- Bagian 1* -
- DILEMA BESAR JARING MURO AMI
- DI TAMAN NASIONAL KEPULAUAN SERIBU
- (Isai
Yusidarta, ST., M.Sc. – Kepala SPTN Wilayah I, TNKpS)
- (Wira Saut Parianto Simandjuntak, SP. – Penyuluh SPTN Wilayah I)
- (Hardian Agustin, S.Hut. – Polisi Hutan SPTN Wilayah I)
- (Mustalfin, SP. – PEH SPTN Wilayah I)
Sangat mudah
menemukan nelayan muro ami di kawasan
TNKpS, khususnya di bagian utara TNKpS yang merupakan wilayah kerja SPTN
Wilayah I Pulau Kelapa dan SPTN Wilayah II Pulau Harapan. Tapi akan tiba-tiba
menghilang ketika direncanakan akan ada kegiatan penertiban terencana dari
berbagai instansi termasuk Balai TNKpS. Dapat diduga ada informasi yang bocor.
Kegiatan penangkapan ikan dengan jaring muro
ami yang tertangkap tangan, ternyata masyarakat yang ber-KTP Kepulauan
Seribu (yang sudah ada sebelum ditetapkannya Cagar Alam Kepulan Seribu, apalagi
TNKpS) dan mengutarakan banyak alasan.
Bagian pertama ini,
membahas dasar hukum berkaitan dengan penggunaan jaring muro ami dari sisi dasar hukum Undang-Undang Perikan dan
turunannya.
Peraturan Tentang Jaring Muroami
Jaring
muro ami adalah alat tangkap pada
usaha perikanan tangkap. Jadi untuk melihat penggunaannya adalah menelisih
tentang peraturan yang mengatur jenis-jenis alat tangkap yang digunakan pada
usaha perikanan tangkap yaitu Undang-Undang Perikanan dan aturan turunannya.
Hal ini tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan aturan turunannya seperti Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.06/Men/2010 tentang Alat Penangkapan
Ikan dan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur
Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan pada pasal 9 ayat 1
menyatakan setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau
menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Pasal 9 ayat 2
menyatakan ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan
ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor : Kep.06/Men/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan dan Di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang berisikan
tentang uraian secara menyeluruh dan detail jenis-jenis, desain dan cara
penggunaan alat penangkapan ikan di Indonesia.
Berdasarkan
pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, maka Menteri Perikanan dan
Kelautan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 71/PERMEN-KP/2016
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Permenkp mengatur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia
(WPPNRI).
PERMENKP
Nomor : 71/PERMEN-KP/2016 pada pasal 14 ayat 1 menyatakan API perangkap (traps),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h terdiri dari: a. stationary
uncovered pound- nets, berupa set net;b. bubu (pots); c. bubu
bersayap (fyke nets); d. stow nets; e. barriers, fences,
weirs, berupa sero; f. perangkap ikan peloncat (aerial traps); g.
muro ami; dan h. seser.
Pada
PERMENPK Nomor : 71/PERMEN-KP/2016, dinyatakan pada pasal 21 ayat 1 menyebutkan
bahwa alat penangkapan ikan (API) yang mengganggu
dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang dioperasikan : a.
mengancam kepunahan biota; b. mengakibatkan kehancuran habitat; dan c.
membahayakan keselamatan pengguna.
PERMENPK
Nomor : 71/PERMEN-KP/2016 pada pasal 21 ayat 2
menyatakan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a.
pukat tarik (seine nets), yang
meliputi dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar; b. pukat hela (trawls),
yang meliputi pukat hela dasar (bottom
trawls), pukat hela dasar berpalang (beam
trawls), pukat hela dasar berpapan (otter
trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair
trawls), nephrops trawl, pukat
hela dasar udang (shrimp trawls),
pukat udang, pukat hela pertengahan (midwater
trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan
udang (shrimp trawls), dan pukat hela
kembar berpapan (otter twin trawls);
dan c. perangkap, yang meliputi
perangkap ikan peloncat (aerial traps)
dan muro ami.
Selanjutnya, PERMENPK Nomor : 71/PERMEN-KP/2016
pada pasal 30 ayat 11 menyatakan API muro ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf g merupakan API yang bersifat pasif dan dilarang beroperasi
di semua Jalur Penangkapan Ikan dan di semua Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan pada pasal 85 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja
memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau
alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber
daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Selanjutnya
pada pasal 100 B menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ..., Pasal 9, ..., atau ... yang dilakukan oleh nelayan kecil
dan/atau pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian di atas, maka peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak
diperbolehkan penggunaan jaring muro ami.
Penggunaan jaring muro ami termasuk
kegiatan illegal fishing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar