan yang harus dilindungi walaupun karena sifat
migrasi dan habitatnya masih berada di luar kawasan yang ditetapkan sebagai
kawasan konservasi.
Ketiga, Lokasi “DAERAH LATIHAN TNI – AL”
Interpretasi yang dikembangkan oleh “stakeholder nakal”
bahwa latihan yang dilaksanakan TNI – AL di lokasi tersebut sudah terjadwal
(tidak setiap hari) dan jadwal akan dikeluarkan secara resmi oleh Markas Besar
TNI – AL. Semua stakeholder pelayaran pasti tahu jadwal tersebut. Mereka tahu
kapan melintas dengan aman dan kapan tidak melintas di DAERAH LATIHAN TNI – AL.
Keempat, lokasi “DAERAH PENEMBAKAN TNI – AL”
Stakeholder pada umumnya mempunyai asumsi walaupun bukan
jadwal latihan TNI – AL, berlayar melewati dan buang jangkar di DAERAH
PENEMBAKAN TNI – AL merupakan hal yang harus dihindari. Hal ini disebabkan oleh
resiko adanya rudal atau torpedo yang tidak meledak dan masih aktif. Pada
daerah tersebut di sekitar Pulau Gundul yang memang bukan kawasan TNKj tidak
terindikasi adanya alur pelayaran dan tambat kapal
Kelima, lokasi “DAERAH PENEMBAKAN TORPEDO”
Asumsi yang digunakan sama dengan lokasi DAERAH
PENEMBAKAN TNI – AL. Memang, tidak ada indikasi alur pelayaran dan tambat kapal
pada lokasi ini.
Keenam, belum dilengkapi dengan rute alur pelayaran
Sesuai dengan Gambar 1, menunjukkan tidak ada alur
pelayaran untuk kapal niaga – komersial di perairan pedalaman Kepulauan
Karimunjawa. “Stakeholder nakal” menggunakan asumsi sebagai jalur pelayaran
tradisonal yang sudah ada sejak “Indonesia belum terbentuk”. Asumsi ini sama
dengan negara maritime besar sepert Amerika Serikat, Inggris dan Unisoviet
(Rusia) untuk meminta jalur ALKI Timur – Barat yang menghubungkan ALKI I – III.
Ketujuh, belum
tercantum Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
Mencermati Gambar 1, peta laut tersebut selain tidak
menunjukkan adanya alur pelayaran, tentunya tidak dilengkapi dengan adanya
sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP). Sudah tentu sebenarnya merupakan area
yang tidak terpetakan untuk keselamatan pelayaran. Resiko tinggi terhadap keselamatan
pelayaran dan lingkungan hidup di dalamnya. Asumsi sebagai jalur pelayaran
tradisional oleh “stakeholder nakal” masih lebih kuat.
Efek Ideal PETA LAUT REVISI 2014
Keberadaan Peta
Laut Kepulauan Karimunjawa yang tidak dilengkapi dengan rute alur pelayaran di
perairan dangkal Taman Nasional Karimunjawa (TNKj) maka perairan tersebut
menjadi sangat steril bagi kapal – kapal atau semua kapal niaga atau komersial.
Hal tersebut tidak
memungkinkan bagi KM Siginjai, KM Bahari Express, KM Kelimutu dan KMC Kartini
untuk berlayar masuk ke pelabuhan di Karimunjawa. Apalagi bagi kapal niaga –
komersial seperti tugboat-tongkang, LCT dan kapal penumpang berukuran besar
yang tujuannya bukan pelabuhan di Kepulauan Karimunjawa dan tidak digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Realita
Yang Terjadi di Area PETA LAUT REVISI 2014
KM Siginjai, KM
Bahari Express, KM Kelimutu, dan KMC Kartini termasuk jenis kapal niaga –
komersial yang seharusnya ketika mendapatkan ijin berlayar telah mempunyai rute
alur pelayaran yang telah tercetak dalam
peta laut. Ketika sudah mendapat trayek ijin berlayar tapi tidak terdapat
trayek jalur di daerah yang dilalui, tentu kapal tersebut menjalankan illegal shipping. Apa yang akan terjadi jika ada force
majeure? Bukankah lebih adil jika Balai TNKj juga mengusir keempat kapal
tersebut dari dalam kawasan perairan TNKj? Tapi bukan itu penyelesainnya.
Terjadinya
aktivitas illegal shipping dan illegal pilot di perairan Kepulauan
Karimunjawa dengan core (inti)
kawasan periaran Taman Nasional Karimunjawa yang mengancam keselamatan
pelayaran dan lingkungan khususnya ekosistem terumbu karang. Gambar 2,
menunjukkan kerusakan ekosistem terumbu karang yang terjadi di perairan TNKj.
Gambar 2. Kerusakan ekosistem terumbu karang di TNKj
akibat aktivitas illegal shipping dan pilot di setiap perwakilan lokasi.
Sepanjang tahun
2017 hingga tulisan ini dibuat telah terjadi kerusakan ekosistem terumbu karang
akibat vessel grounding di perairan
TNKj seluas 1792,46 m2 di empat lokasi dengan melibatkan 7 buah
kapal dari berbagai tipe dengan dominasi kapal tugboat – tongkang. Lokasi vessel grounding yaitu perairan Pulau
Cilik, Pulau Tengah, Telaga dan Gosong Seloka. Klain ganti rugi yang sudah
disepakati oleh tiap – tiap lokasi kerusakan sebesar Rp 13.712.497.326,03 (tiga
belas milyar tujuh ratus dua belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu
tiga ratus dua puluh enam koma nol tiga rupiah). Infografis penanganan vessel grounding di TNKj dapat dilihat pada Gambar 3.
Gambar 3. Infografis penanganan vessel grounding
Solusi
Peta laut yang
dikeluarkan tahun 2014 untuk wilayah Pulau – Pulau Karimunjawa dinilai sudah
tidak relevan dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan
datang. Mengapa? Keberadaan kapal pemenuhan kebutuhan dan kepentingan di
Kepulauan Karimunjawa, pembangunan fasilitas pelabuhan di Desa Karimunjawa dan
Kemujan yang keberadaan pelabuhan
tersebut belum dilengkapi dengan alur
pelayaran masuk – keluar pelabuhan dan
tambat kapal akan menjadi boomerang. Mengapa? Kondisi tersebut menjadi contoh
pelayaran illegal yang telah dan akan ditiru oleh kapal – kapal niaga/
komersial lainnya yang pelabuhan tujuannya bukan di Karimunjawa.
Peta Laut Kepulauan
Karimunjawa memerlukan perbaikan (revisi-red) yang mampu mendukung perubahan
pembangunan bagi masyarakat karimunjawa dan kemajuan pariwisata di Taman
Nasional Karimunjawa dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya alam
baik habitat – spesies – genetik murni serta penerapan tertib lalu lintas di
bagian perairan pedalaman (dangkal) di sekitar pulau – pulau Karimunjawa.
Revisi peta laut
bukan menjadi sesuatu yang haram untuk dilakukan. Revisi peta laut akan
memperkuat tata cara berlalu lintas di dalam perairan TNKj dari sebit hukum dan
tertib administrasi. Jika ada suatu kasus akan lebih terang menempatkan kasus
tersbut. Sisi adminiatrasi tersangkut paut dengan pelayaran menjadi tidak
cacat.
Dukungan tertib
lalu lintas di perairan diwujudkan dalam sebuah peta laut yang ditebitkan dalam
Berita Peta Laut yang wajib diakses dan dipatuhi oleh stakeholder pelayaran
tanpa terkecuali.
1 komentar:
Yth.
Dewa Purba
Mohon maaf. Apakah yang anda lakukan dengan memasang iklan di komentar blog saya tanpa persetujuan saya, termasuk perbuatan terpuji?
Terima kasih
Posting Komentar